Selasa, 18 Januari 2011

Grebek buku bareng Dio Rudiman @nasgort

Hollaaa~
Hollaaa~
Akhirnya gue ngepost juga. Baru sempet ngepost gara-gara sejak sebulan lalu gue banyak tugas, persiapan ujian semester dan akhirnya sekarang udah kelar ujian semesternya.
Lebih tepatnya 5 hari yang lalu ujian udah kelar semua. Alhamdulillah..
Lega? Belom lahh… masih nunggu nilai IP  semoga memuaskan :D.
AMIN.
Btw, gue baru tau kalo gue dapet request dari @golanggaling di shoutmix, tentang waktu gue ketemu Dio Rudiman.
Langsung aja.
Siapa Dio Rudiman ???
Dio Rudiman adalah @nasgort (nama account twitternya), yaitu singkatan dari Nasi Goreng Satir. Dan sampe sekarang gue masih penasaran, Nasi Goreng Satir itu bentuknya kayak apa. Dia yang bikin gambar komik di KOMIK KAMBING JANTAN 1 dan 2.
Well.. berikut ceritanya.
Waktu itu gue baca twitter dari @GagasMedia, dia ngasih info ini



Gue ada rencana mau kesana. Tapi gue bingung mau ngajak siapa. Akhirnya pun gue nemuin salah seorang temen kost untuk gue ajak ke Grebek Buku di Gedung Wanitatama Jogja, dan orang yang tidak beruntung itu adalah @arindburuburu.
Tepatnya tanggal 1 Januari 2011 kita berangkat dari kost jam 18.30, tapi makan dulu. Selesai makan, dengan motor SupraX 125 R warna merah hitam, kitapun langsung capcus ke Wanitatama. Masuk kesana gue langsung nemuin panggung stand yang jadi tujuan kita. Gue dan @arindburuburu duduk di kursi urutan nomer 2 dari depan. Waktu gue dateng sih masih dikit orang yang datang.
Gak lama kemudian Dio Rudiman pun datang dengan kaos birunya.. wessssssss cakep! Haha~
Ini foto Dio Rudiman waktu dia baru datang. Yang cewek duduk itu adalah pihak @GagasMedia, gue lupa namanya. Supaya lebih akrab, panggil saja dia Bunga (nama samaran).




Setelah Dio Rudiman panjang lebar bercerita tentang hidupnya yang selalu menderita karena disiksa oleh Raditya Dika *eh* maksudnya setelah Dio Rudiman panjang lebar cerita dibalik Komik Kambing Jantan 2, lalu ada sesi tanya jawab. Dari penonton yang lumayan banyak yang datang dan ngasih berbagai macam bentuk pertanyaan, Dio Rudiman pun mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan gaya bahasa yang menurut gue kocak abis. Gak bisa bayangin deh kalo Raditya Dika juga ikutan dateng ke sini. Pasti lebih KOCAK! Alesan Raditya Dika gak bisa ikutan dating kesini karena dia lagi sibuk. Dan gue sempet mikir, jangan-jangan dia lagi sibuk nyabutin bulu idung. LOL!
Akhirnya sesi yang gue tunggu datang juga. YAK! Pembagian zakat fitrah! Eh bukan.. maksud gue pembagian raskin! Eh bukaaaaannn… maksud gue @GagasMedia bagi-bagi doorprize. Hohoho
Setelah perjuangan mengangkat tangan dengan kecepatan 100 km/second. Akhirnya gue ditunjuk juga untuk naik ke panggung dan dipersilahkan untuk membawa pulang Dio Rudiman. Asiiiiiiikkkkkk *plak!
Sebenernya waktu gue maju, gue gak deg deg an. Cuma gak tau kenapa gue ngerasa keringat dingin keluar dari ubun-ubun. Aishhh!
Sama mas mas pembawa acaranya (2 orang) yang gue gak tau namanya. Tapi supaya lebih akrab, panggil saja mereka Abdul dan Temon, gue pun dikasih 3 pertanyaan yang menurut gue gampang abis! Anak baru lahir aja tau jawabannya. Pertanyaannya adalah:
1. Kapankah Dio Rudiman mulai suka menggambar ?
2. Kapankah Dio Rudiman mulai suka menggambar komik?
3. Apa kesanmu tentang terbitnya Komik Kambing Jantan 2 ini ?

Hahahaaaa.. ini mah gampang bangetttt.. Woeee fellas! Lo pasti tau kan jawabannya apa?
Coba deh jawab…
HAH ? APAH ? GAK TAUU ? OHMAIGAYUSSSS!!
Sumpah demi apa lo kagak gahul dah =___=
*sebenernya gue juga gak tau sih. Untung tadi gue nyimak waktu si Dio ngomong*

Jawabanya:
1. Dio Rudiman mulai suka menggambar sejak SD
2. Dio Rudiman mulai suka menggambar komik sejak SMA
3. Kalo kesan, jawaban gue waktu itu “gue seneng banget Komik Kambing Jantan 2 bisa terbit. Soalnya setelah gue baca Komik Kambing Jantan 1 yang kocak abis, gue jadi penasaran sama Komik Kambing Jantan 2, yang gue harap lebih kocak dari Komik Kambing Jantan 1 (disaat ini gue belom baca komik KKJ2) terus gue suka banget sama gaya art nya siii…. eem…. siiiii….(gue bingung,kelabakan.lupa namanya yang gambar komik)”
mas Abdul dan Temon pun ngomong “si siapa hayooo… hayooo si siapa? Gak dapet door prize nih kalo sama yang gambar aja lupa. Padahal ada didepannya. Hahaha”
sial gue lupa! gue lupa karna daritadi Dio Rudiman liatin gue terus.. dan gue malah jadi lupa namanya..ahelah! Akhirnya 3 detik kemudian guepun inget. “DIO RUDIMAAAAAANNNNN!!! YEAH! DIO RUDIMAAAAAANNNNNN” sambil mengangkat jari kelingking menunjuk mas Abdul dan mas Temon.
Lalu gue ditanya mas Abdul Temon lagi "udah punya koleksi Raditya Dika semua gak?" dan gue jawab dengan polosnya dan tanpa dosa "belooommm kakakkkkk" dalam hati gue, selama ini gue baca buku Raditya Dika karna gue minjem soulmate gue. @ganyonk. eh tapi sekarang udah ganti nama jadi @jetiisreal.
Akhirnyapun gue berhasil mendapatkan door prize dari @GagasMedia yang isi didalam tasnya ini.



Sama mas Abdul dan Temon, gue pun disuruh nyopot sepatu dan disuruh pake sandal itu dan juga bawa tas itu. Dan hampir aja gue nyopot baju karna disuruh pake baju itu juga. Tapi gak jadi. Hehe..
Dan guepun di foto foto sama para wartawan dan penonton dengan gaya gak jelas dan gue harap besok di media massa gak ada berita tentang gue, yang kata mas Abdul Temon inilah cewek yang gak tau malu =___= ngekkk!dan gue juga berharap Silet tidak menayangkan berita tentang gue, ato bahkan gue jadi Trending Topic di twitter dan menyebabkan followers gue bejibun melebihi followers Justin Bieber. YEAH!
Ini foto yang diambil @arindburuburu waktu gue maju. Gebleknya ini anak ngambil foto Cuma 2 dan yang satu ancur abis!



Setelah disuruh balik ketempat duduk. Gue pun cipika cipiki sama Dio Rudiman duluu… hahahaaa *eh enggak ding*
Setelah turun panggung dan duduk sebentar gue sama @arindburuburu memutuskan masuk ke gedung balai shinta untuk nyari komik KKJ2 di stand gramedia. Dan gak lupa setelah beli nampang dikit lahhhh~





Setelah beli KKJ2 gue langsung balik ketempat semula. Gue balik lagi di mana Dio Rudiman menggelar aksinya dan bla bla blaanya.. Biar ceritanya cepet selesai, Setelah acara selesai, guepun langsung minta tandatangan Dio Rudiman dan minta foto bareng.
Ihirrrrrr…








Udahan ahhh~
Capek! Kaki gue masih sakit garagara sejak 4 hari kemaren gue abisin liburan bareng @arindburuburu dengan jalan kaki dan naik sepeda. Wuoooshhhh!!!
Oiya gue lupa. Gue sedih waktu nyampe rumah pas baru pulang dari Gedung Wanitatama. Gue sedih karna Dio Rudiman salah nulis nama di buku gue (T.T)
Bukan VIKA.. tapi seharusnya FIKA (T.T).



Oke gak papa.. I know you so well ~,~

oiyaaaa... hari ini Dio Rudiman ulang tauuuuunnnn...
ahihiiii~



HAPPY BIRTHDAY DIO RUDIMAN
wish you be better!
your dreams come true!
YEAAAAAAAAAHHHHHH !!!!

~('.'~) (~'.')~ semoga bisa ketemu lagi lalallaaaaa~

Hak Asasi Manusia dalam Kebebasan Berpendapat di Media Online

guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan

A.Latar Belakang

Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi di era reformasi ini daripada sebelum era reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Dalam era globalisasi sekarang ini, peradaban manusia sudah mencapai kemajuan yang begitu pesat. Teknologi dan bidang-bidang lainnya juga pesat berkembang. Tanpa kita sadari kemajuan di berbagai bidang tersebut memberikan pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap eksistensi manusia baik secara positif maupun secara negative
Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap manusia. Kebebasan ini merupakan wujud penyampaian ekspresi baik secara lisan maupun tulisan melalui media apa saja tanpa kekangan dari pihak manapun. Seiring perkembangan teknologi, kebebasan berpendapat melalui media tidak hanya mencakup media cetak dan media penyiaran saja, tapi juga melalui media online.

B.Masalah

Di tengah pesatnya teknologi dan semakin terbukanya ruang bicara ini, kita masih harus terganjal hukum yang tidak cukup terakomodatif dalam memberikan ruang bagi terselenggaranya kebebasan berpendapat ini. Maka dari itu, bagaimana kebebasan berpendapat melalui media online di Indonesia saat ini?

C.Tujuan

Untuk mengetahui apa dan bagaimana kebebasan berpendapat dalam media online di Indonesia.


PEMBAHASAN

Manusia terlahir kedunia oleh Tuhan dikaruniai sesuatu yang orang lain tidak dapat mengusiknya, yaitu yang lebih kita kenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Salah satu dari hak tersebut adalah kemerdekaan, dimana manusia diberi kebebasan untuk mempertahankan hidupnya dengan berbagai cara dan upaya, tentunya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya dengan terjadinya interaksi antara manusia satu dengan yang lainnya. Dalam berinteraksi tentunya akan muncul gagasan atau pikiran yang akan disampaikan kepada orang lain. Penyampaian atau pengungkapan inilah yang yang dimaksud dengan penyampaian pendapat.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu karunia Tuhan yang sangat berharga. Sepatutnya kita pahami bersama bahwa setiap orang mempunyai kepentingan untuk dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Sebab adanya batasan atau tekanan orang akan merasa khawatir atau takut untuk menyampaikan pendapatnya, dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 19 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat; hal itu meliputi kebebasan mempertahankan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apapun dan tanpa memandang batas”.
Apabila kebebasan berpendapat dikekang, maka akan timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang tidak baik. Meskipun kita memiliki hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran ataupun pendapat, namun kebebasan itu bukan kebebasan mutlak yang tanpa batas. Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita tidak boleh memaksakan kehendak dan pendapat kita.
Pembatasan terhadap hak dan kebebasan menyampaikan pendapat khususnya di media berbasis IT memang menjadi satu ganjalan, bahwa seakan-akan masyarakat tidak dibenarkan menyampaikan kritikan dan sumbang saran yang nyata-nyata akan memojokkan pihak tertentu, padahal jika kita mengkaji lebih jauh bahwa peran masyarakat sebagai social controle sangat penting sebagai sebuah indikator berhasil atau tidaknya pembangunan dan kualitas pembangunan yang dilakukan pemerintah, jadi kita berharap sekiranya ini tidak menjadi penghalang bagi setiap warga untuk dapat menyatakan pendapat dan buah pemikiran mereka, tetaplah pada koridor yang benar bahwa tujuan kita menyampaikan informasi yang sebenarnya untuk kepentingan bersama.
Kasus Prita Mulyasari, boleh dikatakan merupakan isu mengenai kebebasan berpendapat yang paling menghentak tahun 2009 lalu. Awalnya, ibu muda ini hanya bermaksud mengutarakan keluh kesahnya melalui email kepada teman-temannya. Siapa yang menduga, curahan hatinya ini justru menggiringnya ke jeruji besi. OMNI International Hospital sebagai pihak yang dikritik oleh Prita merasa tidak terima dengan keluhan Prita. Pencemaran nama baik pun, menjadi alasan ampuh yang digunakan Rumah Sakit OMNI untuk merumahkan Prita ke sel tahanan. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu senjata yang digunakan OMNI selain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Setelah Prita, giliran artis Luna Maya yang menjadi ‘tumbal’ UU ITE. Umpatan yang dilakukannya melalui Twitter secara spontan, mengundang amarah kalangan infotainment. Dalam kasus ini lagi-lagi pasal 27 ayat (3) digunakan sebagai tali penjerat. Ancaman hukum sebagai akibat dari pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Bisa dikatakan, jerat hukum ITE yang menimbulkan ketakutan berbagai pihak untuk berbicara melalui internet ini menjadi ganjalan penegakkan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Alpanya Aturan Negara
Pengekangan kebebasan berpendapat di Indonesia ini, bukan kali pertama terjadi dalam sejarah bangsa kita. Dari rezim ke rezim, Indonesia mengalami jalan cukup panjang dan terjal mengenai penegakkan kebebasan berpendapat ini. Meskipun secara jelas aturan mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi ini tercantum dalam piagam PBB, pada kenyataannya untuk menegakkannya dalam sebuah negara tidaklah mudah. Rezim yang berkuasa berikut aktor dan sistem yang juga berkuasa menjadi faktor penentu bagaimana kebebasan tersebut ditegakkan. Pasalnya, merekalah yang menjadi penentu kebijakan atas kebebasan berpendapat ini.
Sejarah pemerintahan Indonesia menjadi gambaran yang cukup kongkrit betapa kebebasan berpendapat di Indonesia dari rezim ke rezim menjadi perjuangan yang belum sepenuhnya menyuarakan semangat demokrasi. Masa orde lama dan orde baru, karena pada masa itu keberadaan media hanya terbatas pada media cetak dan media penyiaran, maka pemerintah memberikan kekangan yang cukup ketat untuk dua media ini.
Kini, saat media semakin berkembang luas dan internet hadir sebagai ajang untuk menyampaikan pendapat juga, pemerintah lagi-lagi berusaha ikut campur untuk mengaturnya. Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa mereka harus melindungi kepentingan publik yang cukup heterogen dari terpaan negatif media. Namun di sisi lain pemerintah juga mengekang kebebasan berpendapat yang dimiliki publik. Internet, telah menjadi salah satu media alternatif bagi publik untuk mengutarakan pendapatnya secara bebas. Hal ini dikarenakan media-media mainstreem seperti media cetak dan media penyiaran yang seharusnya menjadi ‘mulut dan telinga’ publik telah dikuasai oleh pihak-pihak yang berdekatan dan beroposisi dengan pemerintah. Tak jarang mereka telah ditunggangi kepentingan politik tertentu yang tidak berpihak kepada publik.
Kebebasan berpendapat sendiri di Indonesia memang memiliki aturan yang terbatas. Selama ini koridor mengenai kebebasan berpendapat hanya diatur melalui Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 saja yang notabene lebih banyak mengatur mengenai pers cetak. UU ini belum akomodatif untuk media penyiaran dan media massa lainnya. Maka dari itu bisa dikatakan, media online belum mempunyai aturan mengenai kebebasan pers. Tak heran, aturan-aturan mengenai media online dicomot secara parsial melalui UU yang berkaitan dengan media online. Padahal belum tentu aturan dalam UU tersebut mewakili semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang digaungkan sebagai hak asasi manusia.
Merujuk pada aturan yang lebih universal. Secara luas, dunia memberikan pengakuan atas kebebasan untuk mencari, mengumpulkan, dan untuk menyebarluaskan informasi sebagaimana yang disuarakan dalam piagam PBB ini mengandung arti bahwa setiap orang bisa mengutarakan pendapat dan ekspresinya dalam bentuk apapun dan melalui media apapun. Sebagai pembatas agar kebebasan ini tidak kebablasan, secara lebih lanjut piagam PBB mengemukakannya dalam Pasal 29 yang menyatakan :
(1) Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of this personality possible
(2) In the exercise of the rights and freedom, everyone shall be subject to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order, and the walfare in democratic society
Dari sini dapat dilihat bahwa yang akan menjadi batasan atas kebebasan berpendapat ini adalah undang-undang setempat, jiwa, masyarakat, ketertiban sosial dan politik masyarakat demokratis. Undang-undang, ketertiban sosial, dan politik sebagaimana tertulis dalam piagam PBB ini memang menjadi pembatas yang dalam pengelolaan kebebasan berpendapat. Namun demikian, bukan berarti undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam suatu negara akan menjadi pengekang. Undang-undang akan menjadi koridor pembatas saja agar kebebasan pendapat yang diperjuangkan tidak kebablasan.
Beda Media Beda Batasan
Melihat dari berbagai pemahaman ini, kita bisa melihat bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan merupakan hak semua orang. Setiap individu yang hidup dalam suatu negara hukum, mempunyai kebebasan yang sama dalam berpendapat. Hanya saja ketika diterapkan dalam setiap media, kebebasan berpendapat ini akan mempunyai implikasi yang berbeda, tergantung sifat medianya. Namun, bukan berarti hal ini akan menjadi alasan untuk mengekang kebebasan berpendapat dalam masyarakat.
Secara lebih lanjut, untuk menjelaskan bahwa perbedaan mempunyai implikasi dalam sifat media, yang menyandingkan pers cetak dan pers penyiaran. Secara prinsip jurnalistik pers cetak dan penyiaran memiliki prinsip-prinsip yang sama. Namun dalam konteks hukum pers cetak berbeda dengan pers penyiaran. Dalam pers cetak tidak boleh ada ketentuan yang bersifat prior restraint atau hambatan sebelum dilakukannya penerbitan. Sedangkan dalam media penyiaran, ketentuan prior restraint terdapat dalam peraturan bahwa mendirikan radio atau TV harus memiliki izin dari yang berwenang. Lembaga izin inilah yang bersifat prior restraint. Secara prinsip, hal ini bertentangan dengan kebebasan pers yang tidak menghendaki adanya campur tangan dalam penyampian pendapat. Namun, penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik dan harus berizin merupakan ketentuan yang secara jelas terdapat dalam undang-undang penyiaran. Inilah yang menjadi titik lemah dari aturan mengenai kebebasan pers di Indonesia ketika menyandingkan dua jenis media massa ini. Lalu, bagaimana dengan media online yang memiliki sifat yang berbeda sekaligus sama dengan media cetak dan media penyiaran.
Ketika aturan prior restraint diberlakukan dalam media online, akan terjadi semacam kerancuan. Pertama, karena dalam media online tidak ditemukan aturan pembatasan frekuensi. Kedua, dalam media online terdapat prinsip-prinsip media cetak yang diadaptasi dalam media online. Jadi, terdapat dualitas antara media cetak dan media penyiaran yang berbaur. Lalu, bagaimana kebebasan pers berwujud dalam media online?
Selama ini, media online atau yang lebih dikenal sebagai internet tidak dimasukkan dalam kategori komunikasi massa. Dalam kajian komunikasi Internet lebih sering dimasukkan pada kategori new media. Hal ini karena internet mempunyai sifat dari semua media massa yang ada dan mengacu pada konsepnya yang interaktif. Media baru yang dibentuk oleh komputer adalah media dalam pengertian yang sangat luas, yaitu bukan media massa, seperti surat kabar, radio, televisi, dan film. Pengertian ini secara implisit menyebutkan bahwa media tersebut terbentuk karena komputer dan wujudnya berbeda dengan media massa.
Dengan pengertian ini memberikan batasan kebebasan berpendapat pada internet tidak bisa dilakukan sebagaimana melakukan pembatasan dalam media massa lainnya. Dalam piagam PBB dikatakan bahwa kebebasan berpendapat hanya dapat dibatasi oleh undang-undang setempat, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial (public order) masyarakat yang demokratis. Tiga hal inilah yang berdasarkan piagam PBB menjadi batasan yang cukup akomodatif dalam mengelola kebebasan berpendapat dalam sebuah negara.
Untuk memberikan batasan kepada pers dalam piagam PBB adalah melalui jiwa masyarakat (morality). Hal ini jelas membutuhkan kemampuan tiap-tiap individu untuk mengelola kemampuan pribadinya ketika berhadapan dengan media. Dalam hal ini kemampuan komunikasi intrapersonal tiap-tiap individu yang menjadi tumpuannya. Kasus-kasus penculikan pacar oleh pacar yang terjadi melalui facebook beberapa saat lalu bisa dikatakan merupakan bukti lemahnya kemampuan manajemen morality dari individu untuk membatasi dirinya ketika berhadapan dengan media berikut terpaannya.
Cara lain yang digariskan dalam piagam PBB adalah melalui public order. Kasus terakhir yang terekspose media mengenai hal ini adalah dikeluarkannya empat orang siswa SMA di wilayah Tanjung Pinang akibat memposting status di facebook yang oleh sekolah dinilai tidak menyenangkan. Hal ini bisa dikatakan bahwa masyarakat ikut menjadi penentu dan pembatas penyampaian pendapat di muka umum. Norma yang berlaku dalam masyarakat akan menjadi pagar pembatas bagi mereka yang kebablasan ketika berpendapat di internet.
Dalam tataran Indonesia, negara kita memilih menggunakan undang-undang untuk membatasi kebebasan pendapat yang terjadi di dunia maya. Undang-undang ITE yang menjadi punggawa utamanya. Meskipun sudah ‘memakan’ sejumlah korban, pemerintah masih urung untuk menilik atau mencabut kembali undang-undang ini. Meski norma dan manajemen pribadi menjadi dua hal yang tidak diabaikan pula di negara kita, namun sepak terjang dari UU ITE-lah yang paling nampak. Dalam penerapannya, undang-undang ini dinilai sangat membatasi kebebasan pers karena hanya menghasilkan pasal-pasal karet yang berakibat bui. Prita salah satu contoh paling nyata. Bisa dikatakan, untuk media online penerapan undang-undang bukanlah solusi paling ampuh untuk Indonesia.
Perkembangan terbaru yang terjadi dalam kebebasan pers pada media online adalah dikeluarkannya Peraturan Menkominfo pada bulan Februari 2010 ini yang mengatur mengenai pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Aturan ini dikeluarkan oleh Menkominfo sehubungan dengan makin meningkatnya penyalahgunaan internet untuk hal-hal yang tidak diinginkan dan mempunyai implikasi negatif. Sampai hari ini aturan ini masih menuai banyak pro dan kontra. Di satu sisi Menkominfo memncoba memberikan pagar bagi pengguna media online yang sudah kebablasan agar berjalan pada koridornya. Di sisi lain, terdapat sejumlah aturan dalam Permen ini yang dikhawatirkan hanya akan menghadirkan pasal karet-pasal karet yang baru.

PENUTUP


Kesimpulan

Perjalanan kebebasan pers di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan internet sebagai new media, bisa dikatakan masih jauh dari semangat demokratisasi sebagaimana yang dijunjung dalam piagam PBB. Secara hukum Indonesia memang sudah memiliki UU ITE yang menjadi dasar hukum. Faktanya, aturan hukum yang berlaku di Indonesia justru menjadi jerat mematikan, bukan batasan yang bijak bagi mereka yang mengeluarkan pendapat dalam media online. Yang jelas, koridor hukum ini harus segera diperbaiki di Indonesia agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hukum yang pada awalnya dimaksudkan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakatnya.
Pertama, hakikat kebebasan pers dalam media online menjadi persoalan utama yang harus segera dipecahkan. Sifat internet yang mewadahi media interpersonal maupun media massa menjadikan internet mempunyai sifat yang sangat berbeda. Akibatnya, hukum atas internet pun seharusnya berbeda. Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan dan masyarakat sebagai pengguna media.
Kedua, kebebasan berpendapat merupakan hak semua masyarakat, namun ketika berpendapat melalui internet mempunyai implikasi hukum yang berat akan menimbulkan ketakutan berpendapat dalam masyarakat. Bisa jadi hal ini justru menciptakan pemberontak-pemberontak yang akan menambah kericuhan dunia maya. Inilah persoalan kedua yang harus diatur oleh pemerintah, membuat masyarakat media dan berkesadaran media sehingga masyarakat akan bisa menggunakan media secara lebih bijaksana.

Perkembangan Islam di Indonesia

guna memenuhi tugas mata kuliah pemikiran dan peradaban islam

SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA

Masuknya Islam di Indonesia Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 atau ke-8 yang bertepatan dengan abad ke-1 atau ke-2 H. rute atau jalur yang dilewati adalah jalur utara dan selatan. Daerah yang mula-mula menerima masuknya agama Islam adalah pantai barat Pulau Sumatera. Penyebaran Islam di Indonesia yang berjalan secara damai tanpa menimbulkan kekerasan merupakan cermin hakikat ajaran Islam yang menjadi rahmatan lil alamin.

Wali Songo

Perkembangan Islam di Jawa Perkembangan di Jawa tidak bisa dipisahkan dari peranan wali, jumlah wali yang terkenal sampai sekarang adalah sembilan, yang dalam bahasa dikenal dengan sebutan WALI SONGO. Para wali yang termasuk dalam wali songo adalah sebagai berikut :
a)MAULANA MALIK IBRAHIM Maulana malik ibrahim juga dikenal dengan panggilan Maulana Maghribi atau syekh Magribi, karena berasal dari wilayah Maghribi, Afrika Utara. Kedatangannya dianggap sebagai permulaan masuknya Islam di Jawa. Maulana Malik Ibrahim menerapkan metode dakwah yang tepat untuk menarik simpati masyarakat terhadap Islam.
b)SUNAN AMPEL Pada awal penyiaran Islam di pulau Jawa, Sunan Ampel menginginkan masyarakat menganut keyakinan Islam yang murni. Ia tidak setuju dengan kebiasaan masyarakat Jawa, seperti kenduri, selamatan dan sesaji. Hal itu terlihat dari persetujuannya ketika Sunan Kalijaga, dalam ocehannya menarik umat Hindhu dan Budha mengusulkan agar adat istiadat Jawa itulah yang diberi warna Islam.
c)SUNAN BONANG Dalam menyebarkan agama Islam, ia selalu menyesuaikan diri dengan kebudayaan masyarakat yang sangat menggemari wayang serta musik gamelan. Sunan Bonang memusatkan kegiatan dakwahnya di Tuban. Dalam aktifitasnnya ia mengganti nama dewa dengan nama-nama malaikat.
d)SUNAN GIRI Sunan Giri memulai aktifitas dakwahnya didaerah Giri dan sekitarnya dengan mendirikan pesantren yang santrinya kebanyakan berasal dari golongan masyarakat ekonomi lemah. Sunan Giri terkenal sebagai pendidik yang berjiwa demokratis.
e)SUNAN DRAJAT Sunan Drajat juga tidak ketinggalan untuk menciptakan tembang jawa yang sampai saat ini masih digemari masyarakat, yaitu tembang pangkur. Hal yang paling menonjol dalam dakwah sunan drajat ialah perhatiannya yang serius pada masalah-masalah sosial, ia selalu menekan bahwa memberi pertolongan kepada masyarakat umum.
f)SUNAN KALIJAGA Ketika para wali memutuskan untuk menggunakan pendekatan kultural termasuk pemanfaatan wayang dan gamelan sebagai media dakwah, orang yang paling berjasa dalam hal ini adalah Sunan Kalijaga. Sunan Kalijaga mengarang aneka cerita wayang bernafaskan Islam terutama mengenai etika.
g)SUNAN KUDUS Sunan Kudus mengajarkan agama Islam didaerah Kudus dan sekitarnya, ia mempunyai keahlian khusus dalam ilmu fiqih, urul fiqih, tauhid, hadits, tafsir dan logika. Oleh karena itu ia mendapat julukan waliyyul ‘ilmi. Sunan Kudus juga melaksanakan dakwah dengan pendekatan kultural.
h)SUNAN MURIA Sunan Muria memusatkan kegiatan dakwahnya di Gunung Muria yang terletak 18 km sebelah utara kota Kudus. Cara yang ditempuhnya dalam menyiarkan agama islam adalah dengan mengadakan kursus-kursus bagi kaum pedagang, para nelayan, dan rakyat biasa.
i)SUNAN GUNUNG JATI Sunan gunung Jati lahir di Mekkah pada tahun 1448. ia mengembangkan ajaran islam di cirebon, majalengka, kuningan, kawali, sunda kelapa dan banten sebagai dasar bagi perkembanganislam di Banten

Nahdlatul Ulama (NU)

Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam yang terbesar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan "Kebangkitan Nasional". Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke mana-mana - setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain. Sebagai jawabannya, muncullah berbagai organisasi pendidikan dan pembebasan.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada 1916. Kemudian pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan "Nahdlatul Fikri" (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar, (pergerakan kaum saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Suatu waktu Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab Wahabi di Mekkah, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermazhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut. Dengan sikapnya yang berbeda itu kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta pada tahun 1925. Akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut. Sumber lain menyebutkan bahwa K.H. Hasyim Asy'ari, K.H. Wahab Hasbullah dan sesepuh NU lainnya melakukan walk out.
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermazhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamakan Komite Hejaz, yang diketuai oleh K.H. Wahab Hasbullah.
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, maka Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya, hingga saat ini di Mekkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan mazhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermazhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah dan peradaban yang sangat berharga.
Berangkan komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kyai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar organisasi ini, maka K.H. Hasyim Asy'ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya al-Qur'an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fiqih lebih cenderung mengikuti mazhab: imam Syafi'i dan mengakui tiga madzhab yang lain: imam Hanafi, imam Maliki,dan imam Hanbali sebagaimana yang tergambar dalam lambang NU berbintang 4 di bawah. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali kekhittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran ahlussunnah wal jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskankembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912.
Tujuan utama Muhammadiyah adalah mengembalikan seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dakwah. Penyimpangan ini sering menyebabkan ajaran Islam bercampur-baur dengan kebiasaan di daerah tertentu dengan alasan adaptasi.
Gerakan Muhammadiyah berciri semangat membangun tata sosial dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik (ini dibuktikan dengan jumlah lembaga pendidikan yang dimiliki Muhammadiyah yang berjumlah ribuan). Menampilkan ajaran Islam bukan sekadar agama yang bersifat pribadi dan statis, tetapi dinamis dan berkedudukan sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala aspeknya. Akan tetapi, ia juga menampilkan kecenderungan untuk melakukan perbuatan yang ekstrem.
Dalam pembentukannya, Muhammadiyah banyak merefleksikan kepada perintah-perintah Al Quran, diantaranya surat Ali Imran ayat 104 yang berbunyi: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Ayat tersebut, menurut para tokoh Muhammadiyah, mengandung isyarat untuk bergeraknya umat dalam menjalankan dakwah Islam secara teorganisasi, umat yang bergerak, yang juga mengandung penegasan tentang hidup berorganisasi. Maka dalam butir ke-6 Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dinyatakan, melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi, yang mengandung makna pentingnya organisasi sebagai alat gerakan yang niscaya.
Sebagai dampak positif dari organisasi ini, kini telah banyak berdiri rumah sakit, panti asuhan, dan tempat pendidikan di seluruh Indonesia.
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu'allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu'allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).
Pada masa kepemimpinan Ahmad Dahlan (1912-1923), pengaruh Muhammadiyah terbatas di karesidenan-karesidenan seperti: Yogyakarta, Surakarta, Pekalongan, dan Pekajangan, daerah Pekalongan sekarang. Selain Yogya, cabang-cabang Muhammadiyah berdiri di kota-kota tersebut pada tahun 1922. Pada tahun 1925, Abdul Karim Amrullah membawa Muhammadiyah ke Sumatera Barat dengan membuka cabang di Sungai Batang, Agam. Dalam tempo yang relatif singkat, arus gelombang Muhammadiyah telah menyebar ke seluruh Sumatera Barat, dan dari daerah inilah kemudian Muhammadiyah bergerak ke seluruh Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Pada tahun 1938, Muhammadiyah telah tersebar keseluruh Indonesia.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diprakasai oleh Lafran Pane, seorang mahasiswa STI (Sekolah Tinggi Islam), kini UII (Universitas Islam Indonesia) yang masih duduk ditingkat I. Tentang sosok Lafran Pane, dapat diceritakan secara garis besarnya antara lain bahwa Pemuda Lafran Pane lahir di Sipirok-Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pemuda Lafran Pane yang tumbuh dalam lingkungan nasionalis-muslim pernah menganyam pendidikan di Pesantren, Ibtidaiyah, Wusta dan sekolah Muhammadiyah.
Adapun latar belakang pemikirannya dalam pendirian HMI adalah: "Melihat dan menyadari keadaan kehidupan mahasiswa yang beragama Islam pada waktu itu, yang pada umumnya belum memahami dan mengamalkan ajaran agamanya. Keadaan yang demikian adalah akibat dari sitem pendidikan dan kondisi masyarakat pada waktu itu. Karena itu perlu dibentuk organisasi untuk merubah keadaan tersebut. Organisasi mahasiswa ini harus mempunyai kemampuan untuk mengikuti alam pikiran mahasiswa yang selalu menginginkan inovasi atau pembaharuan dalam segala bidang, termasuk pemahaman dan penghayatan ajaran agamanya, yaitu agama Islam. Tujuan tersebut tidak akan terlaksana kalau NKRI tidak merdeka, rakyatnya melarat. Maka organisasi ini harus turut mempertahankan Negara Republik Indonesia kedalam dan keluar, serta ikut memperhatikan dan mengusahakan kemakmuran rakyat.
Peristiwa Bersejarah 5 Februari 1947
Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan yang berakhir dengan kegagalan. Lafran Pane mengadakan rapat tanpa undangan, yaitu dengan mengadakan pertemuan secara mendadak yang mempergunakan jam kuliah Tafsir. Ketika itu hari Rabu tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H, bertepatan dengan 5 Februari 1947, disalah satu ruangan kuliah STI di Jalan Setiodiningratan (sekarang Panembahan Senopati), masuklah mahasiswa Lafran Pane yang dalam prakatanya dalam memimpin rapat antara lain mengatakan "Hari ini adalah pembentukan organisasi Mahasiswa Islam, karena persiapan yang diperlukan sudah beres. Yang mau menerima HMI sajalah yang diajak untuk mendirikan HMI, dan yang menentang biarlah terus menentang, toh tanpa mereka organisasi ini bisa berdiri dan berjalan"
Pada awal pembentukkannya HMI bertujuan diantaranya antara lain: Mempertahankan dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia dan menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.

Fase Pengokohan (5 Februari 1947 - 30 November 1947)
Selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan, reaksi-reaksi terhadap kelahiran HMI barulah berakhir. Masa sembilan bulan itu dipergunakan untuk menjawab berbagai reaksi dan tantangan yang datang silih berganti, yang kesemuanya itu semakin mengokohkan eksistensi HMI sehingga dapat berdiri tegak dan kokoh.
Fase Perjuangan Bersenjata (1947 - 1949)
Seiring dengan tujuan HMI yang digariskan sejak awal berdirinya, maka konsekuensinya dalam masa perang kemerdekaan, HMI terjun kegelanggang pertempuran melawan agresi yang dilakukan oleh Belanda, membantu Pemerintah, baik langsung memegang senjata bedil dan bambu runcing, sebagai staff, penerangan, penghubung. Untuk menghadapi pemberontakkan PKI di Madiun 18 September 1948, Ketua PPMI/ Wakil Ketua PB HMI Ahmad Tirtosudiro membentuk Corps Mahasiswa (CM), dengan Komandan Hartono dan wakil Komandan Ahmad Tirtosudiro, ikut membantu Pemerintah menumpas pemberontakkan PKI di Madiun, dengan mengerahkan anggota CM ke gunung-gunung, memperkuat aparat pemerintah. Sejak itulah dendam kesumat PKI terhadap HMI tertanam. Dendam disertai benci itu nampak sangat menonjol pada tahun '64-'65, disaat-saat menjelang meletusnya G30S/PKI.
Fase Pertumbuhan dan Perkembangan HMI (1950-1963)
Selama para kader HMI banyak yang terjun ke gelanggang pertempuran melawan pihak-pihak agresor, selama itu pula pembinaan organisasi terabaikan. Namun hal itu dilakukan secara sadar, karena itu semua untuk merealisir tujuan dari HMI sendiri, serta dwi tugasnya yakni tugas Agama dan tugas Bangsa. Maka dengan adanya penyerahan kedaulatan Rakyat tanggal 27 Desember 1949, mahasiswa yang berniat untuk melanjutkan kuliahnya bermunculan di Yogyakarta. Sejak tahun 1950 dilaksankanlah tugas-tugas konsolidasi internal organisasi. Disadari bahwa konsolidasi organisasi adalah masalah besar sepanjang masa. Bulan Juli 1951 PB HMI dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta.
Fase Tantangan (1964 - 1965)
Dendam sejarah PKI kepada HMI merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi HMI. Setelah agitasi-agitasinya berhasil membubarkan Masyumi dan GPII, PKI menganggap HMI adalah kekuatan ketiga ummat Islam. Begitu bersemangatnya PKI dan simpatisannya dalam membubarkan HMI, terlihat dalam segala aksi-aksinya, Mulai dari hasutan, fitnah, propaganda hingga aksi-aksi riil berupa penculikan, dsb.
Usaha-usaha yang gigih dari kaum komunis dalam membubarkan HMI ternyata tidak menjadi kenyataan, dan sejarahpun telah membeberkan dengan jelas siapa yang kontra revolusi, PKI dengan puncak aksi pada tanggal 30 September 1965 telah membuatnya sebagai salah satu organisasi terlarang.
Fase Kebangkitan HMI sebagai Pelopor Orde Baru (1966 - 1968)
HMI sebagai sumber insani bangsa turut mempelopori tegaknya Orde Baru untuk menghapuskan orde lama yang sarat dengan ketotaliterannya. Usaha-usaha itu tampak antara lain HMI melalui Wakil Ketua PB Mari'ie Muhammad memprakasai Kesatuan Aksi Mahasiswa (KAMI) 25 Oktober 1965 yang bertugas antara lain : 1) Mengamankan Pancasila. 2) Memperkuat bantuan kepada ABRI dalam penumpasan Gestapu/ PKI sampai ke akar-akarnya. Masa aksi KAMI yang pertama berupa Rapat Umum dilaksanakan tanggal 3 Nopember 1965 di halaman Fakultas Kedokteran UI Salemba Jakarta, dimana barisan HMI menunjukan superioitasnya dengan massanya yang terbesar. Puncak aksi KAMI terjadi pada tanggal 10 Januari 1966 yang mengumandangkan tuntutan rakyat dalam bentuk Tritura yang terkenal itu. Tuntutan tersebut ternyata mendapat perlakuan yang represif dari aparat keamanan sehingga tidak sedikit dari pihak mahasiswa menjadi korban. Diantaranya antara lain : Arif rahman Hakim, Zubaidah di Jakarta, Aris Munandar, Margono yang gugur di Yogyakarta, Hasannudin di Banjarmasin, Muhammad Syarif al-Kadri di Makasar, kesemuanya merupakan pahlawan-pahlawan ampera yang berjuang tanpa pamrih dan semata-mata demi kemaslahatan ummat serta keselamatan bangsa serta negara. Akhirnya puncak tututan tersebut berbuah hasil yang diharap-harapkan dengan keluarnya Supersemar sebagai tonggak sejarah berdirinya Orde Baru.
Fase Pembangunan (1969 - 1970)
Setelah Orde Baru mantap, Pancasila dilaksanakan secara murni serta konsekuen (meski hal ini perlu kajian lagi secara mendalam), maka sejak tanggal 1 April 1969 dimulailah Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). HMI pun sesuai dengan 5 aspek pemikirannya turut pula memberikan sumbangan serta partisipasinya dalam era awal pembagunan. Bentuk-bentuk partisipasi HMI baik anggotanya maupun yang telah menjadi alumni meliputi diantaranya : 1) partisipasi dalam pembentukan suasana, situasi dan iklim yang memungkinkan dilaksanakannya pembangunan, 2) partisipasi dalam pemberian konsep-konsep dalam berbagai aspek pemikiran 3) partisipasi dalam bentuk pelaksana langsung dari pembangunan.
Fase Pergolakan dan Pembaharuan Pemikiran (1970 - sekarang )
Suatu ciri khas yang dibina oleh HMI, diantaranya adalah kebebasan berpikir dikalangan anggotanya, karena pada hakikatnya timbulnya pembaharuan karena adanya pemikiran yang bersifat dinamis dari masing-masing individu. Disebutkan bahwa fase pergolakan pemikiran ini muncul pada tahun 1970, tetapi geja-gejalanya telah nampak pada tahun 1968. Namun klimaksnya memang terjadi pada tahun 1970 di mana secara relatif masalah- masalah intern organisasi yang rutin telah terselesaikan. Sementara di sisi lain, persoalan ekstern muncul menghadang dengan segudang problema.

KEISLAMAN DI INDONESIA
Jelas-jelas terpampang pada lambang negara ini bahwa kaki dari Garuda Pancasila mencengkeram sebuah tulisan yang dengan tegas berbunyi: “BHINNEKA TUNGGAL IKA” ”Berbeda-beda tetapi tetap satu”, namun entah apa arti semboyan tersebut sebenarnya. Bangsa ini terlalu islami, terutama untuk hal yang protokoler.
Tentu, setiap rakyat Indonesia umumnya telah terbiasa dengan panggilan “Assalamu ‘alaikum” sebagai salam. Bahkan mereka yang non-Islam pun telah dapat melafalkan salam tersebut versi lengkapnya dengan fasih. “Assalamu‘alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,” ucap mereka lancar.
Seringkali acara-acara umum dibuka dengan mengucapkan “bismillahirrahmanirrahim”, tidak peduli dengan ketua acaranya yang beragama lain. Kalimat-kalimat lainnya yang sangat “Islam” sekali pun telah menjadi biasa untuk dilafalkan oleh mereka yang non-Islam. Seperti “alhamdulillah”, “astaghfirullah”, dan “inna lillahi wa inna ilaihi raji’un”.
Hampir setiap daftar susunan acara yang dibuat di negara ini pun menggunakan istilah ISHOMA—istirahat, sholat, makan. Jika, kita semua mematuhi susunan acara tersebut, seharusnya yang sholat bukan hanya bagi mereka yang Islam saja, namun bagi semua. Jika susunan acara tersebut memang harus dipatuhi.
Indonesia Bukan Negara Islam
Kadang ini terasa mendiskriminasi. Memang, negara ini dihuni oleh lebih dari 80% populasi umat Muslim negara dengan populasi umat Muslim terbanyak di dunia, namun Indonesia tetaplah bukan negara Islam. Apalagi dengan Pancasila dan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar, rasanya sulit membayangkan Indonesia sebagai negara Islam. Bahkan Islam juga bukan merupakan agama pertama yang masuk ke Indonesia.
Hingga abad ke-14, Indonesia berada di bawah pengaruh kuat agama Hindu dan Buddha. Ditandai dengan berdirinya berbagai kerajaan besar di Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7, namun kerajaan Islam baru terbentuk pada abad ke-12. Kebanyakan, Islam dibawa ke negara ini lewat pedagang. Nusantara yang subur akan rempah-rempah ini menjadi lokasi yang strategis bagi para pedagang Muslim dari Timur Tengah untuk mendapatkan lada, pala, dan cengkih sebanyak-banyaknya. Lewat pedagang-pedagang inilah Islam tersebar banyak petani rempah-rempah yang berpindah agama hanya untuk mendapatkan mitra dagang. Para pedagang Timur Tengah memang lebih memilih untuk bermitra dengan mereka yang seiman.
Kini, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan syariah (hukum Islam) sebagai dasar hukum mereka. Salah satunya adalah Aceh (dulu Nanggroe Aceh Darussalam). Di sana, ada patroli wanita yang berkeliling kota untuk menginspeksi lelaki mana yang tidak salat Jumat. Belum lagi hukuman cambuk bagi mereka yang berjudi atau berzina. Walaupun demikian, tetaplah, Indonesia bukan negara Islam.
Fluktuasi Islam di Indonesia
Dulu, Soekarno menolak gagasan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dengan pertimbangan kawan sebangsa setanah air di kawasan bagian timur. Soekarno yang lahir dari ibu yang Hindu-Bali tentu melihat bahwa Indonesia bukan hanya diisi oleh kaum Muslim saja, bahwa Indonesia bukan hanya untuk kaum Muslim saja.
Namun selama rezim Soeharto yang terkenal otoriter, kebebasan berpendapat rakyat Indonesia seakan dibungkam, termasuk para pejuang Islam yang ikut terbungkam. Pada saat itu, melawan berarti penjara. Abu Bakar Baasyir pun pernah ditahan karena menentang sang presiden.
Barulah suara para petinggi Islam di Indonesia kembali terdengar, seiring dengan semakin terdengarnya pula suara-suara dari bagian rakyat yang lain. Demokrasi yang selama ini dikedepankan untuk negara kita menjadi terasa kembali setelah dianggap mati selama sekian lama. Inilah mungkin yang mengawali banyaknya provinsi di Indonesia yang akhirnya menggunaka hukum syariah.
Gerakan para politikus pun jadi banyak yang “menjual” sisi keislamannya. Islam jadi seakan diperjualbelikan sambil diberi penawaran harga yang bisa berubah-ubah. Islam mulai bangkit, tapi bangkit dalam hal apa?
Ekstremis dan Moderat
Pandangan dunia terhadap Islam sedikit tercoreng ketika peristiwa 11 September terjadi, padahal Islam seharusnya adalah agama yang cinta damai dan peristiwa 11 September sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sisi pandang Islam.
Namun Islam terlanjur dicap sebagai teroris bagi sebagian orang dan Indonesia adalah sarangnya. Munculnya beberapa kasus bom beberapa tahun belakangan ini disinyalir merupakan gerakan dari kelompok Islam tertentu.
Muncul pula organisasi massa yang mengaku berlandaskan Islam, namun hampir selalu menggunakan jalan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Mereka meneriakkan, “ALLAHU AKBAR!” ”Allah Maha Besar,” sambil menghancurkan gedung diskotek.
Namun tak selalu penduduk Muslim Indonesia adalah merupakan pribadi yang fanatik terhadap Islam. Banyak pula orang yang dikategorikan “Islam KTP” sebutan guyonan untuk menyebut mereka yang Islam namun tidak menjalankan kewajibannya sebagai umat Muslim.
Sejak dulu pun, biasanya, Islam di Indonesia bukan merupakan Islam yang begitu fanatik. Tren yang mulai terlihat belakangan ini mungkin sedikit-banyak dipicu oleh aksi serupa di negara lain atau, benar adanya, Indonesia merupakan sarang teroris. Yang jelas, sekarang ini, Islam di Indonesia semakin beragam: ekstremis dan moderat.
Menjadi Islam yang menerima dan diterima
Kita jelas hidup berdampingan di Indonesia. Walaupun merupakan mayoritas, Islam di Indonesia tetap tidak dapat menuntut lebih banyak hak dibanding pemeluk agama lainnya. Untuk bisa hidup berdampingan dengan normal, aman, dan tenteram, dibutuhkan kemampuan untuk saling menerima dan diterima. Buat apa ada Islam jika ia tidak dapat menerima agama lain yang masih satu Indonesia. Buat apa pula jika akhirnya Islam tidak diterima di Indonesia. Mungkin protokoler-protokoler yang sangat berbau islami masih dapat diterima rakyat Indonesia baik yang Islam maupun tidak dan bisa jadi hal ini justru membuat rasa saling keberterimaan di antara setiap elemen Indonesia.
Kaum ekstremis pun perlu diluruskan persepsinya. Menjadi fanatik tidak harus selalu dengan membom, menjadi fanatik tidak harus selalu dengan menghancurkan rumah judi. Negara ini adalah negara cinta damai, seperti halnya Islam. Kaum moderat di sini dapat berguna sebagai penengah.
Dari soal jumlah, Islam jelas menang di Indonesia. Namun keberlangsungan agama ini di negara ini pun bergantung pada kebergantungan rakyatnya. Islam harus diterima di segala elemen untuk dapat menunjukkan seperti apa Islam yang sebenarnya. Yang jelas, perlu ada keterbukaan dari dua belah pihak. Menerima dan diterima.

Tradisi Sedekah Bumi di Blora

guna memenuhi tugas mata kuliah antropologi hukum

Tradisi merupakan suatu kebiasaan yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, golongan atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.
Masyarakat jawa memang terkenal dengan beragam jenis tradisi budaya yang ada di dalamnya. Baik tradisi cultural yang bersifat harian, bulanan hingga yang bersifat tahunan, semuanya ada dalam tradisi budaya jawa tanpa terkecuali. Dari beragam macamnya tradisi yang ada di masyarakat jawa, hingga sangat sulit untuk mendeteksi serta menjelaskan secara rinci terkait dengan jumlah tradisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat jawa tersebut. Salah satu tradisi masyarakat jawa yang hingga sampai sekarang masih tetap eksis dilaksanakan dan sudah mendarah daging serta menjadi rutinitas bagi masyarakat jawa pada setiap tahunnya adalah sedekah bumi. Tradisi sedekah bumi ini, merupakan salah satu bentuk ritual tradisional masyarakat di pulau jawa yang sudah berlangsung secara turun-temurun dari nenek moyang orang jawa terdahulu. Ritual sedekah bumi ini biasanya dilakukan oleh mereka pada masyarakat jawa yang berprofesi sebagai petani, nelayan yang menggantunggkan hidup keluarga dan sanak famil mereka dari mengais rizqi dari memanfaatkan kekayaan alam yang ada di bumi. Bagi masyarakat jawa khususnya para kaum petani dan para nelayan, tradisi ritual tahunan semacam sedekah bumi bukan hanya merupakan sebagai rutinitas atau ritual yang sifatnya tahunan belaka. Akan tetapi tradisi sedakah bumi mempunyai makna yang lebih dari itu, upacara tradisional sedekah bumi itu sudah menjadi salah satu bagian yang sudan menyatu dengan masyarakat yang tidak akan mampu untuk dipisahkan dari budaya jawa yang menyiratkan simbol penjagaan terhadap kelestarian yang khas bagi masyarakat agraris maupun masyarakat nelayan khususnya yang ada di pulau jawa.
Kabupaten Blora, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Berjarak sekitar 127 km sebelah timur Semarang. Berada di bagian timur Jawa Tengah, Kabupaten Blora berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur. Separuh dari wilayah Kabupaten Blora merupakan kawasan hutan, terutama di bagian utara, timur, dan selatan. Dataran rendah di bagian tengah umumnya merupakan areal persawahan. Sehingga Pertanian merupakan sektor utama perekonomian di Kabupaten Blora.
Di Kabupaten Blora, Tradisi sedekah bumi yang biasa di sebut ‘gas deso’ oleh masyarakat Blora merupakan suatu tradisi tahunan yang setiap desa berbeda-beda waktu pelaksaannya. Tergantung pada kapan desa tersebut mengalami panen raya dan kemudian baru melaksanakan suatu tradisi sedekah bumi tersebut, sebagai wujud rasa syukur masyarakat kepada Yang Maha Memberi Rizki.
Pada acara upacara tradisi sedekah bumi atau gas deso tersebut, tidak banyak peristiwa dan kegiatan yang dilakukan didalamnya. Hanya saja, pada waktu acara tersebut biasanya seluruh masyarakat sekitar yang merayakannya membuat tumpeng dan jajanan khas daerah dan berkumpul menjadi satu di tempat sesepuh kampung, di balai desa, sumur, waduk, makam sesepuh atau tempat-tempat yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat setempat untuk menggelar acara ritual sedekah bumi tersebut. Setelah itu, kemudian masyarakat membawa tumpeng dan jajanan khas daerah tersebut ke balai desa atau suatu tempat untuk di do’akan oleh seorang pemuka agama atau sesepuh setempat. Usai didoakan oleh sesepuh atau pemuka agama, kemudian kembali diserahkan kepada masyarakat setempat yang membuatnya sendiri. Nasi tumpeng dan jajanan khas daerah yang sudah didoakan oleh sesepuh kampung atau pemuka agama setempat tersebut kemudian dimakan secara ramai-ramai oleh masyarakat yang merayakan acara sedekah bumi itu. Namun, ada juga sebagian masyarakat yang membawa nasi tumpeng dan jajanan khas daerah tersebut pulang untuk dimakan beserta sanak keluarganya di rumah masing-masing. Pembuatan nasi tumpeng dan jajanan khas daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan pada saat upacara tradisi tradisional itu.
Menurut adat istiadat dalam tradisi budaya ini, di antara makanan yang menjadi makanan pokok yang harus ada dalam tradisi ritual sedekah bumi adalah nasi tumpeng dan ayam panggang. Sedangkan yang lainnya seperti minuman, buah-buahan dan lauk-pauk hanya bersifat tambahan saja, tidak menjadi perioritas yang utama. Dan pada acara akhir, nantinya para petani biasanya menyisakan nasi, kepala dan ceker ayam, ketiganya dibungkus dan diletakkan di sudut-sudut petak sawahnya masing-masing.
Dalam puncaknya acara ritual sedekah bumi diakhiri dengan pertunjukan Barong atau Tayub yang merupakan ciri khas kesenian Blora dan kemudian melantunkan doa bersama-sama oleh masyarakat setempat dengan dipimpin oleh pemuka agama setempat atau sesepuh kampung yang sudah sering dan terbiasa memimpin jalannya ritual tersebut. Ada yang sangat menarik dalam lantunan doa yang ada dilanjutkan dalam ritual tersebut. Yang menarik dalam lantunan doa tersebut adalah kolaborasi antara lantunan kalimat-kalimat Jawa dan yang dipadukan dengan khazanah-khazanah doa yang bernuansa Islami.
Ritual sedekah bumi yang sudah menjadi rutinitas bagi masyarakat di Kabupaten Blora ini merupakan salah satu jalan dan sebagai simbol penghormatan manusia terhadap tanah yang menjadi sumber kehidupan. Menurut cerita dari para nenek moyang orang jawa terdahulu, "Tanah itu merupakan pahlawan yang sangat besar bagi kehidupan manusia di muka bumi. Maka dari itu tanah harus diberi penghargaan yang layak dan besar. Dan ritual sedekah bumi inilah yang menurut mereka sebagai salah satu simbol yang paling dominan bagi masyarakat kabupaten Blora khususnya para petani untuk menunjukan rasa cinta kasih sayang dan sebagai penghargaan manusia atas bumi yang telah memberi kehidupan bagi manusia". Sehingga dengan begitu maka tanah yang dipijak tidak akan pernah marah seperti tanah longsor dan banjir dan bisa bersahabat bersandingan dengan masyarakat yang menempatinya. Selain itu, sedekah bumi dalam tradisi masyarakat Blora juga merupakan salah satu bentuk untuk menuangkan serta mencurahkan rasa syukur kepada Tuhan YME atas nikmat dan berkah yang telah diberikan-Nya. Sehingga seluruh masyarakat Blora bisa menikmatinya.