Sabtu, 10 Desember 2011

Perbandingan Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Positif Indonesia terhadap Zina

tugas Hukum Pidana Islam (jinayat) dari Pak Agus :)

saya posting pembahasannya saja ya..

semoga bermanfaat :)


PEMBAHASAN

A. Pengertian Tujuan Hukuman dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Tujuan pokok hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan, pengajaran dan pendidikan. Arti pencegahan ialah menahan orang yang melakukan jarimah itu supaya tidak mengulangi perbuatannya, dan mencegah orang lain supaya tidak ikut-ikut berbuat jarimah. Jadi kegunaan pencegahan ini rangkap, yaitu mentaubatkan yang telah berbuat dan menakuti orang yang mau ikut perbuatan tersebut.

Disamping bertujuan untuk memperbaiki pribadi para bekas pelaku jarimah, syarat Islam juga bertujuan untuk membentuk masyarakat yang baik. Dengan berubahnya sikap para bekas pelaku jarimah menjadi orang yang baik-baik ketentraman masyarakat tidak terganggu lagi, dan akhirnya akan tumbuhlah kesadaran umum masyarakat. Mereka bersedia melakukan perbuatan-perbuatan wajib karena kesadarannya dan mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan terlarang karena kesadarannya pula. Bahkan mereka akan berlomba-lomba berbuat kebaikan untuk mencapai derajat keutamaan. Dan inilah yang menjadi akhir dari diadakannya hukuman dalam syariat Islam.

Tujuan hukuman dalam hukum positif, dalam sejarah pertumbuhannya, tujuan hukuman dalam hukum positif melalui beberapa fase, fase-fase itu ialah:

  1. Fase balasan perorangan

Pada frase balasan perorangan, urusan hukuman berada ditangan si korban atau walinya. Mereka bertindak berdasarkan perasaan menjaga diri dari penyerangan dan dasar naluri ingin membalas kepada penyerang, oleh karena itu pembalasan ini tidak ada batasnya, bahkan kadang-kadang menimbulkan perang antara golongan atau suku.

  1. Fase balasan Tuhan

Pada fase balasan Tuhan, maksudnya si berbuat harus menebus kesalahannya dengan menerima balasan umum, agar si pelaku merasa jera dan orang lain tidak akan menirunya. Hukuman yang berupa balasan umum ini seringkali menimbulkan tindakan-tindakan yang melampaui batas, apalagi kalau yang berhak mengadili mempunyai kekuasaan yang tak terbatas, baik dalam penentuan macamnya jarimah maupun dalam menentukan hukumnya.

  1. Fase kemanusiaan

Pada fase kemanusiaan, prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang yang berupa memberi pendidikan dan memperbaiki si pelaku mulai tampak. Pada fase ini muncullah teori kontrak sosial yang mengatakan bahwa: Perorangan lepas dari kekuasaan negara, kecuali sebagian dari kemerdekaannya yang diberikan kepada masyarakat, yaitu ketika dia bergaul dengan masyarakat, dan pemberian ini demi untuk menjaga keselamatannya.

  1. Fase keilmuan

Pada fase keilmuan, munculla aliran yang mendasarkan atas tiga fikiran.

Pertama: hukuman mempunyai tugas dan tujuan ilmiyah, yaitu melindungi masyarakat dari pebuatan jarimah dengan cara mencegah si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan orang lain tidak mengikutinya. Yang pertama disebut pencegahan khusus dan yang kedua disebut pencegahan umum.

Kedua: Para pelaku jarimah serupa, masa, bentuk dan besarnya hukuman tidak perlu harus sama tanpa melihat keadaan diri se pelaku masing-masing melainkan hukuman itu harus berdasarkan pengamatan ilmiyah, pengalaman praktis dan kenyataan yang terjadi, yaitu: dimana jarimah itu terjadi, factor apa yang mendorongnya, dan bagaimanan keadaan diri si pelaku.

Ketiga: kegiatan masyarakat dalam menanggulangi jarimah harus ditujukan kepada dua sasaran, yaitu: sipelaku jarimah dan sebab atau factor yang menimbulkan jarimah.

  1. Fase gabungan

Pada fase gabungan, maksudnya gabungan antara teori keadilan dan kebebasan perorangan dengan teori pembelaan masyarakat dari kejahatan. Menurut teori ini hukuman itu mempunyai dua tugas, yaitu:

Pertama: mewujudkan prinsip keadilan, dengan arti besarnya hukuman tidak boleh melebihi besar dan bahayanya jarimah itu sendiri.

Kedua: membela masyarakat, dengan arti motif apa sehingga si pelaku melakukan jarimah, dan bahaya apa yang diakibatkan oleh jarimah itu.

Jadi dasar menjatuhkan hukuman pada waktu sekarang ini ialah rasa keadilan dan melindungi masyarakat. Rasa keadilan menghendaki agar suatu hukuman sesuai dengan besarnya kesalahan, tanpa melihat bahaya yang diakibatkan. Melindungi masyarakat menghendaki agar besarnya hukuman disesuaikan dengan motif si pelaku dan besarnya bahaya akibat dari kesalahannya, tanpa melihat besarnya kesalahan itu sendiri. Dasar ini memberikan dua manfaat:

Pertama: manfaat moral yang diwujudkan dengan pemuasan perasaan orang banyak, kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.

Kedua: manfaat sosial yang diwujudkan dengan usaha mencegah kembalinya si pelaku pada jarimah, dengan cara mengancam, memperbaiki dan menjauhkan dari jarimah. Disamping itu juga mencegah orang lain untuk memasuki lingkungan jarimah.


B. Pengertian Zina

Zina adalah memasukan dzakar atau (penis) ke dalam farji yang diharamkan yang menurut akal tidak ada keserupaan atau kekeliruan dalam memasukannya. Dari definisi di atas suatu perbuatan dapat dikatakan zina apabila memenuhi 2 unsur, yaitu:

1. Adanya persetubuhan (sexual intercourse) antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.

2. Tidak hanya adanya keserupaan itu atau kekeliruan.

Dari unsur pertama, maka jika dua orang yang berbeda jenis kelaminnya hanya baru bermesraan, misalnya berciuman atau berpelukan belum dapat dikatakan zina yang dapat dijatuhi hukuman had.

Larangan Berbuat Zina

Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman setimpal, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32).

Jadi bisa dikatakan bahwa zina merupakan perbuatan yang menimbulkan kerusakan besar dilihat secara ilmiah. Zina adalah salah satu diantara sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban, menularkan penyakit yang sangat berbahaya, misalnya AIDS, dan lain-lain. Mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang serta praktek hidup bersama tanpa nikah.

Dengan demikian, zina merupakan sebab utama dari pada kemelaratan, pemborosan, pencabulan, dan pelacuran. Maka dari itu Islam menetapkan hukuman yang keras/berat terhadap pelaku zina. Dengan kata lain, Islam menetapkan hukuman berdasarkan dan setelah menimbang bahwa menghukum pelaku zina dengan hukuman yang lebih berat itu lebih adil ketimbang membiarkan rusaknya masyarakat disebabkan merajalelanya perzinaan. Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi keutuhan keluarga.

Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).

Di dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda:

“Ummatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah SWT akan menimpakan azab kepada mereka.” (H.R Ahmad).

Syarat-Syarat Hukuman Zina

Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:

1. Orang yang berzina itu berakal/waras.

2. Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).

3. Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.

4. Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.

Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw

“Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.”

Hukuman Zina

Dalam kitabnya Abdul Qodir Audah dijelaskan: Jadi ketika perempuan atau laki-laki berbuat zina maka dihukum dengan hukuman, yang pertama yaitu jilid, dan kedua adalah pengasingan.

Pertama, yaitu hukuman jilid, ketika gadis/perawan berzina maka dihukum jilid 100 kali jilidan berdasarkan surat an-Nur ayat 2.

Hukuman jilid adalah dihad, yaitu hukuman yang ditetapkan, dan tidak boleh bagi hakim (qodli) mengurangi atau menambahnya karena beberapa sebab.

Kedua, yaitu pengasingan, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad adalah pengasingan dari daerah yang dijadikan untuk zina ke daerah lain. Sedangkan menurut Imam Malik dan Abu Hanifah tahgrib adalah menahan.

Sumber Had Bagi Pelaku Zina

Zina merupakan perbuatan yang mengharuskan bagi pelakunya di had, dalam hal ini bersumber dari al-Qur’an. Hal ini dapat dikatakan bahwa, wewenang al-Qur’an dapat dinyatakan sebagai prinsip modern alternatif. Pada prinsipnya tidak ada otoritas Qur’an untuk menghapus hukuman, tetapi yang dapat dilakukan adalah “membatasi” aplikasinya dalam praktik.

Tetapi ada problem lain yang berkenaan dengan sunnah sebagai sumber hukum, bahwa hukum pelemparan batu sampai mati bagi pelaku zina yang terikat pada perkawinan hanya didasarkan pada sunnah. Al-Qur’an menentukan 100 had cambukan untuk zina tanpa mengaitkan status perkawinan pelakunya. Penggunaan sunnah atau mendukung hukuman dari penggunanya yang paling berat dalam kasus ini mungkin dibedakan dari penggunaannya sebagai sumber hudud. Misalnya, karena zina merupakan had berdasarkan al-Qur’an. Dan menurut logika syari’ah sebagai hukuman keagamaan. Sekali al-Qur’an dan sunnah berkata jelas dan pasti maka orang yang beriman tidak memiliki pilihan lain kecuali patuh.

Pencarian pembenaran rasional mungkin membantu orang beriman memahami kebebasan dan alasan atauran-aturan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan hudud sebagai bagian dari hukum pidana suatu negara islam adalah tidak terlepas dari keberadaan atau kuatnya pembenaran sosiologis dan penologis

C. Membandingkan Hukuman Had zina dalam KUHP

Disini kita membandingkan antara hukum di Indonesia dengan hukum pidana islam mengenai kasus zina ini, maka kita akan banyak melihat perbedaan pandangan:

1. Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata (BW) berlaku baginya. Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1. Sedangkan menurut hukum pidana islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.

2. Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.

3. Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman (klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbeda-beda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam jika telah kawin.

D. Zina dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif

Hukum Islam dan hukum positif berbeda pandanganya dalam masalah zina. Hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah dan perbudakan sebagai zina dan mengancamnya dengan hukuman, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan dengan suka sama suka atau tidak. Sebaliknya hukum positif tidak memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah sebagai zina. Pada umumnya, yang dianggap sebagai zina menurut hukum positif itu hanyalah hubungan kelamin diluar perkawinan, yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristeri saja. Selain itu tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi perkosaan atau pelanggaran kehormatan.

Dalam pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana indonesia disebutkan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan:

Ke-1 a. seorang pria telah nikah yang melakukan zina, padahal diketahui, bahwa 27 BW berlaku baginya.

b. seorang wanita telah nikah yang melakukan zina

Alasan larangan zina dalam hukum Islam dan hukum positif

Hukum Islam melarang zina dan mengancamnya dengan hukuman karena zina merusak sistem kemasyarakatan dan mengancam keselamatanya. Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat. Membolehkan zina berarti membolehkan kekejian, dan hal ini dapat meruntuhkan masyarakat. Sedangkan Islam menghendaki langgengnya masyarakat yang kokoh dan kuat.

Hukum positif menganggap perbuatan zina sebagai urusan pribadi yang hanya menyinggung hubungan individu dan tidak menyinggung hubungan masyarakat. Oleh karenanya dalam hukum positif, apabila zina itu dilakukan dengan sukarela, maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman, karena dianggap tidak ada pihak yang dirugikan, kecuali apabila salah satu atau keduanya dalam keadaan sudah kawin. Dalam hal ini perbuatan tersebut baru dianggap sebagai tindak pidana dan pelakunya dikenai hukuman, karena hal itu melanggar kehormatan perkawinan.

Kenyataan memperkuat syariat Islam

Apa yang terjadi di eropa dan negara-negara barat pada umumnya memperkuat pandangan syariat Islam. Kondisi masyarakat di eropa dan negara-negara barat sudah rusak dan persatuanya sudah mulai mengendur. Penyebabnya adalah menjalarnya kekejian (zina) dan dekadensi moral serta kebebasan yang tanpa batas. Hal ini karena dibolehkanya perzinaan dan dibiarkanya setiap individu menurutkan syahwat dan nafsunya. Disamping itu mereka juga menganggap bahwa zina adalah persoalan pribadi yang tidak menyinggung kepentingan masyarakat.

Apa yang dihadapi oleh negara-negara bukan Islam berupa krisis masyarakat dan krisis politik, penyebabnya adalah karena dibolehkanya zina. Di beberapa negara, keturunan (populasi manusia) sudah menyusut sedemikian rupa, yang apabila dibiarkan, lama kelamaan akan mengakibatkan kepunahan negara tersebut atau terhenti pertumbuhanya. Berkurangnya populasi keturunan ini penyebabnya karena keengganan kebanyakan orang untuk melakukan perkawinan.

Keengganan terhadap perkawinan ini sebabnya adalah karena laki-laki merasa telah memperolah apa yang diinginkanya dari seorang wanita tanpa melakukan perkawinan. Di samping itu juga karena mereka tidak yakin akan kesetiaan isterinya setelah kawin, berhubung dengan kebiasaanya sebelum kawin, mereka sudah sering melakukan hubungan dengan pria lain. Sebaliknya, seorang wanita yang menurut fitrahnya bertugas mengurus rumah tangga dan mendidik anak yang lahir dari perkawinanya, banyak yang enggan melakukan perkawinan, dan ia tidak mau diikat oleh seorang laki-laki. Sebabnaya adalah ia merasa yakin dengan mudah dapat memperoleh apa yang diinginkanya dari berpuluh-puluh laki-laki tanpa harus diikat dan dibelenggu dengan tali perkawinan dan tanpa banyak menanggung risiko.

Kenyataan – kenyataan ini jelas memperkuat pandangan syariat Islam, bahwa zina bukan urusan pribadi yang menyinggung hubungan individu semata-mata, melainkan juga mempunyai dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, sungguh tepatlah apabila syariat Islam melarang semua bentu perbuatan zina.

Bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan zina

Zina itu banyak bahayanya, baik terhadap akhlak dan agama, jasmani atau badan, disamping itu terhadap masyarakat dan keluarga. Bahaya terhadap akhlak dan agama sudah cukup jelas. Seorang yang melakukan perbuatan zina, pada waktu itu ia merasa gembira dan senang, sementara di pihak lain perbuatanya itu menimbulkan kemarahan Allah. Perbuatan zina mengarah pada lepasnya keimanan dari hati pelakunya, sehingga andaikata ia mati dalam keadaan melakukan zina maka ia mati dalam keadaan tidak membawa iman.

Rasulullah bersabda;

“tidak berzina seorang pezina kalau pada waktu berzina itu ia dalam keadaan beriman.”

Di samping itu, wanita yang berzina itu kehilangan kehormatanya, rasa malunya,

kehormatanya, dan di mata masyarakat ia sudah jatuh, padahal kenikmatan yang diperolehnya hanya beberapa menit. Selain itu perbuatan itu juga menjatuhkan nama baik keluarganya.

Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah timbulnya penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Penyakit ini merupakan penyakit yang berbahaya dan menular. Penularan bukan hanya dengan melakukan hubungan seksual, melainkan juga dengan bersentuhan melalui kulit, sapu tangan, dan sebagainya. Akibat yang lebih berbahaya lagi dari penyakit ini dapat mengakibatkan cacat pada anak yang lahir.

Panyakit lain yang ditimbulkan dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hilangnya kekebalan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya, orang yang terserang penyakitb ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan meninggal dunia.

Adapun bahaya zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apabila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang. Di sisi lain perbuatan zina dapat menimbulkan keengganan untuk melakukan pernikahan, sebab apa yang diinginkan oleh laki-laki dan wanita Dapat diperoleh dengan mudah tanpa banyak risiko. Apabila pandangan seperti ini merata pada masyarakat maka pada giliranya masyarakat menjadi punah karena tidak adanya keturunan.

Sabtu, 03 Desember 2011

Hei ! Now I'm 20th years old :)

ALHAMDULILLAH...

YA! I'm 20th now! :)


thanks GOD, i woke up in YOUR time, di sepertiga-MU and i prayed for my quality life..

i hope my wishes come true :) amiin..


special Thanks:

Segala Puji Bagi ALLAH..

THANKS GOD FOR EVERYTHING :)


and Thanks to:

IBU..

IBU..

IBU..

terimakasih atas pengorbananmu, terimakasih atas kasih sayangmu, terimakasih atas doa-doamu.. jazakillahu kroiro IBU :)

semoga engkau bahagia di surga-NYA.

aku merindukanmu :')

AYAH..

terimakasih atas segala jerih payahmu, terimakasih atas kasih sayangmu, terimakasih atas cintamu.. jazakallohu khoiro AYAH :)

I LOVE YOU :')

for my BIG family.. for my BEST friend.. for my someone who i LOVE..

JAZAKUMULLOHU KHOIRO..

thank you for the beautiful life :)



Selasa, 08 November 2011

There is Love, ***

Say, love..
One word that me wait for..
Because i can't read your eyes, hearing your whisper..

Warble, love..
your conscience hum..
Because i can't interpret to this jolt.
Because i doubt with you..




Why difficult to say love..
Though he is there..
In rain..
In moonlit..
Also in sob..




Why difficult to confess love..
Though he felt..
In calm of night..
Love felt there is.


(for someone who disturb this heart)


Please turn around and look at me, ***

My appearance is different, but the heart is the same.
Even though I don’t have the courage to face you.
Please turn around and look at me, ***


i try to hide it. but ... i'm sorry i have to feel like this.


(#np-RR)

although you are here and don't care about this feeling..
when you fallen down, ascertaining my breath save you :)




Senin, 07 November 2011

I only want you to see me like this, ***

Every day every night.
I wonder when you come around.
Wish I can hold you tight.
In my arms forever.
Will you let me be the one in your heart ?





When I smile, my face is more dazzling than the sunshine.
When I cry, my tears seem to fall more beautifully than anyone else’s.
All the people passing by are staring at me.
But I only want you to see me like this..





While singing a song..
Dreaming of you calling my name.
I’ll be your woman.
I’ll only look at you beautifully..





:)

Jumat, 04 November 2011

Berlakunya Asas Teritorialitas dan Asas Universalitas dalam Hukum Pidana Indonesia

hehe..
Alhamdulillah makalah ini disambut sangat baik sama Mr. Kholiq :)
thank you, sir :D

gue posting pembahasannya aja ya fellas :p
monggo cekidot ;)

PEMBAHASAN

Berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat sangat penting eksistensinya untuk menjawab pertanyaan, sampai di mana berlakunya undang-undang hukum pidana dari suatu negara dan kapan negara berhak melakukan penuntutan terhadap suatu perbuatan seseorang yang dikategorikan sebagai tindak pidana? Oleh karena itu, berlakunya hukum pidana yang dibatasi oleh tempat menjadi urgen diatur untuk menghindari pertentangan yuridiksi dengan negara lain dan menghindari lepasnya suatu tindak pidana dari tuntutan hukum.

Secara teoritis berlakunya hukum pidana suatu negara mengandung dua kemungkinaan. Pertama, perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua tindak pidana yang terjadi di wilayah negara baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh warga negara asing. Kedua, perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara di mana pun ia berada, dan di luar wilayah suatu negara.
Berlakunya perundang-undangan pidana menurut tempat secara teoritis berkaitan erat dengan asas-asas yang secara eksplisit tercantum dalam KUHP, yaitu asas teritorialitas, asas nasionalitas aktif, asas nasionalitas pasif, asas universalitas dan asas extra teritorialitas. Asas-asas tersebut diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP. Didalam makalah ini hanya dalam konteks asas teritorialitas dan asas universalitas saja yang akan dijabarkan dan dibahas, yaitu sebagai berikut :

1.Asas Teritorialitas

Titik berat asas teritorialitas adalah pada tempat atau teritorial terjadinya tindak pidana. Jadi asas ini menitik beratkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah suatu negara, dengan mengesampingkan siapa saja yang melakukannya. Dengan rumusan setiap orang mengandung pengertian siapa saja, baik Warga Negara Indonesia sendiri maupun Warga Negara Asing. Dengan demikian, berdasarkan asas territorial ini maka setiap orang, baik orang Indonesia maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia, harus tunduk pada aturan pidana Indonesia.
Asas territorial diatur dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi: “Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia”. Jika rumusan ini dihubungkan dengan uraian di atas, maka akan diperoleh data sebagai berikut:
Pertama: undang-undang (ketentuan pidana) Indonesia berlaku di wilayah Indonesia;
Kedua: orang/pelaku berada di Indonesia;
Ketiga: suatu tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia.
Persamaan dari tiga data tersebut ialah, semuanya ‘di wilayah Indonesia’. Jelas bahwa yang diutamakan adalah wilayah, yang berarti mengutamakan asas teritorialitas. Jadi apabila pencuri dilarang di wilayah Indonesia dan si X yang berada di Indonesia melakukan pencurian di wilayah Indonesia, maka telah terpenuhi ketentuan pasal 2 KUHP.
Wilayah suatu negara pada umumnya terdiri dari 3 macam, yaitu daratan wilayah negara, lautan wilayah negara dan udara wilayah negara. Setiap wilayah negara mempunyai perbatasan tertentu, baik terhadap negara tetangga, maupun terhadap lautan lepas. Mengenai ruang angkasa dan perbatasannya sampai sekarang belum ada ketentuannya, yang karenanya dapat disimpulkan bahwa ruang angkasa adalah milik bersama dari semua insan.
Adapun yang dimaksud wilayah atau teritorial Indonesia adalah mencakup:
1.Seluruh kepulauan maupun daratan bekas Hindia Belanda;
2.Seluruh perairan teritorial Indonesia serta perairan menurut Zona Ekonomi Eksklusif hasil Konvensi Laut Internasional, yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan semula;
3.Seluruh bangunan fisik kapal atau perahu berbendera Indonesia sekalipun sedang berlayar di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP.

Berlakunya asas territorial ini didasarkan pada asas kedaulatan negara suatu bangsa yang meliputi seluruh wilayah negara yang bersangkutan, sehingga setiap orang baik yang secara tetap maupun yang untuk sementara waktu berada dalam wilayah negara tersebut, harus mentaati dan menundukkan diri pada segala perundang-undangan (pidana) yang berlaku di negara itu.
Asas teritorialitas berhubungan dengan masalah locus delicti dari tindak pidana. Locus delicti adalah suatu tempat yang secara hukum dianggap sebagai tempat kejadian perkara. Tujuannya adalah untuk menentukan aturan hukum pidana negara mana yang harus digunakan sebagaai dasar untuk menangani perkara tersebut atau pengadilan mana yang memiliki kompetensi untuk menyidangkan perkara tersebut.
Penentuan locus delicti dari tindak pidana tentu saja bergantung pada teori mana yang akan digunakan ketika muncul persoalan tentang penentuan hal itu. Dalam doktrin hukum pidana terdapat tiga teori yang lazim digunakan untuk menentukan locus delicti suatu tindak pidana, yaitu teori perbuatan materiil, teori penggunaan alat, dan teori akibat.
Teori perbuatan materiil mengandung suatu pengertian bahwa tempat yang harus dianggap sebagai locus delicti adalah tempat di mana pelaku tindak pidana benar-benar melakukan dan menyelesaikan segala sesuatunya, sehingga perbuatannya menjadi sempurna karena telah memenuhi semua unsur-unsur delik.
Teori penggunaan alat menyatakan bahwa tempat yang harus dianggap sebagai locus delicti adalah tempat di mana pelaku tindak pidana benar-benar telah menggunakan alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana itu. Jadi konsekuensi hukum dari pandangan teori tersebut adalah sama dengan teori perbuatan materiil. Apabila teori perbuatan materiil menekankan pada tempat di mana pelaku secara nyata telah dikerjakan dan diselesaikan, teori penggunaan alat lebih menekankan kepada tempat di mana alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Sedangkan teori akibat berpandangan bahwa tempat yang harus dianggap sebagai locus delicti adalah tempat dimana akibat dari suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi.
Contoh kasus: Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa adalah dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia karena terbukti telah melakukan penyelundupan heroin di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye terbukti melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memvonis hukuman mati pada 5 Juli 2001. Vonis itu diperkuat oleh putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan Hansen Anthony Nwaolisa terbukti menyelundupkan 3,2 kg heroin pada tanggal 29 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis mati pada 13 Agustus 2001 dan Vonis itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya dua terpidana mati tersebut telah dieksekusi mati.
Kenapa Indonesia berhak mengadili kedua Warga Negara Asing tersebut?
Berdasarkan asas teritorialitas yang terdapat didalam KUHP Pasal 2, yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
Hukum Pidana Indonesia dapatlah diterapkan bagi pelaku tindak pidana narkoba yang dilakukan kedua Warga Negara Nigeria tersebut. Hal tersebut dibenarkan karena penerapan asas territorialitas di Indonesia. Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye telah melakukan tindak pidana dengan locus delicti -nya ialah wilayah Indonesia. Sesuai dengan asas territorialitas, maka bagi siapa saja baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia baginya.

2.Asas Universalitas

Pada awalnya tidak dirasakan akan adanya keperluan untuk mengadili seorang pelaku (penjahat) yang bukan warganegara dan bukan penduduk dari suatu negara, melainkan ia berada di negara itu, jika kejahatan tersebut tidak merugikan kepentingan perseorangan atau hukum dari negara yang bersangkutan. Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan teknologi yang membuat jarak-jarak semakin dekat, saling ketergantungan antara suatu negara dengan negara lain, maka beberapa kepentingan tertentu sangat dirasakan oleh pemerintah negara-negara sebagai kepentingan bersama yang harus ditanggulangi secara bersama pula. Untuk melindungi beberapa kepentingan tertentu tersebut, seakan-akan tidak ada lagi batas territorial, personal atau kepentingan sendiri, yang mana pemerintah negara-negara mengadakan perjanjian-perjanjian. Diperjanjikanlah untuk dapat menghukum suatu kejahatan tertentu, walaupun kejahatan itu relative tidak merugikan negara yang bersangkutan, atau setidak-tidaknya tidak ditujukan kepada negara atau warga dari negara yang bersangkutan, serta kejahatan tersebut tidak telah terjadi di negara tersebut.
Persoalan pokok yang dikaji dalam asas universal adalah jenis perbuatan (pidana) yang sedemikian rupa sifatnya sehingga setiap negara berkewajiban untuk menerapkan hukum pidana, tanpa memandang siapa yang berbuat delik, dimana dan terhadap kepentingan siapa pelaku delik melakukannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal di atas dimensi internasioanal dalam asas universalitas akan tampak dalam dua hal. Pertama, dalam ketentuan Pasal 4 sub 2 KUHP kejahatan mengenai mata uang dan uang kertas tersebut tidak secara eksplisit disebut mata uang yang dikeluarkan oleh negara atau bank tertentu, dalam arti tidak merujuk pada suatu negara, Indonesia misalnya.
Dengan demikian, setiap orang yang melakukan kejahatan mata uang di luar territorial Indonesia dapat diadili berdasarkan aturan pidana Indonesia apabila tertangkap oleh aparat penegak hukum Indonesia. Contoh: Orang (baik warga negara maupun orang asing) memalsukan uang kertas negara asing di luar wilayah Indonesia, jika orang itu tertangkap disini dan bukti-buktinya lengkap, maka dapat dipidana di sini menurut KUHP kita (Pasal 2244 KUHP).
Kedua, kejahatan-kejahatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 sub 4 KUHP pada hakikatnya merupakan kejahatan yang telah dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional, dimana setiap orang, termasuk Indonesia, memiliki kewenangan untuk mengadili. Kejahatan-kejahatan yang diatur didalam ketentuan Pasal tersebut merupakan kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melakukan penangkapan, penahanan dan peradilan atas pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yuridiksi criminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas territorial negara tersebut. Kejahatan yang diatur dalam Pasal 4 sub 4 KUHP secara umum terbagi ke dalam dua jenis kejahatan, yaitu pembajakan laut dan pembajakan udara, keduanya dikategorikan sebagai kejahatan internasional yang mana tidak mempersoalkan locus delicti dan kewarganegaraan penjahat. Dengan demikian, apabila ada seseorang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing melakukan pembajakan laut, maka terhadap orang itu dapat diadili berdasarkan aturan pidana Indonesia. Contoh: Orang membajak suatu kapal asing di luar territorial Indonesia jika tertangkap oleh alat-alat pemerintah kita, bisa diadili di sini menurut KUHP kita (Pasal 438 dan lain-lain. jo Pasal 4 sub 4)
Jika dikaji secara cermat, seseungguhanya asas universalitas ini merupakan perluasan dari asas nasionalitas pasif, yang mana asas nasionalitas pasif mengandung prinsip, bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik dilakukan oleh warga negara Indonesia atau yang tidak dilakukan di luar Indonesia. Sebab tujuan penggunaannya tidak sekedar hanya melindungi kepentingan nasional Indonesia semata, tetapi lebih bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat internasional. Tentu saja saat terwujud perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan interasioanal, maka secara implisit juga telah terwujud perlindungan terhadap kepentingan nasional. Sebab suatu kepentingan nasional hakikatnya adalah bagian dari tata kepentingan dunia global yang lebih luas.

THANK YOU for read it.
semoga bermanfaat :)

Sabtu, 03 September 2011

lebaran 2011

assalamu'alaikum ceman ceman :D

akhirnya ane bisa ngepost juga yah..
setelah berbulan-bulan tak menjamah blog ini.
*bersihin sarang laba-laba*

bukan karena ane males ato gimana yak. tapi karena ane sibuukkkk!!
*uhuk~
sudahlah abaikan)

mumpung sekarang bau-bau lebaran masih ada..
ane mau ngucapin..

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H :)
"TAQOBALALLOHU MINNA WAMINKUM"
maaf lahir dan batin kalo selama ini ane pernah ngelakuin kesalahan dan pernah nyakitin ente-ente sekalian :D maafin ane yak!


(untuk postingan ini. ngomongnya ane ente ane ente aja. biar keliatan ada arab-arabnya. kan masih lebaran :).
*emang gak ada hubungannya sih -,,- )


Alhamdulillah lebaran tahun ini lumayan rame. keluarga tetep bisa kumpul bareng. meskipun kakak pertama ane lebaran mudik ke rumah mertuanya, sedih juga sih :/

mau ngomong apa lagi ya -,,-'
udah ah. mau share photo aja. hehehehks..






EID MUBARAK \(^O^)/


Rabu, 13 Juli 2011

Liaison Officer

tanggal 8 - 12 Juli 2011 kemaren, gue disibukan dengan National Moot Court Competition AKM IV UII.
dan jabatan gue adalah.. ehm. Liaison Officer (LO) :)

banyak cerita. banyak kenangan. banyak suka. banyak duka. banyak senang. banyak susah. banyak makanan, tapi telat makan.

dan ternyata jadi Liaison Officer itu gampang-gampang susah. susah-susah gampang. tinggal yang ngejalanin aja. kalo ikhlas dan semangat. asik-asik aja kok :)
intinya sih sabar.. sabar.. sabar.. ramah.. ramah.. ramah.. talkactive.. :)


apa sih tugas Liaison Officer ?

coba deh kamu baca bukunya @melanieSubono ini :)



gue sih belom baca bukunya. tapi udah baca resume-an nya. hehehe :p

sama jabatan beda nasib. kalo @melanieSubono jadi Liaison Officer nya artis-artis internasional, kalo gue jadi Liaison Officer nya artis-artis kampus. hmm.. *narik nafas*

di NMCC AKM IV kali ini.. kita kedatangan peserta dari 14 Universitas dan observer dari 3 Universitas di Indonesia, adapun pesertanya yaitu:

Universitas Halu Leo Sulawesi selatan,
Universitas Sultan Ageng Tirtoyoso,
Universitas ‘45 Mataram,
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta,
Universitas Negeri Jember,
Universitas Negeri Semarang,
Universitas Pajajaran Bandung,
Universitas Indonesia Jakarta,
Universitas Diponegoro Semarang,
Universitas Pancasila Jakarta,
Universitas Pamulang,
Universitas Tri Sakti Jakarta,
Universitas Cenderawasih Papua,
dan Universitas Manado.

banyak juga ya?
apalagi masing-masing Universitas membawa -/+ 20 mahasiswa.
wew! betapa repotnya panitia..

tapi Alhamdulillah.. acara selama 4 hari 4 malam berjalan dengan sukses dan lancar :)


kami: Liaison Officer NMCC AKM IV UII :)





Minggu, 03 Juli 2011

ngisi bulletin board (bullbo)

lagi liburan nih.
iya, liburan semester. dan bentar lagi gue semester 3. cepet banget :/
perasaan baru kemaren deh gue ikut test SNMPTN dan hampir makan tabung elpiji 15kg gara2 gue gagal. hezzzz..
tapi meski begitu gue gak nyesel dan gak akan nyesel sama posisi gue sekarang.
posisi gue sekarang adalah posisi yang paling baik buat gue. dan gue bangga dan gue yakin. hehe :)


gue libur 2,5 bulan (libur semester dan libur lebaran digabung). bisa dibilang liburan ini adalah liburan terpanjang yang pernah gue terima. dan liburan kali ini sebulan gue pake di jogja (nyari kesibukan sendiri *baca: ikutan acara kampus, ikutan panitia musda, ikutan remed dan jalan-jalan) dan Insya Allah yang 1,5 bulan gue habisin di blora (kampung halaman). wekeekekekek.


berhubung malam ini gue gak ada kerjaan (emang gak pernah ada kerjaan).
dan berhubung malam ini gak ada yang ngajakin jalan (emang gak pernah ada yang ngajakin jalan).
dan berhubung malam ini adalah malam senin dan gue abis makan ayam balado dan jam tangan gue baru dan sepertinya besok bokap ngirimin gue duit..
akhirnya gue memutuskan untuk iseng-iseng ngisi bulletin board (bullbo) -nya @benakribo.
gak bisa dipungkiri, jaman hebohnya friendster dulu, gue juga sering ngisi yang namanya begituan. ngasih pertanyaan sendiri dan gue jawab sendiri. YAK! *nyeka air mata*



langsung cekidot aja gan.

http://www.benablog.com/2011/06/ngisi-bullbo-yuk.html
kamu bisa buka blog nya @benakribo disini

Tentang Seseorang :


1. Siapa yang ada di background handphone kamu?
foto saya sendiri yang lagi di pantai bonang dan liat sunsite *beeehh~
2. Siapa orang terakhir yang kamu sms?
bentar ngecek sentbox dulu. mmh.. mas bowo
3. Siapa orang terakhir yang kamu bbm?
saya gak punya bb, kakak.
4. Siapa orang terakhir yang kamu telpon?
bisma travel. pesen tiket. hehehe
5. Siapa orang yang sekarang ada di sebelah kamuuu hiii...
saya sendirian :( hiks!
6. Siapa temen kamu yang baru aja ulang tahun?
vinda :)
7. Siapa sih temen yang setiap hari kamu ajak ngobrol?
icha aerindrasari dan tiya tiezka :D
8. Kenapa dia?
asik aja :p
9. Kalo kamu punya duit 100rb, kamu mau traktir siapa dan apa?
nraktir diri sendiri. beli kerudung tirex. hihihi
10. Siapa temen kamu yang pernah bikin kamu nangis?
aniffff.. aaaahh.. sungguh rindu aku padanya :'(

Tentang Kamu :


11. Kebiasaan kamu yang patut ditiru orang lain apa sih?
mandi 2x sehari
12. Kalo kamu mau ngupil bilang-bilang dulu ngga?
liat sikon dulu. tapi lebih sering gak bilang.
13. Biasanya kamu buang upil kemana?
di bawah meja
14. Apa sih kebiasaan buruk kamu?
gak suka makan pedes2
15. Bunyi kentut kamu biasanya gimana sih?
breeett
16. Binatang apa sih yang menggambarkan kamu bangedh?
saya gak mau disamain dengan binatang :/
17. Alat musik yang bisa kamu mainin?
dulu.. gitar. sekarang..piring
18. Biasanya mandi berapa kali sehari?
Alhamdulillah 2x sehari (kalo pas gak musim kemarau)
19. Benda dari seseorang yang sampe sekarang masih kamu simpen? apa? dari siapa?
gantungan kunci akmil. dari alexandro *ehm.
20. Benda yang lagi kamu pengenin banget?
DUIT. duit itu benda, bukan ?


Tentang Sekolah / Waktu Sekolah :


21. SMP/SMA mana?
SMP N 1 Blora, SMA N 1 Blora. Alhamdulillah.. favorit semua. muahahahah xD
22. Nilai paling bagus pelajaran apa?
matematika, kimia, komputer
23. Kalo jajan ke kantin beli apa?
nasi mika sama mendoan
24. Berapa uang jajannya waktu itu?
SMP: 5000, SMA: 5000-10000
25. Pernah jadian ngga waktu itu? sama?
mmh..
26. Guru yang paling kamu benci? kenapa?
dulu ada. tapi sekarang udah gak benci lagi. jadi ya nggak ada :)
27. Pelajaran yang paling kamu ngga suka?
ekonomi
28. Siapa temen kamu yang paling aneh di kelas? kenapa?
banyaaakk.. kenapa? au ah! males ceritanya.
29. Gebetan kamu waktu itu?
si P, si B, si H dan yang terakhir si W :p
30. Yang paling kamu kangenin dari sekolah?
perpustakaan *uhuk!


Tentang Si Dia :


31. Gebetan / Pacar?
gebetan
32. Siapa tuh namanya berani sebut ngga?
hmmmm :p
33. Kenal dimana?
sebenernya sering ketemu. tapi kenalannya di facebook :p
34. Tau makanan kesukannya ngga?
kalo minuman saya tau. es millo xD
35. Kira-kira dia lagi ngapain ya sekarangg?
ngobrol sama temennya dikamar kost nya kali ya
36. Kenapa sih kamu suka sama dia?
kenapa ya? gak tau >,< hihihi
37. Dia unyu banget kalo lagi ngapain sih?
futsaaalll *klepek klepek*
38. Lagu yang kamu dan dia banget?
the day for you *ups!
39. Terakhir kali ketemu dia kapan? dimana?
10 Juni 2011 di Balai Bambu. udah hampir sebulan gak ketemu lagi :( sedihhh..
40. Pengen banget pergi kemana sih sama dia?
pantaiiii~


Tentang lain-lain :


41. Pengen banget bisa ngelakuin apa?
bisa buat IPK naik terussss
42. Pengen banget pergi ke negara apa?
jepang :D
43. Sesuatu yang pengen banget kamu punya/beli?
mobil
44. Pekerjaan impian kamu?
notaris
45. Artis favorit kamu?
saat ini. Lee Seung Gi :D
46. Kalo skrg kamu bisa ketemu sama siapa aja, pengen ketemu siapa?
dia, hmmm :')
47. Orang pertama yang kamu follow di twitter?
abu marlo
48. Benda kesayangan kamu yang ilang?
jangan sampe ilaaangg :(
49. Sesuatu yang kamu jago banget ngelakuinnya?
ngayal
50. -- bonus question -- isi sendiri --
bonus quetion. bonus jg gak usah jawab

wow wow wow.. banyak juga ternyata ya =______="
oke selesai lah sudah menjawab pertanyaan bullbo dari @benakribo malam ini.
terimakasih sudah membaca :)

see you!

Kamis, 05 Mei 2011

Makalah.. Ohh..

Beberapa hari yang lalu, gue sempet kecewa sama salah seorang dosen.
Jadi ceritanya gini.. minggu lalu, dosen nyuruh kita buat makalah tentang salah satu bab. dia ngasih 5 judul untuk dipilih secara bebas.
Karena dosen ini terkenal pelit nilai dan disiplin, gue pun semangat untuk ngerjain makalah itu.
Pulang kuliah langsung ke perpustakaan kampus dan perpustakaan kota untuk nyari beberapa referensi.
Gue juga semangat ngetik ngetik dan ngetik seharian.

Setelah selesai, karna besok katanya harus dikumpulin dan di presentasiin. gue pun buru-buru ngeprint dan ngejilid makalah itu, dan akhirnya makalah siap untuk dikumpulin. Alhamdulillah..

Besoknya, gue semangat kuliah. Berangkat lebih awal ke kampus.
...udah hampir setengah jam dosen belom dateng..
dan gak lama kemudian petugas presensi dateng dan bilang kalo dosen.. KOSONG!
gue berasa keselek setrika. karna hari itu gue hanya ada 1 mata kuliah dan ternyata kosong. gue pulang dengan masih dalam keadaan keselek setrika.

Setelah beberapa hari kemudian, gue tetep semangat berangkat kuliah untuk dosen itu.
Hari itu dia dateng dan dia menyuruh kita untuk ngumpulin tugas makalah dan mempresentasikannya. Ternyata yang mengumpulkan tugas itu hanya ada 5 orang dari sekitar 80 mahasiswa lebih pada saat itu, mereka yang belom ngumpulin punya banyak alesan. ada yang bilang ketinggalan, ada yang belom di print, ada yang masih dalam proses pengetikan, dan yang lebih parah lagi adalah ada yang lupa kalo ada tugas makalah ini.

5 makalah ada didepan dosen, termasuk salah satunya adalah makalah gue.
Dan tiba-tiba..
dosen: 'ini makalah apa? siapa yang nyuruh bikin makalah ini?'
salah satu mahasiswa: 'loh.. kan kemaren bapak yang nyuruh bikin makalah ini. gimana sih pak!'
dosen: 'bab ini kan sudah dibahas minggu kemaren, kenapa kalian bikin makalah bab ini? kalian mau mempresentasikan bab ini? berarti kalian mengulang bab ini lagi. bab yang sudah dibahas! PERCUMA! SIA-SIA! INI SAYA KEMBALIKAN LAGI!"'
mahasiswa: 'tapi kan kemaren bapak nyuruhnya bikin makalah bab itu, dan udah ngasih 5 pilihan judul, gimana sih pak?' *mahasiswa semua pada ribut dan protes*
dosen: 'ini saya kembalikan makalahnya. kemaren saya kosong itu ngasih kesempatan buat kalian biar kalian ada waktu untuk buat makalah yang bener. eh kenapa kalian malah buat makalah bab ini????!!!'
mahasiswa: '=_____________="
dosen: sekarang saya menyuruh kalian untuk buat makalah lagi. tentang bab yang ada di kotrak belajar bla bla bla bla bla bla bla blaaaa!!'
mahasiswa: =________________="


selesai jam kuliah dosen tersebut. gue pun langsung bawa pulang makalah gue dengan tenggoroan berasa abis nelen kambing hidup-hidup.

dan gue nulis status ini di facebook


terimakasih pak, kau membuatku lebih bersabar untuk menghadapimu.

ketika hujan sebelum kuliah.

Hari ini gak biasanya gue bangun sebelum subuh, dan hari ini juga gak biasanya pagi-pagi buta udah hujan deres banget. serem dan sadis banget hujannya. berkabut dan berpetir. oh oh oh ..

Hari ini gue ada 3 mata kuliah: Mawaris jam 07:00, P.Hukum Indonesia jam 08:45 dan Sosiologi Hukum jam 10:30. Gue semangat mandi jam 06:00 walopun gue juga tau kalo hujan masih deres banget sejak jam 05:00 tadi. Setelah mandi selesai, tiba-tiba gue ragu untuk berangkat kuliah jam 07:00, hujan diluar semakin membabi buta, berangin dan serem. Gak bisa bayangin kalo misal gue nekat kekampus bawa motor. takutnya kebawa angin dan tau-tau sudah ada di Las Vegas. oh!
Dan disaat itu juga sambil nunggu hujan reda, gue pun berharap, kapan bokap gue mau beliin gue mobil, biar kalo kekampus gak kehujanan dan kepanasan. Entah kapan beliau akan sadar dan akhirnya beliin gue mobil.

Sampai jam 07:00 gue masih di kost dan belom ada niat untuk ikut kuliah Mawaris. ini hujan tetep aja deres. gue berharap dosen Mawaris kosong karna hujan deres dan angin kenceng ini, gue sempet mikir, pasti dosennya punya perasaan yang sama kaya gue, yaitu males kekampus. tapi ternyata dugaan saya meleset. ternyata dosen DATENG.dzigh! akhirnya gue berniat SMS Lida untuk absenin gue, atau biasa disebut TA (Titip Absen), tapi ternyata niat itu saya urungkan. karna sebagai mahasiswi hukum, gue harus sadar, dan gue malu kalo sampai TA. itu bukan perbuatan yang baik teman. itu termasuk kecurangan. hem!
Akhirnya saya benar-benar bolos Mawaris, dan memilih untuk twitteran dikamar.

Jam 08:45 adalah jam P.Hukum Indonesia. dan lagi-lagi hujan masih tetep deres. gue bingung mau berangkat ngampus apa kagak. sebenernya mau berangkat, tapi takutnya nanti sampai sana ternyata jam kosong (soalnya minggu kemaren dosennya bilang kemungkinan hari ini kosong, tapi belom tau pastinya toh sekarang masih hujan deres. pasti dosennya masih tiduran dirumah). gue SMS ketemen2 dan mention beberapa temen gue, kira2 dosennya bakalan dateng apa kagak. dan ternyata mereka malah pada bilang 'udah sih fik, bolos aja. nanggung amat. masih ujan deres juga, paling dosennya gak berangkat'. Lalu, guepun terhipnotis dengan perkataan mereka. jleb!
beberapa saat kemudian, disaat gue udah optimis kalo jam P.Hukum Indonesia pasti bakalan kosong dan gue udah leha-leha dikasur. tiba-tiba temen gue SMS kalo dosennya ADA. OH SUMPAH DEMI APA. ini udah jam 09:30 dan gue belom ngapa-ngapain.
Akhirnya karna kurangnya keimanan, gue pun akhirnya TA (Titip Absen). dan untungnya temen gue ada yang mau ngabsenin. yaudah, gakpapa fik, semoga absennya barokah dan gak di cek satu-satu.

Jam 10:30 ada kuliah ke-3, Sosiologi Hukum. hujanpun udah agak reda, dan gue pun memutuskan berangkat kekampus dengan menerjang gerimis kota. buru-buru biar gak telat.
Sampai kampus, gue pun tergeletak lemas tanpa daya setelah liat papan nama dosen Sosiologi Hukum gue 'KOSONG'. ohmaimuuuunn~

jadi intinya. hari ini ada 3 matakuliah. 2 kuliah dosennya ADA tapi gue gak berangkat gara2 hujan deres. dan kuliah yang 1 gue berangkat dan rela menerjang gerimis tapi ternyata dosen TIDAK ADA.
Hari ini bisa disebut LIBUR, atau boleh juga dibilang MELIBURKAN DIRI SENDIRI.


catatan moral:
hujan bukanlah penghalang untuk berangkat kuliah.
jangan terlalu optimis kalo hujan deres pasti dosen kosong, itu kesalahan besar.
jangan mengambil kesimpulan sendiri apakah dosen itu kosong atau tidak, sebelum kalian melihat papan presensi dosen dengan mata kepala Anda sendiri.
jangan lupa berdoa selalu, agar orang tua mau membelikan mobil untuk Anda.
terimakasih.

derita mahasiswa

Assalamualaikum fellas :)

tak selamanya lo jadi mahasiswa itu menyenangkan.
walaupun banyak yang bilang jadi anak kuliahan itu menyenangkan, tapi gue yakin, dibalik kesenangan itu terdapat beribu-ribu penderitaan. jadi bersyukurlah kalian yang gak jadi mahasiswa dan berhati-hatilah kalian yang akan jadi mahasiswa. hem!

gue sendiri adalah mahasiswi yang baru semester 2. dulu sebelum gue kuliah, gue sering bilang "pasti enak jadi mahasiswa!!!"
nah! kenapa gue bisa berfikir kayak gitu? banyak alesan, dan alesan gue adalah:
1. gue pengen jadi anak kost an. pengen ngerasain hidup sendiri itu kayak gimana. tapi tetep dapet duit dari orangtua.
2. gue pengen bisa belajar mandiri. mulai dari bangun tidur sampai bangun tidur lagi,ngatur hidup gue sendiri.
3. gue pengen bebas lepas dari pantauan orang tua. biar gak ada yang ngelarang ini itu dan bisa jalan kesini kesitu tanpa harus minta izin atau merengek-rengek dulu. bisa tidur sepuasnya, bisa main sepuasnya.
4. gue pengen uang jajan gue ditambah. yang dulu waktu masih SMA kekantin hanya bisa beli nasi mika dan mendoan, dan waktu kuliah gue harap gue bisa beli makanan-makanan jepang setiap hari.
5. gue pengen belajar tanpa diganggu orang-orang rumah, seperti gangguan dari kakak, adek dan keponakan-keponakan gue.

mungkin banyak juga yang punya pemikiran yang sama seperti gue. tapi ingat, ada banyak efek samping dari semua itu.

gue dapet masukan dari @aldeetropolis via twitter untuk nulis tentang masalah ini. mungkin karna gue sering ngeluh tentang penderitaan gue sejak jadi mahasiswa, makanya dia mention kayak gini:
RT @aldeetropolis: @fikamaliq coba deh penderitaan2mu sbg mahasiswa tu dbkin blog...pasti laris... LOL


salam hangat gan.

wassalam.

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia pada Masa Republik Indonesia Serikat

guna memenuhi tugas mata kuliah hukum tata negara


Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan ternyata mendapat sambutan yang amat baik dari seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat yang meluap-luap Rakyat Indonesia tidak hanya sanggup untuk memproklamasikan kemerdekaan saja, tetapi juga untuk memperjuangkannya sampai dengan titik darah penghabisan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia benar-benar negara yang dicita-citakan oleh Rakyat Indonesia.
Dengan penuh rasa semangat perjuangan, dimana-mana terjadilah perebutan kekuasaan dari tangan Tentara Penduduk Jepang, baik dengan cara diplomasi maupun dengan cara kekerasan. Di mana tentara penduduk Jepang setempat tetap berkeras kepala, tidak mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat atau pemerintah Bangsa Indonesia, maka terjadilah perebutan kekuasaan yang dengan kekerasan senjata. Bangsa Indonesia benar-benar menunjukkan tekad perjuangannya untuk menegakkan kemerdekaan yang telah diproklamasikan, walaupun pada waktu itu persenjataannya boleh dikatakan sangat sederhana.
Sementara itu pihak Belanda, dengan menyerah kalah pihak Jepang kepada pihak Sekutu, tentu saja tidak tinggal diam. Belanda berusaha untuk dapat memperoleh kembali bekas jajahannya, yaitu khususnya jajahan Hindia Belanda.
Baik dengan secara terang-terangan maupun tidak, yaitu misalnya dengan secara mendompleng kepada Tentara Sekutu yang bertugas melucuti pasukan-pasukan Jepang di Indonesia, Belanda menduduki beberapa tempat, terutama kota-kota besar di Indonesia. Di tempat-tempat di mana mereka berhasil menduduki didirikanlah kembali Pemerintahan Belanda.
Tentu saja usaha Belanda, untuk menjajah kembali Indonesia, mendapat perlawanan keras dari pihak rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia. Di tempat-tempat di mana diduduki Belanda timbullah perlawanan-perlawanan rakyat. Beribu-ribu rakyat, terutama sekali dari golongan pemuda, gugur sebagai kusuma bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan ini. Tetapi meskipun demikian tidaklah sia-sia hasilnya.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, Belanda menyadari bahwa tidak mungkin lagi mendirikan pemerintahan sebagaimana pada zaman Hindia Belanda dahulu. Oleh karena itu di usahakanlah kemudian jalan lain, yaitu paling tidak dengan bantuan pihak Belanda, didirikan sebuah Komite Indonesia Serikat yang bermaksud untuk mendirikan Negara Indonesia Serikat (Negara yang berbentuk susunan federal), sedangkan Negara Republik Indonesia apabila mungkin akan dimusnahkan atau setidak-tidaknya hanya akan dijadikan sebagai salah satu saja negara bagian dengan daerah sesempit-sempitnya. Untuk persiapan negara-negara bagiannya, di daerah-daerah yang telah dapat diduduki diusahakanlah terbentuknya, atas usaha atau bantuan Belanda, negara-negara kecil yang bersifat kedaerahan.
Apabila dapat diusahakan negara federal seperti tersebut di atas, dapat diharapkan pengaruh Republik Indonesia di dalam menghadapi kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia setidak-tidaknya dapat dikurangi atau kalau tidak dapat dihilangkan sama sekali, sehingga kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia akan dapat tetap terjamin.
Adapun negara-negara yang telah dapat berhasil didirikan dalam rangka persiapan negara federal ini ialah: Negara Indonesia Timur (tahun 1946), Negara Sumatera Timur (tahun 1947), Negara Pasundan (tahun 1948), Negara Sumatera Selatan (tahun 1948), Negara Jawa Timur (tahun 1948), Negara Madura (tahun 1948), dan dalam persiapan misalnya daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, KalimantanTengah, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
Sejalan dengan itu Belanda berusaha keras untuk selalu mempersempit daerah kekuasaan Negara Republik Indonesia, bahkan apabila mungkin akan dimusnahkan sama sekali, hal ini adalah terbukti dengan penyerbuan-penyerbuan Belanda yang oleh pihak kita dikenal dengan Agresi I (pada tahun 1947) dan Agresi II (pada tahun 1948).
Dengan adanya Agresi II ini hampir semua kota-kota di Indonesia telah dapat diduduki oleh Belanda, termasuk pula kota Yogyakarta pada waktu itu adalah merupakan ibukota Republik Indonesia yaitu tanggal 19 Agustus 1948, padahal di dalam Persetujuan Renville yang diadakan pada tanggal 17 Januari 1948 oleh pihak Belanda sendiri telah diakui wilayah Republik Indonesia.
Walaupun hampir semua kota-kota dapat diduduki oleh Belanda ternyata hasilnya adalah tidak menguntungkan pihak Belanda. Semangat perjuangan bangsa Indonesia tidak malah menjadi padam, sebaliknya menjadi semakin berkobar-kobar. Semangat berkobar untuk menegakkan kemerdekaan semakin menjadi bertambah menyala-nyala. Meskipun dilihat daripada alat persenjataannya jauh perbedaannya, tetapi didalam menghadapi kemurkaan dan kelicikan pihak Belanda, Bangsa Indonesia tidak dapat ditakut-takuti dengan senjata Belanda bagaimana juga lengkapnya.
Dipandang dari sudut strategi dan politis penyerbuan tersebut tidak menguntungkan pihak Belanda. Bukan keamanan dan ketertiban seperti yang diharap-harapkan oleh pihak Belanda tetapi malahan sebaliknya.
Akhirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merasa perlu untuk ikut campur tangan menyelesaikan pertikaian ini, maka diusahakanlah adanya suatu Konferensi antara Negara Republik Indonesia dan Nederland. Dalam konferensi ini disertakan pula negara-negara bentukan Belanda tersebut di atas yang sementara itu telah tergabung di dalam suatu ikatan yang bernama Byeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau dengan bahasa Indonesia dapat disebut juga Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal. Konferensi ini kemudian dinamakan dengan Konferensi Meja Bundar.
Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penandatanganan naskah ‘penyerahan’ kedaulatan dari pemerintah Belanda. Dalam Koferensi Meja Bundar disepakati tiga hal, yaitu:
1.Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2.Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal, yaitu;
a.Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS;
b.Status uni; dan
c.Persetujuan perpindahan;
3.Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.

Naskah Kontitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) ke Konferensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, Prof. Dr. Soepomo terlibat pula dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah Undang Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri dari 16 negara bagian dengan masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda, yaitu tujuh negara bagian (Negara Republik Indonesia) dengan wilayah menurut status quo yang tercantum dalam Persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatra Timur, dan Sumatra Selatan serta sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu Jawa Tengah, Yogyakarta, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Bertindak selaku presiden atau kepala negara yang pertama adalah Ir. Soekarno, sedangkan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri yang pertama. Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk dalam kabinet ini antara lain; dari pihak Republik Sri Sultan HB IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir. Herling Loah, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung. Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar mendukung unitarisme dan hanya dua orang mendukung system federal yaitu Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung. Hal ini menyebabkan gerakan untuk membubarkan negara federal dan membentuk negara kesatuan semakin kuat. Terutama karena pembentukan negara federal itu tidak berdasarkan landasan konsepsional. Menurut kenyataannya, negara federal itu bermula kepada usaha Belanda untuk menghancurkan RI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Sudah pasti pembentukannya ditentang oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Pada saat itu, ternyata di dalam lingkungan negara-negara bentukan Belanda pun, terdapat gerakan Republik yang kuat yang berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil yang telah dicapai dengan bentuk persetujuan KMB itu, bukanlah cita-cita Indonesia karena hal itu jelas tidak sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Hasil KMB ini menurut beberapa pemimpin hanyalah merupakan batu loncatan (taktik) untuk menuju cita-cita yang murni dari rakyat. Penerimaan hasil-hasil KMB dianggap sebagai tangga untuk meningkat kepada pembuatan cita-cita rakyat, yaitu kemerdekaan yang bulat, yang tak ada ikatan dengan apa pun. Menjadi tuan yang sesungguhnya atas nasib sendiri.

Tinjauan tentang isi Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Beberapa hal yang menggambarkan tentang perkembangan ketatanegaraan pada masa Republik Indonesia Serikat.
a.Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara
Untuk mempersiapkan Undang-undang Dasar Negara Federasi yang akan didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, oleh delegasi Republik Indonesia bersama-sama dengan delegasi BFO telah disusun sebuah “Rencana Konstitusi”. Rencana ini kemudian dimintakan persetujuannya kepada Komite Nasional Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah yang di kemudian akan menjadi negara bagian atau daerah yang tegak berdiri sendiri, untuk kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, seperti dimuka telah dijelaskan dengan nama lengkapnya ialah: Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Undang-undang Dasar ini seperti halnya dengan Undang Undang Dasar 1945, ternyata hanyalah dimaksudkan pula untuk bersifat sementara, meskipun dari namanya tidak mempergunakan istilah “sementara”.
Sifat kesementaraanya ini, kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk Undang-undang Dasar merasa dirinya belum representative untuk menetapkan sebuah Undang-undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-undang Dasar ini adalah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya maka menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa menurut rencananya di kemudian hari akan dibentuk sebuah badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang baru sebagai Undang- undang yang tetap, yaitu sebuah badan Konstituante yang pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup untuk membuat sebuah Undang-undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna.
Tetapi kemudian hari belum lagi badan Konstituante ini dapat dibentuk, Konstitusi Republik Indonesia Serikat sudah menjadi tidak berlaku lagi.

b.Bentuk negara federal
Bahwa negaranya berbentuk federal, ada ditegaskan di dalam Mukaddimahnya, selain daripada itu ada pula ditegaskan di dalam pasal 1 ayat (1) Kontitusi Republik Indonesia Serikat.
Mukaddimah Kontitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III mengemukakan antara lan:
“Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan dan seterusnya…”
Pasal 1 ayat (1) menentukan:
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”

c.Sistem Pemerintahan Negaranya
Kekuasaan berkedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat adalah dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rkayat dan Senat (pasal 11 ayat (2)).
Badan pemegang kedaulatan ini ternyata adalah pula merupakan badan pembentuk undang-undang, yaitu undang-undang dalam hal mana menyangkut hal-hal yang khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daeerah yang tersebut dalam pasal 2, pasal 127a.
Dalam hal undang-undang itu ternyata tidak mengenai hal-hal tersebut di atas, maka itu cukup dibuat oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat saja, tanpa ikut serta Senat.
Ternyata yang dimaksud dengan Pemerintah menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu (pasal 68 ayat 2).
Tugas penyelenggaraan pemerinta federal dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa menyusun, supaya Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, dijalankan (pasal 117).
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
Dari uraian ini maka ternyata, bahwa konstitusi Republik Indonesia Serikat dapat digolongkan kepada system yang menganut “pertanggungjawaban menteri” atau sering disebut dengan “kabinet parlementer”. Artinya apabila kebijaksanaan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka harus mengundurkan diri.
Tetapi system ini selama berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat, ternyata tidak/belum dapat dilaksanakan. Hal ini adalah sehubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang (pernah) ada, adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk atas dasar pasal 109 dan pasal 110 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dari sejarah, belum lagi bisa diadakan suatu pemilihan umum untuk anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, ternyata Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menjadi tidak berlaku, karena dirubah menjadi Undang-undang Dasar Sementara. Oleh karena itu Dewan Perwakilan yang pernah ada ialah Dewan yang pertama kali dan untuk penghabisan yang disusun berdasar kepada pasal 109 dan 110 Konsitusi Republik Indonesia Serikat.
Di samping Dewan Perwakilan Rakyat ada Senat. Senat adalah merupakan utusan-utusan yang mewakili negara/daerah bagian, oleh karena itu anggota-anggota Senat ini ditunjuk oleh pemerintah negara/daerah bagian yaitu 2 orang untuk masing-masing negara/daerah bagian (pasal 80).

PENUTUP

Negara Republik Indonesia Serikat, yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 berkat Konferensi Meja Bundar, ternyata umurnya tidak lama. Bentuk susunan ‘federal’ (serikat) bukan bentuk yang berakar kepada kehendak rakyat, akibatnya dimana-mana timbul tuntutan-tuntutan untuk kembali dalam bentuk susunan kesatuan. Seperti di muka sudah dijelaskan bahwa dasarnya dapat digolongkan dalam system parlementer, hanya saja sehubungan Dewan Perwakilan Rakyat yang penah ada adalah Dewan yang belum disusun atas dasar pasal 111, tetapi masih atas dasar pasal 109 dan pasal 110, maka Dewan ini belum dapat menjatuhkan Kabinet.
Demikianlah garis besar daripada pemerintahan menurut Kontitusi Republik Indonesia Serikat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.



Minggu, 27 Maret 2011

senin panaaaaassss

loha loha loha fellas!
judul post kali ini senin panas.
kenapa senin panas ? gue juga gak tau kenapa =____="
padahal udah 2 hari belakangan ini jogja grimis terus.
udah ah. gak penting bahas judul :p

sekarang gue lagi semedi di kamar, dan pastinya tanpa tujuan yang jelas. pengennya sih ngerjain tugas, tapi mood lagi gak dukung. hessss~ padahal minggu depan udah UTS boo..
sambil dengerin Swaragama FM dan ditemenin Dika Junai di YM, gue akhirnya nulis di blog ini lagi.
ckckckck sungguh senin yang membosankan :/

OHIYA! gue mau pamer. hahahah *mulai norak*
semalem gue sempet begadang sampai jam 1. gara-gara nonton film-film korea yang disuguhi temen-temen kost gue, yang semuanya penggila korea. sampe MABOK dah nontonnya =_____="
daaaaannn yang paling parah lagi GUE LUPA SEMALEM MIMPI APA!!!
(okey ini gak penting)

gini..
lo tau kan siapa itu CALVIN JEREMY ???
iya dia!
he'eh betul. dia penyanyi!
ho'oh. yang rambutnya kriting-kriting gimana itu loh!
nahhh.. itu lo tauuu :p

supaya lebih tau. nih gue tunjukin twitternya dia :)



entah kesambet setan dari mana itu si Calvin Jeremy bisa-bisanya bales twit gue bertubi-tubi
(setdahhhh!!! ampun mulai norak. hahha)

awalnyaaa.. gue iseng-iseng ngetwit ini:
#nowplaying maaf - @calvinjeremy on @swaragamaFM
soalnya pas itu gue emang lagi dengerin swaragama FM yang lagi muterin lagunya Calvin.
terus terus terusss ???

terussss...
apayaaaaaaa????
hemmmmm...
kasih tau gak yaaaa???
hemmmm...

ini nih baca sendiri :DD

ini bacanya dari bawah ke atas ya!


kalo yang ini bacanya dari kiri bawah keatas. trus lanjut kanan bawah keatas.
(gue ngasih tau cara bacanya, biar yang gak tau apa itu twitter, jadi bisa ngerti cara bacanya =___=")


ahihiiihi >.< seneng-seneng g1m4naaaa gitcUhhh bacanya >.<
ya semoga aja yaaa.. gue bisa kesampean ketemu sama Calvin Jeremy.
trus bisa bawa pulang dia deh :p

bye. see you !