Kamis, 05 Mei 2011

Makalah.. Ohh..

Beberapa hari yang lalu, gue sempet kecewa sama salah seorang dosen.
Jadi ceritanya gini.. minggu lalu, dosen nyuruh kita buat makalah tentang salah satu bab. dia ngasih 5 judul untuk dipilih secara bebas.
Karena dosen ini terkenal pelit nilai dan disiplin, gue pun semangat untuk ngerjain makalah itu.
Pulang kuliah langsung ke perpustakaan kampus dan perpustakaan kota untuk nyari beberapa referensi.
Gue juga semangat ngetik ngetik dan ngetik seharian.

Setelah selesai, karna besok katanya harus dikumpulin dan di presentasiin. gue pun buru-buru ngeprint dan ngejilid makalah itu, dan akhirnya makalah siap untuk dikumpulin. Alhamdulillah..

Besoknya, gue semangat kuliah. Berangkat lebih awal ke kampus.
...udah hampir setengah jam dosen belom dateng..
dan gak lama kemudian petugas presensi dateng dan bilang kalo dosen.. KOSONG!
gue berasa keselek setrika. karna hari itu gue hanya ada 1 mata kuliah dan ternyata kosong. gue pulang dengan masih dalam keadaan keselek setrika.

Setelah beberapa hari kemudian, gue tetep semangat berangkat kuliah untuk dosen itu.
Hari itu dia dateng dan dia menyuruh kita untuk ngumpulin tugas makalah dan mempresentasikannya. Ternyata yang mengumpulkan tugas itu hanya ada 5 orang dari sekitar 80 mahasiswa lebih pada saat itu, mereka yang belom ngumpulin punya banyak alesan. ada yang bilang ketinggalan, ada yang belom di print, ada yang masih dalam proses pengetikan, dan yang lebih parah lagi adalah ada yang lupa kalo ada tugas makalah ini.

5 makalah ada didepan dosen, termasuk salah satunya adalah makalah gue.
Dan tiba-tiba..
dosen: 'ini makalah apa? siapa yang nyuruh bikin makalah ini?'
salah satu mahasiswa: 'loh.. kan kemaren bapak yang nyuruh bikin makalah ini. gimana sih pak!'
dosen: 'bab ini kan sudah dibahas minggu kemaren, kenapa kalian bikin makalah bab ini? kalian mau mempresentasikan bab ini? berarti kalian mengulang bab ini lagi. bab yang sudah dibahas! PERCUMA! SIA-SIA! INI SAYA KEMBALIKAN LAGI!"'
mahasiswa: 'tapi kan kemaren bapak nyuruhnya bikin makalah bab itu, dan udah ngasih 5 pilihan judul, gimana sih pak?' *mahasiswa semua pada ribut dan protes*
dosen: 'ini saya kembalikan makalahnya. kemaren saya kosong itu ngasih kesempatan buat kalian biar kalian ada waktu untuk buat makalah yang bener. eh kenapa kalian malah buat makalah bab ini????!!!'
mahasiswa: '=_____________="
dosen: sekarang saya menyuruh kalian untuk buat makalah lagi. tentang bab yang ada di kotrak belajar bla bla bla bla bla bla bla blaaaa!!'
mahasiswa: =________________="


selesai jam kuliah dosen tersebut. gue pun langsung bawa pulang makalah gue dengan tenggoroan berasa abis nelen kambing hidup-hidup.

dan gue nulis status ini di facebook


terimakasih pak, kau membuatku lebih bersabar untuk menghadapimu.

ketika hujan sebelum kuliah.

Hari ini gak biasanya gue bangun sebelum subuh, dan hari ini juga gak biasanya pagi-pagi buta udah hujan deres banget. serem dan sadis banget hujannya. berkabut dan berpetir. oh oh oh ..

Hari ini gue ada 3 mata kuliah: Mawaris jam 07:00, P.Hukum Indonesia jam 08:45 dan Sosiologi Hukum jam 10:30. Gue semangat mandi jam 06:00 walopun gue juga tau kalo hujan masih deres banget sejak jam 05:00 tadi. Setelah mandi selesai, tiba-tiba gue ragu untuk berangkat kuliah jam 07:00, hujan diluar semakin membabi buta, berangin dan serem. Gak bisa bayangin kalo misal gue nekat kekampus bawa motor. takutnya kebawa angin dan tau-tau sudah ada di Las Vegas. oh!
Dan disaat itu juga sambil nunggu hujan reda, gue pun berharap, kapan bokap gue mau beliin gue mobil, biar kalo kekampus gak kehujanan dan kepanasan. Entah kapan beliau akan sadar dan akhirnya beliin gue mobil.

Sampai jam 07:00 gue masih di kost dan belom ada niat untuk ikut kuliah Mawaris. ini hujan tetep aja deres. gue berharap dosen Mawaris kosong karna hujan deres dan angin kenceng ini, gue sempet mikir, pasti dosennya punya perasaan yang sama kaya gue, yaitu males kekampus. tapi ternyata dugaan saya meleset. ternyata dosen DATENG.dzigh! akhirnya gue berniat SMS Lida untuk absenin gue, atau biasa disebut TA (Titip Absen), tapi ternyata niat itu saya urungkan. karna sebagai mahasiswi hukum, gue harus sadar, dan gue malu kalo sampai TA. itu bukan perbuatan yang baik teman. itu termasuk kecurangan. hem!
Akhirnya saya benar-benar bolos Mawaris, dan memilih untuk twitteran dikamar.

Jam 08:45 adalah jam P.Hukum Indonesia. dan lagi-lagi hujan masih tetep deres. gue bingung mau berangkat ngampus apa kagak. sebenernya mau berangkat, tapi takutnya nanti sampai sana ternyata jam kosong (soalnya minggu kemaren dosennya bilang kemungkinan hari ini kosong, tapi belom tau pastinya toh sekarang masih hujan deres. pasti dosennya masih tiduran dirumah). gue SMS ketemen2 dan mention beberapa temen gue, kira2 dosennya bakalan dateng apa kagak. dan ternyata mereka malah pada bilang 'udah sih fik, bolos aja. nanggung amat. masih ujan deres juga, paling dosennya gak berangkat'. Lalu, guepun terhipnotis dengan perkataan mereka. jleb!
beberapa saat kemudian, disaat gue udah optimis kalo jam P.Hukum Indonesia pasti bakalan kosong dan gue udah leha-leha dikasur. tiba-tiba temen gue SMS kalo dosennya ADA. OH SUMPAH DEMI APA. ini udah jam 09:30 dan gue belom ngapa-ngapain.
Akhirnya karna kurangnya keimanan, gue pun akhirnya TA (Titip Absen). dan untungnya temen gue ada yang mau ngabsenin. yaudah, gakpapa fik, semoga absennya barokah dan gak di cek satu-satu.

Jam 10:30 ada kuliah ke-3, Sosiologi Hukum. hujanpun udah agak reda, dan gue pun memutuskan berangkat kekampus dengan menerjang gerimis kota. buru-buru biar gak telat.
Sampai kampus, gue pun tergeletak lemas tanpa daya setelah liat papan nama dosen Sosiologi Hukum gue 'KOSONG'. ohmaimuuuunn~

jadi intinya. hari ini ada 3 matakuliah. 2 kuliah dosennya ADA tapi gue gak berangkat gara2 hujan deres. dan kuliah yang 1 gue berangkat dan rela menerjang gerimis tapi ternyata dosen TIDAK ADA.
Hari ini bisa disebut LIBUR, atau boleh juga dibilang MELIBURKAN DIRI SENDIRI.


catatan moral:
hujan bukanlah penghalang untuk berangkat kuliah.
jangan terlalu optimis kalo hujan deres pasti dosen kosong, itu kesalahan besar.
jangan mengambil kesimpulan sendiri apakah dosen itu kosong atau tidak, sebelum kalian melihat papan presensi dosen dengan mata kepala Anda sendiri.
jangan lupa berdoa selalu, agar orang tua mau membelikan mobil untuk Anda.
terimakasih.

derita mahasiswa

Assalamualaikum fellas :)

tak selamanya lo jadi mahasiswa itu menyenangkan.
walaupun banyak yang bilang jadi anak kuliahan itu menyenangkan, tapi gue yakin, dibalik kesenangan itu terdapat beribu-ribu penderitaan. jadi bersyukurlah kalian yang gak jadi mahasiswa dan berhati-hatilah kalian yang akan jadi mahasiswa. hem!

gue sendiri adalah mahasiswi yang baru semester 2. dulu sebelum gue kuliah, gue sering bilang "pasti enak jadi mahasiswa!!!"
nah! kenapa gue bisa berfikir kayak gitu? banyak alesan, dan alesan gue adalah:
1. gue pengen jadi anak kost an. pengen ngerasain hidup sendiri itu kayak gimana. tapi tetep dapet duit dari orangtua.
2. gue pengen bisa belajar mandiri. mulai dari bangun tidur sampai bangun tidur lagi,ngatur hidup gue sendiri.
3. gue pengen bebas lepas dari pantauan orang tua. biar gak ada yang ngelarang ini itu dan bisa jalan kesini kesitu tanpa harus minta izin atau merengek-rengek dulu. bisa tidur sepuasnya, bisa main sepuasnya.
4. gue pengen uang jajan gue ditambah. yang dulu waktu masih SMA kekantin hanya bisa beli nasi mika dan mendoan, dan waktu kuliah gue harap gue bisa beli makanan-makanan jepang setiap hari.
5. gue pengen belajar tanpa diganggu orang-orang rumah, seperti gangguan dari kakak, adek dan keponakan-keponakan gue.

mungkin banyak juga yang punya pemikiran yang sama seperti gue. tapi ingat, ada banyak efek samping dari semua itu.

gue dapet masukan dari @aldeetropolis via twitter untuk nulis tentang masalah ini. mungkin karna gue sering ngeluh tentang penderitaan gue sejak jadi mahasiswa, makanya dia mention kayak gini:
RT @aldeetropolis: @fikamaliq coba deh penderitaan2mu sbg mahasiswa tu dbkin blog...pasti laris... LOL


salam hangat gan.

wassalam.

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia pada Masa Republik Indonesia Serikat

guna memenuhi tugas mata kuliah hukum tata negara


Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan ternyata mendapat sambutan yang amat baik dari seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat yang meluap-luap Rakyat Indonesia tidak hanya sanggup untuk memproklamasikan kemerdekaan saja, tetapi juga untuk memperjuangkannya sampai dengan titik darah penghabisan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia benar-benar negara yang dicita-citakan oleh Rakyat Indonesia.
Dengan penuh rasa semangat perjuangan, dimana-mana terjadilah perebutan kekuasaan dari tangan Tentara Penduduk Jepang, baik dengan cara diplomasi maupun dengan cara kekerasan. Di mana tentara penduduk Jepang setempat tetap berkeras kepala, tidak mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat atau pemerintah Bangsa Indonesia, maka terjadilah perebutan kekuasaan yang dengan kekerasan senjata. Bangsa Indonesia benar-benar menunjukkan tekad perjuangannya untuk menegakkan kemerdekaan yang telah diproklamasikan, walaupun pada waktu itu persenjataannya boleh dikatakan sangat sederhana.
Sementara itu pihak Belanda, dengan menyerah kalah pihak Jepang kepada pihak Sekutu, tentu saja tidak tinggal diam. Belanda berusaha untuk dapat memperoleh kembali bekas jajahannya, yaitu khususnya jajahan Hindia Belanda.
Baik dengan secara terang-terangan maupun tidak, yaitu misalnya dengan secara mendompleng kepada Tentara Sekutu yang bertugas melucuti pasukan-pasukan Jepang di Indonesia, Belanda menduduki beberapa tempat, terutama kota-kota besar di Indonesia. Di tempat-tempat di mana mereka berhasil menduduki didirikanlah kembali Pemerintahan Belanda.
Tentu saja usaha Belanda, untuk menjajah kembali Indonesia, mendapat perlawanan keras dari pihak rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia. Di tempat-tempat di mana diduduki Belanda timbullah perlawanan-perlawanan rakyat. Beribu-ribu rakyat, terutama sekali dari golongan pemuda, gugur sebagai kusuma bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan ini. Tetapi meskipun demikian tidaklah sia-sia hasilnya.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, Belanda menyadari bahwa tidak mungkin lagi mendirikan pemerintahan sebagaimana pada zaman Hindia Belanda dahulu. Oleh karena itu di usahakanlah kemudian jalan lain, yaitu paling tidak dengan bantuan pihak Belanda, didirikan sebuah Komite Indonesia Serikat yang bermaksud untuk mendirikan Negara Indonesia Serikat (Negara yang berbentuk susunan federal), sedangkan Negara Republik Indonesia apabila mungkin akan dimusnahkan atau setidak-tidaknya hanya akan dijadikan sebagai salah satu saja negara bagian dengan daerah sesempit-sempitnya. Untuk persiapan negara-negara bagiannya, di daerah-daerah yang telah dapat diduduki diusahakanlah terbentuknya, atas usaha atau bantuan Belanda, negara-negara kecil yang bersifat kedaerahan.
Apabila dapat diusahakan negara federal seperti tersebut di atas, dapat diharapkan pengaruh Republik Indonesia di dalam menghadapi kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia setidak-tidaknya dapat dikurangi atau kalau tidak dapat dihilangkan sama sekali, sehingga kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia akan dapat tetap terjamin.
Adapun negara-negara yang telah dapat berhasil didirikan dalam rangka persiapan negara federal ini ialah: Negara Indonesia Timur (tahun 1946), Negara Sumatera Timur (tahun 1947), Negara Pasundan (tahun 1948), Negara Sumatera Selatan (tahun 1948), Negara Jawa Timur (tahun 1948), Negara Madura (tahun 1948), dan dalam persiapan misalnya daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, KalimantanTengah, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
Sejalan dengan itu Belanda berusaha keras untuk selalu mempersempit daerah kekuasaan Negara Republik Indonesia, bahkan apabila mungkin akan dimusnahkan sama sekali, hal ini adalah terbukti dengan penyerbuan-penyerbuan Belanda yang oleh pihak kita dikenal dengan Agresi I (pada tahun 1947) dan Agresi II (pada tahun 1948).
Dengan adanya Agresi II ini hampir semua kota-kota di Indonesia telah dapat diduduki oleh Belanda, termasuk pula kota Yogyakarta pada waktu itu adalah merupakan ibukota Republik Indonesia yaitu tanggal 19 Agustus 1948, padahal di dalam Persetujuan Renville yang diadakan pada tanggal 17 Januari 1948 oleh pihak Belanda sendiri telah diakui wilayah Republik Indonesia.
Walaupun hampir semua kota-kota dapat diduduki oleh Belanda ternyata hasilnya adalah tidak menguntungkan pihak Belanda. Semangat perjuangan bangsa Indonesia tidak malah menjadi padam, sebaliknya menjadi semakin berkobar-kobar. Semangat berkobar untuk menegakkan kemerdekaan semakin menjadi bertambah menyala-nyala. Meskipun dilihat daripada alat persenjataannya jauh perbedaannya, tetapi didalam menghadapi kemurkaan dan kelicikan pihak Belanda, Bangsa Indonesia tidak dapat ditakut-takuti dengan senjata Belanda bagaimana juga lengkapnya.
Dipandang dari sudut strategi dan politis penyerbuan tersebut tidak menguntungkan pihak Belanda. Bukan keamanan dan ketertiban seperti yang diharap-harapkan oleh pihak Belanda tetapi malahan sebaliknya.
Akhirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merasa perlu untuk ikut campur tangan menyelesaikan pertikaian ini, maka diusahakanlah adanya suatu Konferensi antara Negara Republik Indonesia dan Nederland. Dalam konferensi ini disertakan pula negara-negara bentukan Belanda tersebut di atas yang sementara itu telah tergabung di dalam suatu ikatan yang bernama Byeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau dengan bahasa Indonesia dapat disebut juga Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal. Konferensi ini kemudian dinamakan dengan Konferensi Meja Bundar.
Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penandatanganan naskah ‘penyerahan’ kedaulatan dari pemerintah Belanda. Dalam Koferensi Meja Bundar disepakati tiga hal, yaitu:
1.Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2.Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal, yaitu;
a.Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS;
b.Status uni; dan
c.Persetujuan perpindahan;
3.Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.

Naskah Kontitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) ke Konferensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, Prof. Dr. Soepomo terlibat pula dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah Undang Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri dari 16 negara bagian dengan masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda, yaitu tujuh negara bagian (Negara Republik Indonesia) dengan wilayah menurut status quo yang tercantum dalam Persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatra Timur, dan Sumatra Selatan serta sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu Jawa Tengah, Yogyakarta, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Bertindak selaku presiden atau kepala negara yang pertama adalah Ir. Soekarno, sedangkan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri yang pertama. Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk dalam kabinet ini antara lain; dari pihak Republik Sri Sultan HB IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir. Herling Loah, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung. Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar mendukung unitarisme dan hanya dua orang mendukung system federal yaitu Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung. Hal ini menyebabkan gerakan untuk membubarkan negara federal dan membentuk negara kesatuan semakin kuat. Terutama karena pembentukan negara federal itu tidak berdasarkan landasan konsepsional. Menurut kenyataannya, negara federal itu bermula kepada usaha Belanda untuk menghancurkan RI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Sudah pasti pembentukannya ditentang oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Pada saat itu, ternyata di dalam lingkungan negara-negara bentukan Belanda pun, terdapat gerakan Republik yang kuat yang berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil yang telah dicapai dengan bentuk persetujuan KMB itu, bukanlah cita-cita Indonesia karena hal itu jelas tidak sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Hasil KMB ini menurut beberapa pemimpin hanyalah merupakan batu loncatan (taktik) untuk menuju cita-cita yang murni dari rakyat. Penerimaan hasil-hasil KMB dianggap sebagai tangga untuk meningkat kepada pembuatan cita-cita rakyat, yaitu kemerdekaan yang bulat, yang tak ada ikatan dengan apa pun. Menjadi tuan yang sesungguhnya atas nasib sendiri.

Tinjauan tentang isi Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Beberapa hal yang menggambarkan tentang perkembangan ketatanegaraan pada masa Republik Indonesia Serikat.
a.Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara
Untuk mempersiapkan Undang-undang Dasar Negara Federasi yang akan didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, oleh delegasi Republik Indonesia bersama-sama dengan delegasi BFO telah disusun sebuah “Rencana Konstitusi”. Rencana ini kemudian dimintakan persetujuannya kepada Komite Nasional Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah yang di kemudian akan menjadi negara bagian atau daerah yang tegak berdiri sendiri, untuk kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, seperti dimuka telah dijelaskan dengan nama lengkapnya ialah: Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Undang-undang Dasar ini seperti halnya dengan Undang Undang Dasar 1945, ternyata hanyalah dimaksudkan pula untuk bersifat sementara, meskipun dari namanya tidak mempergunakan istilah “sementara”.
Sifat kesementaraanya ini, kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk Undang-undang Dasar merasa dirinya belum representative untuk menetapkan sebuah Undang-undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-undang Dasar ini adalah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya maka menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa menurut rencananya di kemudian hari akan dibentuk sebuah badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang baru sebagai Undang- undang yang tetap, yaitu sebuah badan Konstituante yang pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup untuk membuat sebuah Undang-undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna.
Tetapi kemudian hari belum lagi badan Konstituante ini dapat dibentuk, Konstitusi Republik Indonesia Serikat sudah menjadi tidak berlaku lagi.

b.Bentuk negara federal
Bahwa negaranya berbentuk federal, ada ditegaskan di dalam Mukaddimahnya, selain daripada itu ada pula ditegaskan di dalam pasal 1 ayat (1) Kontitusi Republik Indonesia Serikat.
Mukaddimah Kontitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III mengemukakan antara lan:
“Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan dan seterusnya…”
Pasal 1 ayat (1) menentukan:
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”

c.Sistem Pemerintahan Negaranya
Kekuasaan berkedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat adalah dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rkayat dan Senat (pasal 11 ayat (2)).
Badan pemegang kedaulatan ini ternyata adalah pula merupakan badan pembentuk undang-undang, yaitu undang-undang dalam hal mana menyangkut hal-hal yang khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daeerah yang tersebut dalam pasal 2, pasal 127a.
Dalam hal undang-undang itu ternyata tidak mengenai hal-hal tersebut di atas, maka itu cukup dibuat oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat saja, tanpa ikut serta Senat.
Ternyata yang dimaksud dengan Pemerintah menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu (pasal 68 ayat 2).
Tugas penyelenggaraan pemerinta federal dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa menyusun, supaya Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, dijalankan (pasal 117).
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
Dari uraian ini maka ternyata, bahwa konstitusi Republik Indonesia Serikat dapat digolongkan kepada system yang menganut “pertanggungjawaban menteri” atau sering disebut dengan “kabinet parlementer”. Artinya apabila kebijaksanaan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka harus mengundurkan diri.
Tetapi system ini selama berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat, ternyata tidak/belum dapat dilaksanakan. Hal ini adalah sehubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang (pernah) ada, adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk atas dasar pasal 109 dan pasal 110 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dari sejarah, belum lagi bisa diadakan suatu pemilihan umum untuk anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, ternyata Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menjadi tidak berlaku, karena dirubah menjadi Undang-undang Dasar Sementara. Oleh karena itu Dewan Perwakilan yang pernah ada ialah Dewan yang pertama kali dan untuk penghabisan yang disusun berdasar kepada pasal 109 dan 110 Konsitusi Republik Indonesia Serikat.
Di samping Dewan Perwakilan Rakyat ada Senat. Senat adalah merupakan utusan-utusan yang mewakili negara/daerah bagian, oleh karena itu anggota-anggota Senat ini ditunjuk oleh pemerintah negara/daerah bagian yaitu 2 orang untuk masing-masing negara/daerah bagian (pasal 80).

PENUTUP

Negara Republik Indonesia Serikat, yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 berkat Konferensi Meja Bundar, ternyata umurnya tidak lama. Bentuk susunan ‘federal’ (serikat) bukan bentuk yang berakar kepada kehendak rakyat, akibatnya dimana-mana timbul tuntutan-tuntutan untuk kembali dalam bentuk susunan kesatuan. Seperti di muka sudah dijelaskan bahwa dasarnya dapat digolongkan dalam system parlementer, hanya saja sehubungan Dewan Perwakilan Rakyat yang penah ada adalah Dewan yang belum disusun atas dasar pasal 111, tetapi masih atas dasar pasal 109 dan pasal 110, maka Dewan ini belum dapat menjatuhkan Kabinet.
Demikianlah garis besar daripada pemerintahan menurut Kontitusi Republik Indonesia Serikat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.