Sabtu, 15 Februari 2014

hello skripsi :)

heloo long time no see ;)

hehe hampir lupa kalo punya blog.
btw tadi sempet lupa email waktu mau sign in :p
awalnya iseng posting beberapa tugas2 kuliah saya di masa lampau.
yaa itung2 share ilmu. semoga bermanfaat yaa :)

ohya assalamu'alaikum dulu :)

Alhamdulillah sekarang saya udah mahasiwa tingkat akhir :D *tetap harus disyukuri

sekarang lagi sibuk revisi-revisi skripsi nih. ini aja barusan abis ngrevisi. karena semacam kelelahan dan memang gak ber-ide. hehe.. akhirnya iseng curhat dulu disini :p

jadi gini.. saya udah ambil skripsi di semester 7. yaa walopun belom tutup teori tapi saya memang harus nekat ambil, tapi ya harus pinter2 manage waktu antara kuliah dan skripsi. emang 'agak' riweh ngatur waktu sih.. tapi yaa kalo udah ada niat dan semangat, kenapa enggak ;)

tepatnya ambil skripsi bulan Oktober 2013. sempat ganti judul sekali untuk seminar, ehhh gak taunya disuruh balik lagi ke judul awal sama dosen pembimbing. ya udah edit2 dikit judulnya. dan fix sampai sekarang. insyaAllah.. :)

banyak hal seru, banyak hal menyedihkan, banyak hal menyenangkan, banyak hal yang bikin down juga saat saat skripsi kayak gini. mulai dari bimbingan dengan dosen pembimbing, penelitian dengan subjek penelitian sampai hunting buku2.. pokoknya saat-saat skripsi kayak gini itu memang harus dinikmati saja hehe..

btw minta doanya ya fellas..
semoga skripsi saya segera rampung. segera pendadaran. segera wisuda.
secepatnya lah ya kalo bisa. amiin :)

masih banyak impian dan cita-cita yang masih gantung di kepala saya.
intinya adalah saya tidak akan mengurangi  impian dan cita-cita saya, tapi menambah kesemangatan saya untuk meraih impian dan cita-cita saya tersebut.
tetap doa dan usaha.
insyaAllah, jika Allah ridho.. pasti nyampe.
:)

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN DAN ANAK


Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
             Salah satu syarat untuk keberhasilan pembangunan nasional adalah kualitas manusia Indonesia yang menentukan berhasil tidaknya usaha untuk memenuhi tahap tinggal landas. Peningkatan kualitas manusia tidak mungkin tercapai tanpa memberikan jaminan hidup, sebaliknya jaminan hidup tidak dapat tercapat apabila manusia tidak mempunyai pekerjaan, dimana dari hasil pekerjaan itu dapat diperoleh imbalan jasa untuk membiayai dirinya dan keluarganya.
             Peranan hukum di dalam pergaulan hidup adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang. Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum.
             Perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja harus merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Dalam hubungan ini program-program pembangunan sektoral maupun regional perlu senantiasa mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin dengan imbalan jasa yang sepadan. Dengan jalan demikian maka disamping peningkatan produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan hasil pembangunan, karena adanya perluasan partisipasi masyarakat secara aktif di dalam pembangunan.
             Pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat ditandai dengan tumbuhnya industri-industri baru yang menimbulkan banyak peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan keterampilan yang khusus lebih banyak memberi peluang bagi tenaga kerja wanita. Tuntutan ekonomi yang mendesak dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang pertanian yang tidak memberikan suatu hasil yang tepat dan rutuin, dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja wanita. Tidak hanya pada tenaga kerja wanita yang sudah dewasa yang sudah dapat digolongkan pada angkatan kerja. Tetapi sering juga wanita yang belum dewasa yang selayaknya masih harus belajar di bangku sekolah.
             Bagi tenaga kerja wanita yang belum berkeluarga masalah yang timbul berbeda dengan yang sudah berkeluarga yang sifatnya lebih subyektif, meski secara umum dari kondisi objektif tidak ada perbedaan-perbedaan. Perhatian yang benar bagi pemerintah dan masyarakat  terhadap tenaga kerja terlihat pada beberapa peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran-kelonggaran maupun larangan-larangan yang menyangkut kedirian seseorang wanita secara umum seperti cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya.
             Selain itu, masalah gangguan seksual (sexual harressment) seringkali dialami oleh perempuan di tempat kerja, baik oleh teman sekerja maupun oleh majikan. Gangguan ini bisa berbentuk komentar-komentar atau ucapan-ucapan verbal, tindakan atau kontak fisik yang mempunyai konotasi seksual. Walaupun seringkali oleh orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut, suatu gangguan tampaknya tidak membahayakan secara langsung, namun dengan adanya tindakan itu yang mempunyai unsur kekuasaan dan dominsi, si orang tersebut selalu menjadi sadar akan keperempuannya dan keperawanannya terhadap gangguan-gangguan tersebut. Bentuk yang paling ekstrem dari gangguan seksual itu adalah perkosaan yang seringkali pula bentuknya sangat terselubung, dalam artian bahwa sering dianggap peristiwa tersebut sebagai peristiwa individual semata dan tidak menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
             Masalah tenaga kerja saat ini terus berkembang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Pada masa perkembangan tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan banyak terjadi. Pergeseran dimaksud tidak jarang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku industri dan perdagangan, pengawasan ketenagakerjaan dituntut untuk mampu mengambil langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan yang terjadi.
             Oleh karena itu penyempurnaan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan. Dengan demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi dan fungsi agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat ditegakkan. Penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan/keserasian hubungan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan kerja dapat terjamin.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Dengan demikian,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi.
Tidak kalah pentingnya adalah perlindungan tenaga kerja yang bertujuan agar bisa menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Hal ini merupakan esensi dari disusunnya undang-undang ketenagakerjaan yaitu mewujudkan kesejahteraan para pekerja/buruh yang akan berimbas terhadap kemajuan dunia usaha di Indonesia.
Menurut Soepomo, perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga ) macam, yaitu:
  1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
  2. Perlindungan sosial, yaitu : perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
  3. Perlindungan teknis, yaitu : perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus pekerja/buruh perempuan dan anak sebagai berikut :

  1. PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN
Di dalam pelaksanaan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja yaitu Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8. Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Peremuan pada Malam Hari, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00. Semua peraturan tersebut secara jelas memberikan perlindungan kepada perempuan. Di Indonesia, ketentuan tentang perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam bekerja telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003. 
 
1.      Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,”Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Pekerja Wanita adalah Tenaga Kerja Wanita dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah.
Aturan hukum untuk pekerja perempuan ada yang berbeda dengan pekerja laki-laki, seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindungan dan lain-lain.
2.      Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, 81, 82, 83, 84, Pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:

a.      Perlindungan Jam Kerja
Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Hal ini diatur pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal ini ada pengecualiannya yaitu pengusaha yang mempekerjakan wanita pada jam tersebut wajib:
                                            i.            Memberikan makanan dan minuman bergizi
                                          ii.            Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
                                        iii.            Menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 – 05.00.
Tetapi pengecualian ini tidak berlaku bagi pekerja perempuan yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun ataupun perempuan hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.
Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang.
b.      Perlindungan dalam masa haid
Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir.
c.       Perlindungan Selama Cuti Hamil
Sedangkan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil. Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh. Ternyata dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh.
d.      Pemberian Lokasi Menyusui
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui. Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusui untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan.
3.      Peranan Penting Dinas tenaga Kerja
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanit yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan.
4.      Hambatan-Hambatan Hukum Bagi Pekerja Wanita
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Agar langkah ini dapat efektif maka negara harus menjabarkannya dan mengusahakan untuk memasukkan jabaran konvensi tersebut ke dalam rumusan undang-undang negara dan menegakkannya dengan cara mengajukan para pelanggarnya ke muka sidang pengadilan. Namun demikian, perempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan. Adalah sangat prematur untuk mengadakan bahwa CEDAW sudah dihormati dan dilaksanakan secara universal.
CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Di dalam CEDAW ditentukan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah perlakuan yang berbeda berdasarkan gender yang:
a.       Secara sengaja atau tidak sengaja merugikan perempuan;
b.      Mencegah masyarakat secara keseluruhan memberi pengakuan terhadap hak perempuan baik di dalam maupun di luar negeri; atau
c.       Mencegah kaum perempuan menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dimilikinya.
Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi.
Selain itu seringkali adanya pemalsuan dokumen seperti nama, usia, alamat dan nama majikan sering berbeda dengan yang tercantum di dalam paspor. Tenaga kerja yang tidak berdokumen tidak diberikan dokumen perjanjian kerja. Hal ini juga sering terjadi pada pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri. Maka untuk itu CEDAW pada pasal 15 ayat (3) mengatur yaitu negara-negara peserta bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum para wanita, wajib dianggap batal dan tidak berlaku.
5.      Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Konvensi ILO
Konvensi ILO Nomor 45 tentang Kerja wanita dalam semua macam tambang di bawah tanah. Isi Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh melakukan pekerjaan tambah di bawah tanah. Pengecualiannya terdapat pada pasal 3.
Dalam konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama nilainya menyebutkan, “Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh”.
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.

  1. PERLINDUNGAN PEKERJA ANAK
Masalah pekerja anak atau tenaga kerja anak diatur di dalam ps.1 Undang-undang No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang sekaligus menetapkan batas usia anak yang diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan. Tetapi menanggapi pertanyaan apakah peraturan tersebut sudah memadai dan sejauhmana pelaksanaannya adalah jauh dari mudah, karena sampai saat ini masalah pekerja anak masih menjadi kontroversi dalam isu tentang perlindungan anak pada umumnya. Bisa dikatakan, masalah pekerja anak merupakan masalah klasik dalam hal perlindungan anak. 
Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Keppres No.36 Tahun 1990, maka ada baiknya kita merujuk pada KHA untuk semua masalah seputar anak yang kita temui.  Di dalam pasal 32 dari KHA, dinyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengganggu pendidikannya, membahayakan kesehatannya atau mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menentukan batas usia minimum pekerja anak, mengatur jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.
Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa Negara telah menunaikan core obligation-nya melalui UU Ketenagakerjaan tersebut. Negara telah menetapkan batas usia minimum pekerja anak, telah mengatur bahwa anak harus dihindarkan dari kondisi pekerjaan yang berbahaya, dsb. Tetapi persoalan implementasi merupakan masalah yang sangat berbeda.
Ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yaitu penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan pemberdayaan (empowerment). Pendekatan abolisi mendasarkan pemikirannya pada bahwa setiap anak tidak boleh bekerja dalam kondisi apapun, karena anak punya hak yang seluas-luasnya untuk bersekolah dan bermain, serta mengembangkan dirinya seoptimal mungkin. Sementara pendekatan proteksi mendasarkan pemikirannya pada jaminan terhadap hak sipil yaitu bahwa sebagai manusia dan sebagai warga negara setiap anak punya hak untuk bekerja. Dan pendekatan pemberdayaan sebenarnya merupakan lanjutan dari pendekatan proteksi, yang mengupayakan pemberdayaan terhadap pekerja anak agar mereka dapat memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya. Pada dasarnya ILO didukung beberapa negara termasuk Indonesia secara terus-menerus mengupayakan pendekatan abolisi atau penghapusan terhadap segala bentuk pekerja anak.
Kondisi-kondisi yang sangat merugikan seperti diupah dengan murah, rentan terhadap eksploitasi, rentan terhadap kecelakaan kerja, rentan terhadap PHK yang semena-mena, serta berpotensi untuk kehilangan akses dan kesempatan mengembangkan diri, menimbulkan kewajiban baru bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada anak yang terpaksa bekerja, dan bahwa kepada anak yang bekerja harus diberikan perlindungan melalui peraturan ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana orang dewasa dan agar mereka terhindar dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan.
Jadi sementara negara belum bisa sepenuhnya menghapus pekerja anak, setidaknya negara dapat menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja anak, sebagai anak dan sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja, melalui cara memfasilitasi mereka dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Tetapi seperti halnya berbagai peraturan lainnya, kendala utamanya adalah dalam hal pelaksanaan. Dan sejauh mana Negara telah memberikan perlindungan terhadap pekerja anak, masih perlu kita kaji lebih lanjut.
Adapun pasal-pasal yang menyebutkan tentang perlindungan pekerja anak yang termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut:
a.       Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68), yaitu setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 nomor 26).
b.      Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dari kesehatan fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat( 1)).
c.       Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-          Ijin tertulis dari orang tua/wali.
-          Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha
-          Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam
-          Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
-          Keselamatan dan kesehatan kerja
-          Adanya hubungan kerja yang jelas
-          Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
d.      Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa (Pasal 72).
e.       Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).
f.       Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk, tercantum dalam Pasal 74 ayat (1). Yang dimaksud pekerjaan terburuk seperti dalam Pasal 74 ayat (2), yaitu :
-          Segala pekerjaan dalam bentuk pembudakan atau sejenisnya.
-          Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
-          Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian.
-          Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

C.    ANALISA

1.      Perlindungan pekerja perempuan

Perlindungan tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja di luar negeri masih lemah. Kondisi demikian tidak sebanding dengan antusiasme menjadi TKW. Berharap dapat memperbaiki ekonomi keluarga serta berharap mendapatkan upah yang besar, banyak remaja dan ibu rumah tangga memilih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang.
            Untuk hal tersebut, maka kita perlu memberikan perlindungan tenaga kerja wanita. Resiko besar menghadang, baik berupa siksaan, pemerkosaan sampai kehilangan nyawa. Bahkan tidak jarang mereka bekerja bertahun-tahun tanpa upah dan pulang tanpa nyawa bahkan menderita cacat seumur hidup.
            Korban tenaga kerja wanita yang disiksa, dibunuh oleh majikan hampir selalu ada dan disiarkan berulang di berbagai media. Pemerintah hampir selalu ikut turun tangan dan angkat bicara. Namun ironisnya kejadian tersebut terulang dan TKW terlanjur menjadi korbannya.
Kekerasan, pelecehan dan perampasan hak TKW ternyata masih belum mampu menjadikan Pemerintah memberikan perlindungan tenaga kerja wanita rasa aman dan nyaman dalam bekerja. Pemerintah hanya mampu menjadi mediator sesaat dalam hal perlindungan tenaga kerja wanita saat mereka bermasalah perindividu perkasus. Bukti ketidak seriusan pemerintah dalam memberi perlindungan tenaga kerja wanita adalah terjadinya kekerasan berulang pada TKW yang ada di luar negeri.
Pemerintah harus serius menangani masalah ini agar tidak berulang terjadi dan seakan tidak mampu mengurai benang kusut masalah yang dihadapi TKW. Pemerintah melalui Menlu dan Dubes serta Depnaker, Menkumham, hendaknya mau duduk bersama merumuskan upaya payung hukum perlindungan tenaga kerja wanita yang akurat sebelum menandatangani kerja sama dengan Negara lain untuk pengiriman TKW.
Selain itu memperbaiki system dan penyiapan SDM yang akan menjadi TKW dirasa sangat perlu. Selama ini para TKW yang berangkat sebagian besar adalah dari mereka yang memiliki pendidikan dan ketrampilan yang pas-pasan. Sehingga tujuan bekerja adalah hanya memasuki sektor non formal menjadi pembantu rumah tangga. Kemungkinan akan menjadi lain jika para TKW yang ke luar negeri adalah mereka yang memiliki pendidikan dan keahlian khusus. Upaya ini membantu mereka mampu bersaing dan dapat bekerja dalam sektor formal yang memiliki payung hukum dan perlakuan jelas dan bekerja secara profesional.           
Kemudian membuat program pemberdayaan perempuan agar mereka dapat memiliki kompeten yang dapat membantu meningatkan perekonomian keluarga. Jika para wanita yang antusias menjadi TKW ini ada kegiatan yang mampu membantu akan lebih memilih berwirausaha dan bekerja di dalam negeri karena dekat dengan keluarga dan jauh dari resiko penyiksaan.

2.      Perlindungan pekerja anak
Tingginya jumlah pekerja anak di Indonesia masih menjadi salah satu problem serius yang harus ditangani secara komprehensif. Sebagaimana ditunjukkan oleh hasil Survei Nasional Pekerja Anak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan International Labour Organization (ILO) tahun 2009, ada sekitar 4 juta anak Indonesia aktif secara ekonomi. Sekitar 1,8 juta dari mereka masuk dalam kategori pekerja anak. Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mencatat 11 juta anak usia 7-8 tahun tidak terdaftar sekolah di 33 provinsi di Indonesia.
Tingginya jumlah pekerja anak ini membuat ILO menjadikan Indonesia sebagai negara yang menjadi target utama dalam Program Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak atau International Programme on The Elimination of Child Labour (IPEC). Terhitung sejak 1992 hingga sekarang, pemerintah Indonesia bersama sejumlah pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah terus mengupayakan mengurangi jumlah pekerja anak secara signifikan terutama pada sejumlah jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan berbahaya bagi anak. Sejumlah pekerjaan berbahaya itu antara lain pelacuran, pertambangan, penyelam mutiara, sektor konstruksi, jermal, pemulung sampah, pekerjaan dengan proses produksi menggunakan bahan peledak, bekerja di jalan dan pembantu rumah tangga.
Komitmen Pemerintah Indonesia termasuk negara yang memiliki komitmen besar untuk menanggulangi masalah pekerja anak. Salah satunya ditandai dengan keikutsertaan Indonesia dalam program IPEC ILO sejak dua dekade lalu. Indonesia juga turut meratifikasi Konvensi ILO tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (No. 182) dan Konvensi ILO mengenai usia minimum memasuki dunia kerja (No. 138). Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia mempertegas komitmennya untuk mengambil tindakan dengan segera dan efektif untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, Pemerintah juga mengembangkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang disahkan melalui Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002. Rencana Aksi ini mengidentifikasikan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan menargetkan Indonesia akan bebas pekerja anak pada tahun 2016. Untuk mengakselerasi tujuan ini, pemerintah menjalin kemitraan yang strategis mulai dari pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat hingga berbagai organisasi internasional. Beberapa pemerintah daerah bahkan dengan tegas memproklamirkan daerahnya sebagai Zona Bebas Tenaga Kerja Anak (ZBTA).
Sejumlah upaya di atas mulai menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Berdasarkan data ILO, telah terjadi penurunan jumlah pekerja anak yang cukup signifikan di Indonesia. Jika pada tahun 1996 terdapat sekitar 2,5 juta pekerja anak, jumlah ini terus mengalami penurunan sekitar 3,4 persen setiap tahunnya hingga menjadi 1,5 juta orang pada 2010.
Peningkatan partisipasi di sekolah juga dinilai telah berhasil membantu mengurangi jumlah pekerja anak secara signifikan. Meski demikian, upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2016 nanti masih sangat panjang. Tingginya angka kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, persepsi keluarga tentang pendidikan serta dinamika permintaan akan tenaga kerja dinilai masih akan menjadi hambatan penghapusan pekerja anak secara total.
Menuntaskan akar masalah meski bukan satu-satunya faktor, tingginya angka kemiskinan seringkali dianggap sebagai salah satu faktor pendorong utama tingginya jumlah pekerja anak di Indonesia. Di mana, salah satu dampak kemiskinan yang utama adalah diabaikannya hak-hak anak, yang dengan segera memunculkan pekerja anak.
Karena itu, selain melakukan penarikan dan pencegahan anak secara langsung dari dunia kerja, pendekatan ekonomi kini turut menjadi salah satu strategi utama dalam menanggulangi masalah pekerja anak. Salah satu yang menjadi prioritas adalah program pengentasan kemiskinan para orang tua. Karena kemiskinan orang tua bisa menjadi sumber utama munculnya pekerja anak. Kemiskinan yang terus berlanjut juga bisa membuat siklus pekerja anak terus mengalami regenerasi.
Dalam kasus pekerja anak, banyak di antara buruh anak yang ditemukan sekarang merupakan anak dari orang tua yang dulunya juga buruh anak. Mereka tidak punya banyak pilihan selain terus menjadi buruh dan ini bisa berlangsung hingga generasi berikutnya. Kemiskinan juga membuat banyak orang tua dan anak tidak memiliki pemahaman dan akses yang cukup pada pendidikan. Kondisi ini terkadang masih diperparah oleh budaya sebagian masyarakat yang menganggap bekerja lebih menguntungkan daripada menuntut ilmu di sekolah.
Untuk memutus lingkaran setan ini, sejumlah upaya pemberdayaan ekonomi keluarga miskin terus digalakkan. Salah satunya melalui kredit mikro atau microfinance. Lembaga ini sering dipandang sebagai salah satu obat yang mujarab untuk mengentaskan kemiskinan. Ia tidak hanya memberi akses modal bagi masyarakat miskin yang tidak tersentuh akses permodalan dari lembaga keuangan namun juga sekaligus bisa berfungsi sebagai sarana pemberdayaan bagi masyarakat miskin. Meski demikian, kredit mikro bukan merupakan satu-satunya penyelesaian, sehingga harus disinergiskan dengan program lain yang relevan.



ZAKAT DAN WAKAF SEBAGAI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN UMAT


Hingga hari ini, kemiskinan tetap menjadi problematika mendasar yang harus dihadapi bangsa ‎Indonesia. Pemerintah dengan segala upaya untuk mengentaskan kemiskinan masih saja belum terlihat jelas hasilnya.
Kemiskinan merupakan suatu keadaan, sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan diberbagai keadaan hidup yang menggambarkan kekurangan materi, biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, dan kesempatan pendidikan. Menurut Bank Dunia orang dikatakan miskin apabila pendapatannya tidak lebih dari US $2 atau standart kemiskinan oleh BPS adalah ukuran pendapatan US $1 per hari.
Melihat kenyataan sekarang, kita masih merasa prihatin. Sebagai contoh untuk membangun masjid, ada yang meminta sumbangan di pinggir jalan lewat kotak amal dari penumpang kendaraan yang lewat. Uang seratus, lima ratus, dan seribu rupiah diterima dengan rasa syukur oleh penerimanya. Belum lagi kita melihat orang meminta sumbangan dari rumah ke rumah untuk panti asuhan, pembangunan sekolah, dan sebagainya. Rumah yang didatangi rumah yang ada di wilayahnya, tetapi jauh ke daerah-daerah lain. Hal ini suatu pertanda, bahwa ekonomi masyarakat pada daerah itu masih lemah, sehingga membangun sekolah atau masjid pun terpaksa pergi ke tempat yang jauh. Padahal daerah yang didatanginya itu juga mempunyai masalah yang sama.
Sebagaimana kita ketahui, sampai saat ini pemerintah belum cukup optimal membantu kelompok masyarakat bawah, khususnya kaum miskin agar mereka terangkat dari kemiskinan tersebut. Padahal masalah ini dapat diatasi, salah satu caranya dengan menggali potensi besar yang saat ini belum tergali maksimal sesuai syariat Islam yang mayoritas dianut penduduk Indonesia. Salah satu potensi yang dapat kita gali misalnya, melalui pemberdayaan fungsi dan perananan Shadaqah, Infaq dan Zakat. Ketiga sumber pendanaan umat Islam ini sebenarnya dapat dioptimalkan oleh pemerintah dan umat Islam sendiri, sehingga diharapkan Negara Indonesia juga dapat terhindar dari kondisi yang tidak bersih, tidak sehat dan tidak benar, sebagaimana yang terjadi saat ini.
Kata zakat secara etimologi berarti suci, berkembang dan barakah. Dengan demikian, zakat itu membersihkan (menyucikan) diri seseorang dan hartanya, pahala bertambah, harta tumbuh (berkembang), dan membawa berkat. Sesudah mengeluarkan zakat (infak) seseorang telah suci (bersih) dirinya dari penyakit kikir dan tamak. Hartanya juga telah bersih, karena tidak ada lagi hak orang lain pada hartanya itu.
Menurut istilah fiqh Islam, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan di dalam syara.
Dari segi harta yang dibayarkan zakatnya, zakat berarti membersihkan harta dari hak fakir-miskin dan lain-lainnya yang melekat pada harta orang kaya. Dengan demikian, jika zakat tidak dibayarkan, ini berarti bahwa harta orang kaya itu dikotori oleh hak orang lain yang belum dibayarkan. Akan tetapi jangan lalu diartikan bahwa zakat adalah harta kotor sebab jika tidak demikian halnya, orang yang berhak menerima zakat menjadi tempat pembuangan harta kotor.
Di pihak lain orang-orang yang berhak menerima zakat, kedudukan zakat sebagai hak fakir-miskin dan lain-lainnya yang melekat pada harta orang kaya itu akan menghilangkan rasa iri hati kaum fakir-miskin terhadap kaum kaya. Dengan adanya kewajiban zakat atas orang kaya itu jarak antara golongan kaya dan golongan miskin menjadi dekat. Pada golongan kaya tumbuh rasa wajib solider terhadap golongan miskin dan golongan miskin pun tanpa tuntutan akan menerima haknya yang melekat pada harta golongan kaya.
Akan tetapi harus dicatat bahwa dengan adanya kewajiban zakat atas golongan kaya itu tidak berarti bahwa Islam mendidik kaum fakir-miskin untuk selalu menantikan haknya pada harta golongan kaya. Islam mengajarkan agar setiap muslim bekerja untuk memperoleh kecukupan kebutuhan hidup diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dan sekaligus Islam mencela orang yang menggantungkan diri pada kebaikan hati orang lain untuk memberi bantuan kepadanya.
Dari segi ekonomi kewajiban zakat merupakan salah satu jalan untuk merealisasi ajaran Islam tentang pemerataan pendapatan dan sekaligus mendorong para pemilik harta agar mengembangkannya untuk modal kerja. Nabi berpesan kepada para wali anak yatim yang dipercaya mengelola hartanya agar mengembangkan harta anak yatim yang dipercayakan kepadanya untuk menghindari jangan sampai harta itu habis dimakan zakat.
Al-Quran mengajarkan bahwa bumi langit seisinya adalah ciptaan Allah. Oleh karenanya Allah pulalah pemilik mutlak terhadap ciptaan-ciptaannya.
Meskipun demikian, Al-Quran pun mengakui adanya kepemilikan manusia terhadap harta yang mutlak diperlukan untuk mempertahankan hidup dan melakukan berbagai amal kebajikan. Dihadapkan pada kemutlakan milik Allah atas segala ciptaan-Nya, kepemilikan manusia bersifat nisbi. Kenisbian milik manusia tercermin dalam aturan-aturan syara’ mengenai harta benda, baik menyangkut cara memperolehnya maupun cara membelanjakan. Apakah manusia menaati aturan-aturan tersebut atau tidak, manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak di akhirat.
Dari sini kita dapat menanamkan kesadaran pada diri kita sendiri, bahwa membelanjakan harta sesuai petunjuk Allah pasti akan menyelamatkan pertanggungjawaban kita kepada Allah dan dalam saat yang sama akan mendatangkan keberuntungan kepada diri kita sendiri. Membelanjakan benda untuk kepentingan masyarakat akan memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga memberi keuntungan bagi yang membelanjakan harta baik di dunia maupun di akhirat.
Hidup bergaya mewah dinilai sebagai israf (melampaui batas) yang tidak disenangi Allah. Menghindari israf akan memberi kesempatan untuk membelanjan sisa harta kepada masyarakat. Jika infaq dilakukan dengan ikhlas pasti akan diganti oleh Allah, setidak-tidaknya sepuluh kali lipat, sesuai ajaran Al-Quran yang mengajarkan setiap kebaikan akan memperoleh kebaikan lipat sepuluh. Ganti yang dijanjikan Allah bagi orang yang membelanjakan harta di jalan Allah tidak hanya kelak di akhirat tetapi juga di dunia.
Zakat, infak, sedekah serta wakaf merupakan potensi amal ummat Islam yang pada zaman Rasulullah SAW menjadi salah satu motor penggerak dakwah Islam di samping merupakan suatu kewajiban dan sunnah yang diajarkan oleh ajaran Islam melalui Rasulullah SAW.
Pada awal periode perkembangan Islam, telah dibuktikan bahwa potensi ziswaf ini menjadi motor yang efektif dalam mengatur gerak dakwah Islam. Baik pada segi perkembangan ekonomi umat, pelaksanaan sistem ekonomi syariah serta memiliki dampak terhadap masyarakat yang pada saat itu belum memiliki potensi ekonomi yang memadai. Hal ini dapat terlihat dari kilasan sejarah Rasulullah SAW dan Khalifatur Rasyidin dalam upaya-upaya pengumpulan ziswaf dan bahkan (pada masa) Khalifah Abi Bakar Asshidiq melakukan perang terhadap orang-orang yang menolak mengeluarkan kewajiban zakat.
Harus didirikan lembaga amil zakat dan pemberdayaan ummat yang berkhidmat mengangkat harkat martabat sosial kemanusiaan kaum dhuafa melalui dana ziswaf. Dengan dasar pendirian antara lain:
Pertama, Al-Qur’an Surat At-Taubat:60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi maha Bijaksana”
Kedua, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Ketiga, Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Keempat, Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No.D/291 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Meskipun mayoritas penduduk negara ini beragama Islam, namun kenyataannya kewajiban menunaikan zakat pun masih belum sesuai dengan harapan. Selain hasil pengumpulannya yang masih relatif kecil, pengelolaannya juga belum dilakukan secara terorganisir, transparan, berjamaah, serta belum mengikuti petunjuk Rasulullah SAW. Maka dilakukanlah berbagai upaya untuk menjadikan zakat itu sebagai kewajiban dari tiap-tiap pribadi umat Islam yang dilaksanakan secara professional dan benar juga agar dapat diakui sebagai potensi pendanaan umat Islam. Ternyata perjuangan untuk mendapatkan pengakuan bahwa zakat sebagai potensi pemberdayaan ekonomi umat tersebut, selama ini menjadi sebuah perjuangan yang lama sekali dan tidak mengenal lelah.
Akhirnya pada pemerintahan yang lalu, telah berhasil diberlakukan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat. Dengan adanya Undang-Undang tersebut maka langkah selanjutnya adalah bagaimana mengatur sistem dan manajemen zakat yang dilaksanakan di Indonesia, karena di Indonesia belum terdapat sistem dan manajemen zakat yang baku. Selain tergantung pada aspek legal serta sistem dan prosedur yang akan dibangun maka untuk membangun suatu Lembaga Zakat agar berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan juga sangat tergantung kepada “The man behind the gun”, yaitu para pengelola atau Amilnya.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, akan tetapi, karena berbagai faktor, potensi zakat tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberantas kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Laporan ini, oleh karenanya, akan menyorot perkembangan, pengelolaan, dan prospek zakat di Indonesia-khusunya yang dikelola oleh pemerintah atau institusi yang diakui oleh pemerintah-sebagai salah satu instrument yang diharapkan dapat menajdi senjata utama dalam memberantas kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial di tanah air tercinta.
Kemiskinan membawa pada kehinaan yang dilarang dalam Islam, dan menajdi sumber kejahatan dalam seluruh aspek kehidupan sosial-ekonomi. Institusi zakat adalah program pengentasan kemiskinan wajib dalam perekonomian Islam. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis di dalam Islam. Terdapat beberapa alasan untuk ini:
Pertama, penggunaan atau alokasi dana zakat sudah ditentukan secara pasti di dalam syariat Islam (QS At Taubat: 60) dimana zakat hanya diperuntukan bagi 8 golongan ashnaf saja. Al Quran menyebutkan fakir dan miskin sebagi kelompok pertama dan kedua dalam daftar penerima zakat. Mereka inilah yang mendapat prioritas dan pengutamaan oleh Al Quran. Ini menunjujan bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama zakat. Karakteristik ini membuat zakat sangat efektif sebagai instrument pengentasan kemiskinan karena secara inheren bersifat pro-poor dan self-targeted. Tak ada satupun instrument fiscal konvensional yang memiliki karakteristik seperti ini.
Kedua, zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas peniagaan komersial, dan barang-barang tambang yang diambil dari perut bumi. Fiqh kontemporer bahkan memandang bahwa zakat juga diambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari asset fisik dan finansial serta keahlian pekerja. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan.
Ketiga, zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang.
Di Indonesia sendiri, potensi wakaf yang besar belum dimanfaatkan secara optimal. Sehingga akhirnya tidak terjadi pembesaran manfaat secara luas. Seperti halnya tanah wakaf masyarakat sebagian besar hanya digunakan untuk fasilitas ibadah dan pendidikan saja. Belum terlihat pemanfaatan lebih optimal secara multifungsi terutama kemanfaatan ekonomis.
Potensi wakaf dapat sebenarnya dapat dioptimalkan yaitu dengan cara, setelah dana wakaf dihimpun, Pengelola Wakaf (Nadzir) dapat menginvestasikan dana yang dikumpulkan dalam berbagai portfolio investasi. Seperti:
1.      menginvestasikan dana pada produk bank syariah domestik dan bank syariah luar negeri;
2.      membiayai bisnis yang halal dan layak;
3.      mendirikan bisnis baru yang prospektif; atau
4.      membiayai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian hasil keuntungan investasi dapat digunakan untuk berbagai program, seperti:
1.      Rehabilitasi keluarga miskin, melalui peningkatan kesejahteraan mereka
2.      Pembangunan pendidikan dan budaya, melalui penyediaan buku gratis, pembiayaan penelitian dan pengembangan yang relevan, peningkatan program pendidikan, beasiswa, bantuan untuk sekolah, dan pembinaan nilai budaya
3.      Sanitasi dan kesehatan, melalui program sanitasi dan kesehatan untuk keluarga miskin, pendirian pusat kesehatan gratis, dan penyediaan pengobatan yang murah dan berkualitas
4.      Pembangunan saran pelayanan sosial
5.      Pembangunan sarana aktivitas ibadah; dan
6.      Pembangunan fasilitas sosial.
Dengan demikian, dana wakaf akan dapat mendorong penyediaan fasilitas publik sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana wakaf bersama dana zakat, jika disinergikan dengan baik akan sangat potensial untuk meredusir tingkat kemiskinan masyarakat.