Kamis, 09 Desember 2010

Nying Nyings :)

nying nyings ?
apaan tuh ?
makanan apa ?
enak gak ?
murah ?
warnanya apa ?
biasa dijual dimana ?
rasanya ada apa aja ?
ada paket hematnya gak ?


JUJUR. sebenernya gue gak bisa jawab semua pertanyaan itu =___=*
well. langsung aja.
nying nyings adalah nama kambing tetangga gue,
eh nama anjing sodara tetangga gue,
eh nama badak adiknya sodara tetangga gue,
eh eh eh ... (oke semakin membingungkan)
YAK! NYING NYINGS ITU NAMA GENK GUWEH GETOH LOOH!
gahul bangget gak seh guweh punya genk getoh loohh! (#abaikan kelabilan saya)

sedikit cerita kronologis terjadinya nying nyings
Pada jaman dahulu kala lahirlah seorang putri cantik nan baik, namanya adalah Princess Belle. panggil saja dia Fika. (eh salah)
*masang muka serius, pake kacamata, copot behel, #nowplaying Lady Gaga - Paparazzi*
Gue, Chili, Pipit, Detty, Shita dan Devi adalah 6th GIRLS GENERATION.
YEAH! (berpose ala SNSD)
kita dipertemukan di satu SMP yang sama dan satu SMA yang sama. sebenernya kita berenam tidak pernah sekelas dalam satu kelas, tapi entah kenapa kita sering jalan bareng. mungkin karna kita punya prinsip, tujuan, visi dan misi yang sama.
Membasmi Kejahatan dan Memberantas Hama!

sebenernya kita temenan sejak SMP. tapi gak terlalu deket. deketnya waktu kita dipertemukan lagi dalam satu SMA yang sama. YAK! kitapun jadi semakin deket.

Suatu hari waktu kelas X (sepuluh) gue dan Chili kewarnet, waktu itu jaman-jamannya friendster. gue dan Chili berada dalam 1 box dan gak tau kenapa tiba-tiba kita namain genk kita jadiiii... mmmhh... sebut gak yaaaaa.... hmmmm... sebut aja dehhh..
oke kita namain THE GEMBLONG ohhh my God! *sekarat ditempat*
gue gak tau kenapa nama itu bisa muncul dalam alam pikiran bawah sadar kita. padahal itu bukan makanan pokok kita. oke lupakan!
GUE MALU!
(NB: gemblong adalah nama makanan yang sering dijumpai di daerah jawa tengah. warnanya putih. kenyal. empuk. bentuknya kotak. trus terbuat dari apa gue lupa. search aja deh sama om google untuk lebih jelasnya)
Kita make nama THE GEMBLONG setahun =______=*

next...
kelas XI (sebelas) kita masih sering jalan bareng. dan seiringnya waktu nama genk kitapun berubah menjadi D'SUHAH
nama apalagi iniiii ??? *ngambil tali. gantung diri*
apa itu D'SUHAH ?? lagi lagi gue juga gak tau. sebenernya ada sih makna yang terkandung didalamnya. tapi sepertinya tidak layak untuk diposting disini (privasi pribadi :) maaf yaaaa!

kitapun sempet punya lagu :) yang nyiptain devi.
*nyanyinya pake lagunya The Virgin - Cinta Terlarang yaaa*

"Tuhaaannn...
Berikan aku uang, untuk beli jajan.
Biar kayak teman-teman.
Sungguh menyedihkaaan. sungguh sangat menyedihkaaann

*udahhh jangan nangis kalo denger lagu Mars kita :'(

next..
dan akhirnya kelas XII(duabelas) nama kitapun ganti jadi NYING NYINGS :)hingga sekarang.
emang terdengar aneh sih. tapi apa boleh buat. nama nying nyings yang bikin gue.
4LaY ??? 3M4n9 !!!

gimana sih tampang tamapang personil Nying Nyings itu ???

penasaran ???
aisssh!!! KITA EMANG BIKIN PENASARAN ORANGGGGG !!!
HOOOREEEEEE !!
TEPUK TANGAAAAAN !!
(nari waka waka. salto. roll depan. roll belakang. kayang. capek. tidur)

TRILIA CHILINAYE (uchil)

ciri ciri: tampang seperti diatas. paling pinter diantara kita. paling tertutup. pemalu. suka alpukat. pecinta doraemaon dan spongebob. (oke, ini balita abis)

FITRIA NOVITASARI (pipit)

ciri ciri: tampang seperti diatas. suka menggebu gebu. suka kuliner. pecinta korea-koreaan. uptodate film film terbaru. kalo lagi kere dan pengen kuliner, dia adalah temen yang bisa ngutangin duit.

DETTY NIKA NOVITASARI (detti)

ciri ciri: tampang seperti diatas. pecinta korea- koreaan juga (udah deh pipit sama detti klop abis kalo ngomongin korea-koreaan =___=). yang punya kamar untuk nonton bareng. yang punya dapur untuk masak masakan bareng. yang punya kamar mandi untuk mandi bareng *ehhh???

KURNIA PUTRI ROSITA (shita)

ciri ciri: tampang seperti diatas. agak judes. girly. terbuka. pecinta korea-koreaan juga, pernah dikeluarin guru PKn saat ulangan karna ada sebuah kesalahan fatal yang dia lakukan. (eh itu bukannya gue ya yang dikeluarin? padahal kan yang berbuat kesalahan itu gue sama shita, kenapa harus gue doang yang dikeluarin yaaa (T.T))

DEVI ARSANTI (depi)

ciri ciri: tampang seperti diatas. terbuka. ketawanya aneh. pernah suka sama guru TIK sampai dibela-belain nyanyi lagunya 'Ungu-Cinta Dalam Hati' setiap hari sepanjang hidupnya.

OKAY! itu semua adalah personel GIRLS GENERATION alias NYING NYINGS
ehhhh tunggu tunggu. bukannya Nying Nyings itu ada 6 ya? kurang satuuuu...
siapa ya ? gue lupa.
ah. biarin aja. gak usah dibahas.
pokoknya kata masyarakat setempat, dia tuh tinggi, manis, imut, pinter, rajin, lucu, kiut, dan hidupnya akan selalu bahagia didunia dan akhirat. AMIN.

ahhh... udah malemmmm... jam 23.30.
Thank you buat mas gogo yang udah nemenin via YM. jadi semangat nglanjutin nulis ini dan gak ngantuk lagi. hahahaha :D

oyasuminasai :))
artinya : selamat malam (kata mas gogo. hihi)

BYEEEEEEE...

(NB: personel Nying Nyings yang terakhir tuh SAYA ya fellas :) heheheee)

Selasa, 07 Desember 2010

No Matter

hellow yellow !
selamat malam :D (kebetulan gue nulis postingan ini malam hari) hehehe

Well, entah kenapa gue jadi pengen ngepost :p Bukan karna gue sedang galau, sedih, melow atau entah apalah itu namanya, tapi sepertinya malem ini adalah malem yang baik untuk ngepost :D *nah lo?
mmhh.. ngomongin apa ya ?
hmmmm... mmhhh... aisshh!
udah deh sekenanya aja :p
pertama nih. gue gak nyangka kalo gue udah hampir 1 semester jadi mahasiswa :D
YA! M.A.H.A.S.I.S.W.A!
kayaknya berat dikata, karna ada kata MAHA nya yak ? hhihii

Gimana Perasaan Kamu?
biasa aja sih sebenarnya. kuliah sama kayak di SMA. cuma bedanya gak pake seragam kekampus :p
gue nemuin banyak mahasiswa berpenampilan unik di kampus. terutama yang cowok.
yak! gue nemuin berbagai bentuk cowok. mulai dari potongan unyil, potongan harajuku, potongan cowok-cowok korea, potongan brekele, potongan repper, sampe potongan rambut keatas semua (sampai sekarang masih bingung. itu rambut diapain ya bisa tinggi tegak gitu?)
kalo masalah cakep sih banyak. terutama kakak angkatan. hehehehe *ops!
(btw, gue sempet kesengsem sama seorang kakak angkatan yang menurut gue dia tuuuu mmmhh dia ituuu... ah! pokoknya itulah :D )

fellas.. lo tau gak sih. dikelas gue tuh banyak cowoknya daripada cewenya. hal itu yang buat gue agak kaget juga. 1 kelas sekitar 85 siswa. 20 siswa cewek 65 siswa cowok. yaaaaaaa beda banget waktu SMA yang 1 kelas dibatasi 40 an siswa. dan hampir sama banyaknya antara cewek dan cowok.
ngomongin dosen nih. dosen gue hebat hebat. ada yang baru jadi ketua KPK (Busyro Muqodas)kebetulan bulan ini dia baru dilantik. dan dosen tercinta gue Suparman Marzuky lagi ngikutin seleksi ketua KY dan sekarang lagi nungguin pengumuman. yaaaa berdoa aja deh semoga dapet yang terbaik.
sebenernya bukan cuma 2 dosen itu aja. masih banyak dosen2 gue yang lain ato para alumni mahasiswa kampus gue yang sekarang udah jadi orang2 besar, orang2 penting lebih tepatnya. okay! gue harus bangga. dan semoga bisa jadi seperti mereka ^^

Lain pembicaraan. malem ini ada pertandingan bola antara Indonesia vs Thailand. Alhamdulillah menang 2-1 untuk Indonesia :D walo gak nonton sihh. cuma ngikutin updatean twitter dari temen2 aja. hahahahahah (masalahnya tv di kost gue abis kemalingan >.< makanya gak nonton!)
kemaren sama malaysia menang 4-1, sama Laaos 6-0. tuuuuhhhh bangga dong ya jadi orang Indonesia :D (*brb #nowplaying pandji pragiwaksono - untuk Indonesia)


timeline twitter gue malem ini isinya kayak gini semua

YAK! turut bersuka cita atas kemenangan Indonesiaaa \(*.*)/

*btw, minggu2 ini gue lagi pengen beli jam tangan baru ^^ hihiiii
See YOUniverse !

Senin, 06 Desember 2010

Wujud atau Bentuk Bela Negara yang dapat Dilakukan Mahasiswa dalam Situasi Damai

guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan :)
terimakasih @winasalarina dan @ellambill yang telah ikut membantu ^^

Bela negara adalah tekat, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No.3 tahun 2002). Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan:
(i) kemerdekaan dan kedaulatan negara
(ii) kesatuan dan persatuan bangsa
(iii) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
(iv) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukkan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
d. Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002)
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran bela negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kelebihan atau keunggulan dan kelemahan atau kekurangan bangsa dan negaranya. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.
Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda.
Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedang tentara dan polisi sebagai pendukung. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.
Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyatu dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa.
Seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi berbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya.
Mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. Namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Mahasiswa mestinya mampu menangkap berbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya. Pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. Fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran HAM, pesta pora, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.
Selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan. Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. Dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. Nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang. Oleh karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat. Contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. Kemerdekaan yang telah diraih
bangsa Indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukan
kemenangan senjata. Perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. Munculnya berbagai organisasi pemuda, termasuk kongres sumpah pemuda, yang merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian membawakan hasil yang memuaskan. Mahasiswa adalah kaum intelektual muda. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan berbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. Dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai diatas. Melalui kemampuan intelek yang dimilikinya, mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealisme
masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks kebangsa.
Sistem pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. Setiap negara senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan membeli persenjataan dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa yang jumlahnya terbatas. Saat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas, oleh karena itu mahasiswa di harapkan mampu untuk mensuplai kebutuhan departemen pertahanan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. Misalnya kalau saja kita bisa melakukan pemeliharaan sendiri terhadap alat kita maka hal itu sangat berarti apalagi kalau kita mampu mengadakannya sendiri, seperti :
• pembuatan dan perbaikan alat angkut
• perbaikan kapal-kapal perang , pesawat tempur, kendaraan tempur, dan bahan peledak.
• memperkecil pengaruh akibat senjata nuklir, dan sebagainya.
Seperti halnya peristiwa perang teluk di Kuwait. Arena perang pada saat itu pada hakekatnya dipenuhi dengan perang teknologi yang dihasilkan oleh para peneliti yang tidak kenal lelah di laboratorium penelitian dan pengembangan. Hal itulah yang seharusnya memacu kita para mahasiswa untuk meniru bahkan melebihi para peneliti tersebut. Selain itu dalam bidang pengabdian masyarakat mahasiswa dan TNI saling bekerja sama, misalnya:
- TNI masuk desa, membantu masyarakat terpencil dalam upaya mempercepat pembangunan.
- Bersama TNI menanggulangi kerusakan akibat bencana alam.

Selain itu salah satu bentuk keikutsertaan mahasiswa dalam upaya bela negara yaitu mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui pendidikan di sekolah maupun pendidikan di luar sekolah akan dihasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, yakin akan kesaktian kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses menuju kepada kualitas manusia yang lebih baik, yakni manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dimasa depan yang dapat menjamin tetap tegaknya identitas dan integritas bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Hal tersebut sesuai dengan misi dari pendidikan kewarganegaraan, yaitu membentuk warga negara yang baik.

Kesimpulan

Bela negara adalah sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sedangkan upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara. Dengan demikian perbedaan pokok antara bela negara dan upaya bela negara terletak pada perbuatannya. Bela negara baru berupa sikap dan tingkah laku sedangkan upaya bela negara sudah merupakan penunaian hak dan kewajiban warga negara.
Seorang mahasiswa haruslah memiliki pengetahuan yang luas, memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan., mampu menangkap berbagai fenomena yang terjadi di sekitarnya untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusinya, mampu memanfaatkan pengetahuan yang dimilikinya, selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan, dan mampu mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk memupuk jiwa dan semangat patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara atau polisi, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Pendidikan Pancasila

guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila :)
RESUME BUKU PENDIDIKAN PANCASILA
KARANGAN PROF. DR. KAELAN, M.S.
check it out

• Pendahuluan Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, bersama-sama dengan UUD 1945 diundang dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7.
Maka setiap warga Negara perlu dan seharusnya mempelajari, mendalami, menghayati dan selanjutnya untuk diamalkan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terutama di dunia pendidikan sejak dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
Dalam pelaksanaan pendidikan pancasila dilakukan berdasarkan sistem peraturan perundang-undangan atau landasan-landasannya yaitu sebagai berikut:
- Landasan historis
Bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sehingga fakta historis Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pancasila.
- Landasan kultural
Bahwa setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memilih suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional dan pancasila adalah sebagai produk budaya dan bukan pemikiran perorangan.



- Landasan yuridis
Berdasarkan UU No. 20 th 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
- Landasan filosofis
Bahwa pancasila sebagai pandangan filosofis yang nilai-nilainya sudah ada dan merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam realisasi pendidikan pancasila pada hakikatnya secara umum memiliki suatu tujuan, yaitu untuk menghasilkan peserta yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,dengan sikap perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.


• Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Secara Historis proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, yaitu tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Pada tanggal 1 Juni 1945 didalam sidang tersebut Ir. Sukarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar Negara tersebut Sukarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip yang merupakan suatu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zamana dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukkan nasinalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.



• Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat yaitu sila-sila Pancasila yang setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan , kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkkan suatu Negara sebagai suatu organisasai hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu. Konsekuensinya dalam kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Maka Negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus terjamin, baik secara individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga , sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial (hakikat sila kelima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Inti isi sila-sila Pancasila :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum, peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudnya tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
3. Sila Persatuan Indonesia
bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
bahwa dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara, maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat adalah :
a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
d. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab
g. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
h. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
bahwa konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi:
a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban
b. Keadilan legal, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

• Pancasila Sebagai Etika Politik
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
1. Asas Legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
2. Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dan
3. Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).

• Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pengertian ‘ideologi’ secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan dan bidang keagamaan.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.

• Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

• Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Secara fisiologis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk hakikat manusia ‘monopluralis’
Pancasila sebagai paradigma reformasi
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Mungkinkah reformasi total dewasa ini akan mengubah kahidupan bangsa Indonesia menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berpersatuan, tidak berkerakyatan serta tidak berkeadilan, dan kiranya hal itu tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tersebut.

Pemikiran dan Peradaban Islam Pada Masa Nabi Muhammad SAW

guna memenuhi tugas mata kuliah pemikiran dan peradaban islam :)
monggo dibaca duluuuuu (*.*)

Keberagaman pendudukan Arab yang menyimpang dari prinsip tauhid yang pernah diajarkan nabi Ibrahim AS, menjadikan lahirnya agama baru yaitu Islam yang dibawa oleh Muhammad SAW. Melihat situasi masyarakatnya yang “semakin jauh dari prinsip-prinsip kebenaran tauhid”, Muhammad memutuskan untuk banyak melakukan kontemplasi. Muhammad adalah seorang muda yang di jamannya dijuluki al-Amien [yang terpercaya] ini ingin mendapatkan jawaban tentang situasi dan nasib manusia. Dalam keadaan masyarakat Arab yang penuh dengan kegelapan “penyembah berhala”, Muhammad diutus dengan misi kenabian, yang mengajarkan bahwa “tidak ada Tuhan kecuali Allah”. Tuhan yang mengetahui segala tingkah laku manusia dan membalas atau menghukum sesuai dengan perbuatannya di akhirat nanti. Muhammad dilahirkan pada tanggal 20 April 571 M dan tumbuh dewasa di tengah-tengah masyarakat Badui dan berbicara dengan bahasa Arab yang fasih. Sebagian dari masa mudanya digunakan untuk mengembala bersama saudara angkatnya. Kegiatan “mengembala” merupakan kontak pertamanya dengan “alam” dan “binatang” yang dapat menimbulkan “etos kerja, kebaikan, kesederhanaan, kemurahan hatinya dan semuanya itu yang menyebabkan dia menjadi terkenal.
Ketika masih muda, Muhammad pergi ke Syria dan Yaman untuk “berdagang”. Perjalanan ini mempunyai pengaruh besar dalam tingkah laku dan cara hidupnya. Sebagai pedagang, Muhammad menjadi terkenal atau masyhur karena “kebaikan dan kejujurannya” yang sudah merupakan sikap dan prinsip hidupnya sejak masa kanak-kanak. Dengan ketenarannya itu, Muhammad tetap “membenci atau tidak senang” terhadap penyembah berhala yang dilakukan oleh penduduk negerinya, serta tidak mengikuti dan menghadiri upacara-upacara ritual yang dilakukan masyarakat penyembah berhala di negerinya, tetapi Muhammad tekun menyendiri untuk beribadah kepada Allah.
Muhammad akhirnya diamanahi Allah swt untuk menjadi Nabi dan Rasul Allah. Penunjukkannya sebagai Nabi ditandai dengan turunnya wahyu Ilahi ketika beliau berada di Gua Hira, tepatnya saat beliau berumur 40 tahun. Wahyu pertama yang diterimanya menggambar budaya “membaca” dan “menulis” yaitu Surat al-Alaq, yang terdiri dari lima ayat; “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang paling pemurah. Yang mengajarkan dengan pena. Yang mengajar manusia apa yang mereka tidak ketahui”. Dengan wahyu pertama ini, Muhammad saw telah diangkat sebagai nabi Allah dan pada masa ini beliau belum disuruh untuk menyeru kepada umatnya. Orang-orang yang segera mempercayai kenabiannya dan menyatakan kesediaan untuk mengikutinya adalah [1] isterinya Khadijah, [2] keponakan yang diasuhnya semenjak kecil, Ali bin Abi Thalib, dan [3] mantan hamba sahayanya, Zaid bin Haritsah yang masih tinggal di rumah beliau. Maka dapat dikatakan bahwa pendung pertama pada perjuangan Muhammad adalah keluarganya sendiri.
Wahyu yang kedua turun ketika Muhammad saw dalam “keadaan berselimut” dikarenakan mengigil setelah mendengar suara gemerincing yang keras, yang tidak pernah didengar sebelumnya. Pada saat beliau menerima wahyu yang kedua Surat al-Muddatstir : “Hai orang yang berselimut!, bangun dan sampaikanlah peringatan, dan agungkanlah Tuhanmu dan pakaianmu hendak kau bersihkan. dan hindarkan perbuatan dosa. Jangan kau memberi, karena ingin menerima lebih banyak. Dan demi Tuhanmu, tabahkanlah hatimu.” Maka, semenjak saat itulah Muhammad diangkat sebagai Rasul dan berbeda dengan nabi lain yang tidak diwajibkan menyeru orang-orang untuk kembali kepada Allah. Sebagai Rasul beliau berkewajiban untuk menyeru kepada orang-orang yang hidup di sekitarnya. Tugas Muhammad adalah menyeru kebenaran kepada umat manusia dan menyukseskan risalah yang diberikan kepadanya. Seluruh hidup Muhammad sesudah penunjukannya sebagai Rasul diarahkan untuk mensukseskan tugas yang berat ini.
1. Periode Mekkah
Setelah perselisihan yang panjang Muhammad bertambah yakin atas misinya yang suci. Muhammad mengarahkan usahanya pertama kali untuk meyakinkan penduduk negerinya atas kebenaran ajaran barunya, ketauhidan, kebencian terhadap penyembah berhala, kewajiban manusia untuk tunduk kepada kemauan Sang Pencipta. Inilah kebenaran dari ajaran yang ditegaskan. Muhammad berpikir keras bagaimana cara menyiarkan Islam di kalangan umatnya yang keras dan masih senang menyembah berhala.
Setelah mengajak anggota keluarga masuk ke dalam naungan Islam, Muhammad segera mengajak orang dari luar keluarga dari kalangan suku Quraisy yaitu Abu Bakar bin Abi Quhafah yang menjadi sahabat akrabnya, dan mendapatkan penghargaan yang tinggi [siddik] karena kesalehan dan kebijaksaannya, kemudian beberapa pemuda dari golongan miskin mau memeluk kepercayaan baru ini. Kemudian, dari Abu Bakarlah Islam diperkenalkan kepada sahabat-sahabatnya yang dipercaya, seperti Usman Bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Sa’ad bin Abi Waqqa, Zubair bin al-Awwam, Ubaidah bin Jarrah dan beberapa orang lagi. Mereka adalah orang-orang pertama yang beriman dengan kepercayaan ini. Pada masa awal, Muhammad mempertahankan atau menyebarkan ajarannya dengan diam-diam selama tiga tahun tetapi orang-orang Quraisy memandang rendah kepadanya juga kepada sahabat-sahabatnya. Setelah da’wah berjalan tiga tahun secara diam-diam, Muhammad diperintahkan Allah untuk melakukan da’wah secara terang-terangan. Muhammad mengajak kaum keluarganya, yaitu Bani Hasyim, untuk masuk Islam, akan tetapi mereka tidak menghiraukannya, bahkan pamannya “Abu Lahab” mencemohkannya.
Kaum Quraisy merasa terancam dengan berkembangnya da’wah Islam. Mereka berusaha menghalang-halangi da’wah Islam itu dengan berbagai cara, diantaranya dengan memutuskan hubungan antara kaum muslimin dan suku Quraisy, menyiksa mereka yang lemah sampai-sampai ada yang dibunuh. Sekalipun Muhammad dalam lindungan pamannya Abu Thalib, Muhammad dan pengikutnya selalu menghadapi kesulitan yang besar. Memasuki “tahun kelima” dari kenabiannya atau 615 M, Muhammad tidak dapat meringankan penderitaan pengikut-pengikutnya sehingga Muhammad memerintahkan mereka berhijrah ke Abessinis yang diikuti oleh kira-kira 100 laki-laki dan perempuan, meninggalkan negeri mereka menuju negeri lain dimana mereka diterima dengan baik oleh raja Kristen di negeri itu. Dalam catatan sejarah, memang kaum Quraisy tidak berani menyakiti Muhammad karena beliau mendapatkan perlindungan dari pamannya Abu Thalib yang sangat disegani kaum Quraisy. Abu Thalib, memeiliki pribadi yang sangat khas, yaitu disatu sisi membenarkan Islam, membela keponakannya Muhammad, namun pada kenyataannya tidak pernah mengikuti apa yang dibelanya sampai ia meninggal. Dan setelah isterinya Khodijah meninggal dunia dan juga paman pelindungnya Abu Thalib, kaum Quraisy meningkatkan perlawanannya terhadap da’wah Muhammad dan tahun ini disebut dengan tahun kesedihan atau “‘amul khuzni”.
Kaum Quraisy memboikot kaum muslimin dengan mengantungkan piagam di atas Ka’bah agar mereka tidak berhubungan dengan kaum muslimin. Kaum muslimin bersama Muhammad menyelamatkan diri mereka di cela-cela gunung di luar Mekkah. Mereka mengalami penderitaan yang sangat berat kerana kekurangan makanan. Setelah piagam itu dimakan rayap kurang lebih tiga tahun berikutnya, ternyata tak ada di antara kaum muslimin yang menyatakan ke luar dari Islam dan akhirnya piagam tersebut dinyatakan batal oleh kaum Quraisy. Setelah kaum Quraisy melihat Muhammad tanpa perlindungan yang disegani, Muhammad dihina dan dicaci maki penduduk setempat. Kaum Quraisy semakin keras menentang dan mengganggu da’wahnya dan akhirnya Nabi Muhammad memutuskan untuk mencari tempat lain dimana ajarannya dapat berkembang dengan pesat yaitu di Tho’if. Kedatangan Nabi Muhammad dengan ajaran baru tentang ketauhidan menimbulkan ejekan dan hinaan dari pemimpin Tho’if yang tidak mengenal rasa belas kasihan sama sekali dan memaksa Muhammad untuk keluar dari kota mereka. Dalam perjalanan pulang masa depan Muhammad kelihatan lebih suram dari pada sebelumnya, kesengsaraan jiwanya dinyatakan dengan kata-kata yang sama dengan kata Nuh, yaitu : “Nuh berkata: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku telah menyeru kaumku siang dan malam, tetapi seruanku itu hanya menambah mereka lari [dari kebenaran]. Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru, agar supaya Engkau ampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutup bajunya [kemukanya] dan mereka tetap mengingkari dan menyombongkan diri dengan sangat.
Dalam keadaan terjepit dalam upaya menyiarkan agama, Allah memperkenankan Muhammad untuk langsung menghadap Allah dengan memperjalankan Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan selanjutnya ke Sidratul Muntaha. Peristiwa ini dikenal sebagai peristwa Israk Mikraj. Melalui peristiwa Israk Mikraj ini Muhammad dapat melihat siapa diantara umatnya yang benar-benar mantap dengan kepercayaan kepada Allah Yang Maha Esa dan mereka yang masih diselubungi keraguan. Pada siatuasi ini Abu Bakar Ash-Shidiq-lah dengan lantang tanpa keraguan mengungkapkan akan rasa percayanya yang tanpa dicampuri rasa keraguan akan peristiwa yang dialami Muhammad yaitu Israk Mikraj. Nabi Muhammad tak putus asa dalam menyerukan da’wah Islam, dan strategi da’wah mulai dilakukan pada musim haji. Muhammad menyebarkan ajaran Islam tapi masih menimbulkan ejekan dan hinaan dari mereka. Bagaimanapun juga keadaan membuktikan, bahwa Muhammad mulai mengalihkan startegi da’wahnya dengan lebih baik untuk menyebarkan ajarannya ketika menjumpai sekelompok kecil dari jemaah haji yang berasal dari Yatsrib [yang kemudian disebut Madinah]. Penduduk kota ini terdiri dari bani Aws, bani Khazraj, suku Yahudi dari bani Quraisy dan Nadhir. Walaupun sudah lama terjadi permusuhan, mereka lebih dapat untuk memahami ajakan Muhammad daripada menyembah berhala oleh penduduk Mekkah. Mereka memeluk agama Islam dan pulang ke negeri mereka sebagai missionaries atau juru da’wah Islam sehingga ajaran baru ini cepat tersebar dari rumah ke rumah bahkan dari suku ke suku yang lain. Dua tahun sesudah itu pada musim haji, sekelompok jemaah dari Yatsrib mengajak Muhammad untuk hijrah atau mengunjungi ke kota mereka dan mereka akan setia kepadanya [bersumpah setia kepadanya sebagai atasan atau pimpinan mereka] Mengingat bahwa penduduk Mekkah tidak banyak berubah dari pendirian menyembah berhala dan selalu menghalangi dan mengejar-ngejar umat Islam, maka Allah memerintahkan Muhammad untuk hijrah ke Yatsrib [Madinah].
Pada musim semi tahun 622 M, umat Islam Mekkah secara diam-diam hijrah ke daerah utara dalam jumlah yang sedikit. Perjalanan Muhammad mendapatkan rintangan bahkan dikejar Quraisy, tetapi Muhammad bersembunyi di gua Hira yang mendapatkan perlindungan dari Allah dengan kejadian yang tidak mampu dinalar oleh akal [laba-laba membuat sarangnya di pintu gua dan burung merpati liar tinggal di atas pohon] yang mengalihkan perhatian kaum Quraisy Mekkah dan Nabi Muhammad lepas dari pengejaran kaum Quraisy tersebut. Nabi Muhammad melanjutkan perjalanan ke Yatsrib dan dalam perjalanan Nabi Muhammad melaksanakan “shalat Jum’at pertama kali” dengan suku bani Salim dalam perjalanan menuju Yathrib [Madinah]. Nabi Muhammad tiba di Yatsrib [Madinah] dengan kemenangan dan peristiwa hijrah inilah yang menandakan berakhirnya jahiliyah dan dimulainya masa Muhammad.
Peristiwa hijrah, tercatat sebagai salah satu lembaran penting dalam “peradaban Islam” pada masa Muhammad. Di Madinah Nabi Muhammad segera membangun Masjid, membangun masyarakat baru yaitu sebuah masyarakat madani atau masyarakat sipil dengan tatanan sosial yang kokoh. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perjuangan da’wah Islam yang dilakukan Nabi Muhammad di Mekkah ditekankan pada “penanaman dasar-dasar keimanan” yang berlangsung selama 13 tahun. Hal ini berbeda dengan saat Nabi Muhammad berada di Madinah, karena di ibu kota Islam yang baru ini, Nabi Muhammad segera menerapkan membangun sebuah masyarat baru dengan “syariat Islam” dan pembangunan ekonomi, sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Periode Madinah
Pada periode Mekkah, Nabi Muhammad saw belum berhasil meletakkan dasar-dasar Islam karena tidak mendapatkan sambutan dari sebagian besar kaum Quraisy. Tetapi setelah pindah ke Madinah, Nabi Muhammad berhasil meletakkan dasar-dasar masyarakat Islam. Nabi Muhammad mendapatkan sambutan yang hangat ketika tiba di Madinah, segera mendapatkan pengikut dan sebagian penduduknya menjadikan Muhammad sebagai pemimpin mereka. Pada saat itu, penduduk kota Madinah terdiri dari tiga golongan : [a] Penduduk, asli [Anshor], mereka yang membantu kepentingan Muhammad, [b] al-Muahajirin [emigrants] yaitu mereka yang hijrah dari Mekkah untuk mencari perlindungan di dalamnya, [3] Umat Yahudi yang sedikit demi sedikit dipaksa keluar dari Arab. Dari golongan pertama dan kedua Nabi Muhammad membentuk pasukannya. Sesudah hijrah Nabi Muhammad, kota Madinah menjadi tempat kelahiran Islam dan tempat berlindungan bagi umat Islam dan akhirnya disebut “kota Nabi”. Kebangkitan Islam mempunyai pengaruh yang mendalam, ia menempatkan persaudaraan sesama muslim dengan tidak memandang suku atau jabatan, semua orang Arab menjadi sejajar dalam kehidupan bermasyarakat. Madinah merupakan negara yang didirikan untuk membangun peradaban baru. Madinah merupakan kota tujuan hijrah Nabi Muhammad Saw yang dulunya bernama Yatsrib. Perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan nama dari Yatsrib menjadi Madinah yang dipahami oleh umat Islam sebagai sebuah manifesto konseptual mengenai upaya Nabi untuk mewujudkan sebuah masyarakat madani, dihadapkan dengan masyarakat badawi atau nomad. Nabi mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah, pada hakekatnya merupakan sebuah pernyataan niat, sikap, proklamai atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu, Nabi bersama para pendukungnya yang terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin hendak mendirikan dan membangun suatu masyarakat yang beradab, yaitu suatu masyarakat yang teratur atau berperaturan, sebagaimana mestinya sebuah masyarakat.
Sebagian ahli sejarah menyatakan, bahwa sebenarnya Rasulullah SAW tidak pernah memproklamirkan negara Yatsrib atau negara Madinah, sebab bukan kedaulatan wilayah yang menjadi tujuan utama gerakan Nabi. Negara yang hendak dibangun Islam adalah negara yang memberi ruang pada kedaulatan aqidah [ideologi] dan fikrah [paradigma]. Negara baru yang terbentuk di Madinah itu barangkali lebih tepat disebut sebagai negara hijrah, karena negara ini didirikan atas dasar ideologi Islam yang dapat didirikan di mana saja, bukan hanya di kota Madinah, karena dasarnya adalah ideologi, maka sifatnya menjadi universal, tidak tergantung dan terbatas pada wilayah geografis tertentu. Dengan demikian, ada konsep baru yang ditawarkan Nabi, bahwa negara itu melampaui batas-batas wilayah geografis. Negara ini lebih cocok dengan nilai-nilai dasar kemanusian [basic values of humanity] sebab yang menjadi dasar utama kewarganegaraanya bukan nasionalisme, suku, ras, atau pertalian darah. Tetapi manusia dapat memilih konsep hidup tertentu atau aqidah tertentu, manusia secara bebas dan merdeka menentukan pilihan aqidahnya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun oleh siapapun.
Negara baru yang dibagun Nabi adalah negara ideologi yang didasarkan pada asas kemanusiaan yang terbuka. Untuk itu, konsep negara yang ditawarkan Islam benar-benar baru dan orsinil, karena negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, tak lain karena konsep yang dianutnya menetapkan sebuah keyakinan. Dengan keyakinan ini orang boleh berbicara tentang persamaan dan kebersamaan hak dan kewajiban serta kesetaraan. Gerakan ini berasal dari tiga belas tahun sebelumnya, Nabi Saw melakukan penetrasi sosial yang sangat sistematis; di mana Islam menjadi jalan hidup individu, di mana Islam "memanusia", dan manusia kemudian "memasyarakat". Melalui hijrah, masyarakat itu bergerak secara linear menuju negara. Melalui hijrah gerakan itu "menegara", dan Madinah adalah wilayahnya. Nabi melakukan penataan negara tersebut, dengan: Pertama, membangun infrastruktur negara dengan mesjid sebagai simbol dan perangkat utamanya. Masjid sebagai tempat ibadah sholat dan tempat berkumpul umat Islam. Kedua, menciptakan kohesi sosial melalui proses persaudaraan antara dua komunitas yang berbeda yaitu "Quraisy" dan "Yatsrib" yang menjadi dan dikenal dengan komunitas "Muhajirin" dan "Anshar" tetapi menyatu sebagai komunitas dalam ikatan agama. Ketiga, membuat nota kesepakatan [perjanjian] untuk hidup bersama dengan komunitas lain yang berbeda, sebagai sebuah masyarakat pluralistik yang mendiami wilayah yang sama, melalui Piagam Madinah. Keempat, merancang sistem negara melalui konsep jihad fi sabilillah. Dengan dasar ini, negara dan masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Saw merupakan negara dan masyarakat yang kuat dan solid.
Peristiwa hijrah telah menciptakan keberagaman penduduk Madinah. Penduduk Madinah tidak terdiri dari atas suku Aus, Khazraj, dan Yahudi, tetapi Muhajirin Quraisy dan suku-suku Arab lain yang datang dan hidup bersama mereka di Madinah. Nabi menghadapi realitas pluralitas, karena struktur masyarakat Madinah yang baru dibangun terdapat beragam agama yaitu Islam, Yahudi, Kristen, Sabi'in dan Majusi, dan ada juga golongan yang tidak bertuhan [atheis] dan bertuhan banyak [polytheists]. Struktur masyarakat yang pluralistik ini dibangun oleh Nabi di atas fondasi ikatan iman dan akidah yang tentu lebih tinggi nilai ikatannya dari solidaritas kesukuan [ashabiyah] dan afiliasi lainnya. Klasifikasi masyarakat pada saat itu didasarkan atas keimanan, dan mereka terbagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu: mu'minun, munafiqun, kuffar, mushrikun dan Yahudi, dengan kata lain bahwa masyarakat di Madinah pada saat itu merupakan bagian dari komunitas masyarakat yang majemuk atau plural.
Kemajemuk masyarakat Madinah, diawali dengan membanjirnya kaum Muhajirin dari Makkah ke Madinah mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan ekonomi dan kemasyarakatan yang harus diantisipasi dengan baik. Maka dalam konteks itu, introduksi sistem persaudaraan menjadi kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nabi Muhammad SAW bersama semua unsur penduduk Madinah secara konkret meletakan dasar-dasar masyarakat Madinah, mengatur kehidupan dan hubungan antar komunitas-komunitas yang merupakan komponen-komponen masyarakat yang majemuk di Madinah, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai "Piagam Madinah", yang dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah kemanusian. Piagam ini tidak hanya sangat maju pada masanya, tetapi juga menjadi satu-satunya dokumen penting dalam perkembangan kebiasaan konstitusional dan hukum dalam dunia Islam. Dalam dokumen Piagam itulah, dikatakan "umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan, antara lain, kepada wawasan kebebasan, terutama dibidang agama dan ekonomi, serta tanggung jawab sosial dan politik, khususnya pertahanan secara bersama. Dalam Piagam tersebut juga menempatkan hak-hak individu yaitu kebebasan memeluk agama, persatuan dan kesatuan, persaudaraan antar agama, perdamaian dan kedamaian, toleransi, keadilan, tidak membeda-bedakan [diskriminasi] dan menghargai kemajemukan". Dengan kemajemukan, Nabi Muhammad SAW mempersatukan mereka berdasarkan tiga unsur, yaitu: "Pertama, mereka hidup dalam wilayah Madinah sebagai tempat untuk hidup bersama dan bekerja bersama. Kedua, mereka bersedia dipersatukan dalam satu ummah untuk mewujudkan kerukunan dan kemaslahatan secara bersama-sama. Ketiga, mereka menerima Muhammad Saw sebagai pemimpin tertinggi dan pemegang otoritas politik yang legal dalam kehidupan mereka dan otoritas ini dilengkapi dengan institusi peraturan yang disebut Piagam Madinah yang berlaku bagi individu-individu dan setiap kelompok".
Dalam institusi "Piagam Madinah", secara umum masyarakat berada dalam satu ikatan yang disebut ummah, yaitu suatu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok sosial yang disatukan dengan ikatan sosial dan kemanusiaan yang membuat mereka bersatu. Kedudukan dan hubungan mereka sebagai satu ummah dalam kehidupan sosial dan politik, sebab ikatan sosial yang mempersatukan mereka menjadi ummah bukan karena agama atau akidah melainkan karena unsur kemanusiaan. Oleh karena itu, perbedaan agama bukan merupakan penghambat dalam menciptakan suasana persaudaraan dan damai dalam masyarakat plural. Sebab Nabi Muhammad SAW dalam menghimpun penduduk Madinah dari berbagai golongan tanpa memaksa mereka untuk memeluk agama Islam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ummah yang dibentuk Nabi Muhammad SAW di kota Madinah bersifat terbuka, karena Nabi tidak membentuk masyarakat politik yang eksklusif bagi atau untuk kaum muslimin saja, tetapi Nabi menghimpun semua komunitas atau golongan penduduk Madinah, baik golongan yang menerima risalah tauhid beliau maupun yang tidak menerima. Perbedaan aqidah atau agama di antara mereka tidak menjadi alasan untuk tidak bersatu padu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, gagasan dan praktik membentuk satu ummah dari berbagai golongan dan unsur-unsur kelompok sosial pada masa itu adalah merupakan sesuatu yang baru, yang belum dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain. Institusi "Piagam Madinah" yang berjumlah 47 pasal itu, secara formal mengatur hubungan sosial antara komponen masyarakat, yaitu : Pertama, antara sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama.
Akan tetapi secara umum, sebagaimana dalam teks Piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk madinah secara lebih luas. Dari Piagam Madinah ini, setidaknya ada dua nilai dasar yang tertuang sebagai dasar atau fundamental dalam mendirikan dan membangun negara Madinah, yaitu: Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan. Kedua, inklusivisme atau keterbukaan. Kedua prinsip ini, ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai humanis-universal lainnya, seperti: konsistensi [i'tidal], seimbang [tawazun], moderat [tawasut] dan toleransi [tasamuh]. Kesemuanya menjadi landasan ideal sekaligus operasional dalam menjalin hubungan sosial-kemasyarakatan yang mencakup semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun hukum. Mengenai prinsip kesederajatan, keadilan dan inklusivisme dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Prinsip Kesederajatan dan Keadilan
Prinsip kesederajatan dan keadilan yang dibangun Nabi, mencakup semua aspek baik politik, ekonomi, maupun hukum. Pertama, aspek politik, Nabi mengakomodasikan seluruh kepentingan, semua rakyat mendapatkan hak yang sama dalam politik, walaupun penduduk Madinah sangat heterogen, baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan. Mereka tidak dibedakan yaitu masing-masing memiliki untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi. Seluruh lapisan masyarakat duduk sama rendah berdiri sama tinggi dan ideologi sukuisme dan nepotisme tidak dikenal Nabi. Kedua, aspek ekonomi, Nabi mengaplikasikan ajaran egaliterianisme yakni pemerataan saham-saham ekonomi kepada seluruh masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berusaha dan berbisnis. Sebab misi utama yang diemban oleh Nabi bukanlah misi teologis, dalam arti untuk membabat habis orang-orang yang tidak seideologi dengan Islam, melainkan untuk membebaskan masyarakat dari cengkeraman kaum kapitalis. Kondisi ini hanya berlangsung selama tigapuluh tahun masa khulafaur rasyidin, sesudah itu sistem sosial madani digantikan dengan sistem yang lebih banyak diilhami oleh semangat kesukuan atau tribalisme Arab pra Islam, dan kemu-dian dikukuhkan dengan sistem dinasti keturunan atau geneologis. Dengan demikian, masyarakat egaliterianisme, digambarkan sebagai masyarakat yang mengakui adanya kesetaraan dalam posisi di masyarakat dari sisi hak dan kewajiban. Ketiga, aspek Hukum, Nabi memahami aspek hukum sangat urgen dan signifikan kaitannya dengan stabilitas suatu bangsa, karena itulah Nabi tidak pernah membedakan orang atas, orang bawah atau terhadap keluarga sendiri. Nabi sangat tegas dalam menegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Madinah, artinya tidak ada seorangpun kebal hukum. Prinsip konsisten legal [hukum] harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga supermasi dan kepastian hukum benar-benar dirasakan semua anggota masyarakat.
b. Prinsip Inklusivisme
Prinsip inklusivisme, merupakan prinsip yang dipegang Nabi dalam membangun negara Madinah. Berdasarkan pandangan kemanusian yang optimis-posetif, itu harus memandang bahwa setiap orang mempunyai potensi untuk benar dan baik, setiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat dan untuk didengar. Inklusivisme juga merupakan sikap rendah hati untuk tidak merasa selalu benar, bersedia mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Prinsip ini yang dipraktekan Nabi ketika membangun negara Madinah, karena Nabi sendiri selalu mendengarkan dan menerima kritik dari para sahabatnya dan kritikan itu tidak dianggap sebagai ancaman, meskipun berbagai kritik itu tajam menerpa Nabi selaku pimpinannya.
Pada masa awal Nabi membangun Madinah, peran kelompok-kelompok masyarakat memiliki kemandirian cukup besar, dan pengambilan keputusan, sebagaimana tercermin dalam Piagam Madinah. Tetapi seiring dengan semakin banyaknya wahyu yang turun, sistem negara Madinah masa Nabi kemudian berkembang menjadi sistem "teokrasi". Negara, dalam hal ini dimanifestasikan dalam figur Nabi yang memiliki kekuasaan amat besar, baik kekuasaan eksekutif, legeslatif maupun yudikatif. Segala sesuatu pada dasarnya dikembalikan kepada Nabi, dan ketaatan umat kepada Nabi pun semakin mutlak, sehingga tidak ada kemandirian lembaga masyarakat berhadapan dengan negara. Meskipun demikian, berbeda dengan umumnya penguasa dengan kekuasaan besar cenderung despotik, Nabi justru meletakan nilai-nilai dan norma-norma keadilan, persamaan, persaudaraan dan kemajemukan, yang menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, di samping mendukung keterlibatan masyarakat (sahabat) dalam pengambilan keputusan secara musyawarah. Prinsip ketuhanan diwujudkan dalam bentuk supermasi syari'ah, peran masyarakat menjadi lebih besar, menunjukkan adanya masyarakat madani. Pada masa itu muncul kelompok-kelompok dalam masyarakat yang sebagiannya memiliki aspirasi politik yang berbeda dengan pemerintah. Mereka melakukan kontrol terhadap pemerintah, dan rekruitmen kepemimpinanpun yang didasarkan pada kapasitas individual.
Posisi Rasul adalah sebagai pimpinan yang mereka akui bersama dan telah meletakkan Islam sebagai landasan bermasyarakat dan bernegara. Perjanjian atau piagam madinah itu, dapat disebut sebagai suatu social contrac oleh para orientalis. Maka itulah sebabnya perjanjian tersebut dalam konteks teori politik disebut sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menjadi hukum dasar sebuah negara kota dan kemudian disebut Madinah. Maka, apabila akan mencari nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat Madinah saat itu, pastilah nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai Islami yang tertuang di dalam "Piagam Madinah”. Sedangkan kontrak sosial yang dilakukan Nabi, dinilai identik dengan teori "social contract" Thomas Hobbes, berupa perjanjian masyarakat yang menyatakan sumber kekuasaan pemerintah adalah perjanjian masyarakat. Pemerintah mimiliki kekuasaan karena adanya perjanjian masyarakat untuk mengurus mereka. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masyarakat Madinah yang dibangun Nabi tersebut, sebenarnya identik dengan civil society, karena secara sosio-kultural mengandung substansi keadaban atau peradaban. Nabi menjadikan masyarakat Madinah pada saat itu sebagai classless society yaitu masyarakat yang tak terbagi dalam kelas-kelas dan hukum tidak membedakan antara orang kaya dan orang miskin, pimpinan maupun bawahan, semua sama di depan hukum. Apabila masyarakat madani diasosiasikan sebagai penguat peran masyarakat sipil, maka masyarakat madani hanya bertahan dalam masa empat khalifah khulafaurrashiddin, setelah itu masyarakat Islam kembali kepada masa monarkhi, di mana penguasaan negara kembali menjadi besar, dan peran masyarakat menjadi kecil. Oleh sebab itu, ketiga prinsip-prinsip yang dikemukakan di atas, dapat dikatakan sebagai elemen penting terbentuknya "masyarakat madani" adalah masyarakat yang memegang teguh ideologi yang benar, berakhlak mulia, secara politik-ekonomi-budaya bersifat mandiri serta memiliki pemerintahan sipil, memiliki prinsip kesederajatan dan keadilan, serta prinsip keterbukaan. Apabila dikaji secara umum, setidaknya nilai subtansi semangat Islam dalam pemberdayaan masyarakat mencakup tiga pilar utama, yakni : Pertama, musyawarah, kedua, keadilan, dan ketiga, persaudaraan.
Rasulullah SAW menyerukan dakwah Al-Qur’an kepada ilmu pengetahuan. Rasulullah SAW merupakan orang yang pertama kali menerima seruan Al-Qur’an. Rasul, sangat peduli dengan dakwah Islamiah dengan kedua aspeknya, yaitu agama dan ilmu pengetahuan. Beliau membangkitkan perhatian untuk melakukan studi dan penelitian. Rasulullah SAW mengumpulkan orang-orang yang pandai menulis untuk mencatat ayat-ayat Al-Qur’an (wahyu) yang diturunkan kepadanya. Rasulullah SAW menyeru kaum Muslimin untuk belajar menulis dan membaca, agar mereka dapat menulis ayat-ayat Al-Qur’an dan mempelajarinya serta menyebarkannya. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan sahabat-sahabatnya mempelajari bahasa-bahasa asing [selain bahasa Arab]. Rasulullah menganjurkan umatnya merantau untuk mencari ilmu pengetahuan, meskipun ditempat yang jauh sebagaimana sabdanya: ”Carilah ilmu pengetahuan, sekalipun dinegeri Cina”.