guna memenuhi tugas mata kuliah hukum tata negara
Terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan ternyata mendapat sambutan yang amat baik dari seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat yang meluap-luap Rakyat Indonesia tidak hanya sanggup untuk memproklamasikan kemerdekaan saja, tetapi juga untuk memperjuangkannya sampai dengan titik darah penghabisan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia benar-benar negara yang dicita-citakan oleh Rakyat Indonesia.
Dengan penuh rasa semangat perjuangan, dimana-mana terjadilah perebutan kekuasaan dari tangan Tentara Penduduk Jepang, baik dengan cara diplomasi maupun dengan cara kekerasan. Di mana tentara penduduk Jepang setempat tetap berkeras kepala, tidak mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat atau pemerintah Bangsa Indonesia, maka terjadilah perebutan kekuasaan yang dengan kekerasan senjata. Bangsa Indonesia benar-benar menunjukkan tekad perjuangannya untuk menegakkan kemerdekaan yang telah diproklamasikan, walaupun pada waktu itu persenjataannya boleh dikatakan sangat sederhana.
Sementara itu pihak Belanda, dengan menyerah kalah pihak Jepang kepada pihak Sekutu, tentu saja tidak tinggal diam. Belanda berusaha untuk dapat memperoleh kembali bekas jajahannya, yaitu khususnya jajahan Hindia Belanda.
Baik dengan secara terang-terangan maupun tidak, yaitu misalnya dengan secara mendompleng kepada Tentara Sekutu yang bertugas melucuti pasukan-pasukan Jepang di Indonesia, Belanda menduduki beberapa tempat, terutama kota-kota besar di Indonesia. Di tempat-tempat di mana mereka berhasil menduduki didirikanlah kembali Pemerintahan Belanda.
Tentu saja usaha Belanda, untuk menjajah kembali Indonesia, mendapat perlawanan keras dari pihak rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia. Di tempat-tempat di mana diduduki Belanda timbullah perlawanan-perlawanan rakyat. Beribu-ribu rakyat, terutama sekali dari golongan pemuda, gugur sebagai kusuma bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan ini. Tetapi meskipun demikian tidaklah sia-sia hasilnya.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, Belanda menyadari bahwa tidak mungkin lagi mendirikan pemerintahan sebagaimana pada zaman Hindia Belanda dahulu. Oleh karena itu di usahakanlah kemudian jalan lain, yaitu paling tidak dengan bantuan pihak Belanda, didirikan sebuah Komite Indonesia Serikat yang bermaksud untuk mendirikan Negara Indonesia Serikat (Negara yang berbentuk susunan federal), sedangkan Negara Republik Indonesia apabila mungkin akan dimusnahkan atau setidak-tidaknya hanya akan dijadikan sebagai salah satu saja negara bagian dengan daerah sesempit-sempitnya. Untuk persiapan negara-negara bagiannya, di daerah-daerah yang telah dapat diduduki diusahakanlah terbentuknya, atas usaha atau bantuan Belanda, negara-negara kecil yang bersifat kedaerahan.
Apabila dapat diusahakan negara federal seperti tersebut di atas, dapat diharapkan pengaruh Republik Indonesia di dalam menghadapi kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia setidak-tidaknya dapat dikurangi atau kalau tidak dapat dihilangkan sama sekali, sehingga kepentingan-kepentingan Belanda di Indonesia akan dapat tetap terjamin.
Adapun negara-negara yang telah dapat berhasil didirikan dalam rangka persiapan negara federal ini ialah: Negara Indonesia Timur (tahun 1946), Negara Sumatera Timur (tahun 1947), Negara Pasundan (tahun 1948), Negara Sumatera Selatan (tahun 1948), Negara Jawa Timur (tahun 1948), Negara Madura (tahun 1948), dan dalam persiapan misalnya daerah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, KalimantanTengah, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
Sejalan dengan itu Belanda berusaha keras untuk selalu mempersempit daerah kekuasaan Negara Republik Indonesia, bahkan apabila mungkin akan dimusnahkan sama sekali, hal ini adalah terbukti dengan penyerbuan-penyerbuan Belanda yang oleh pihak kita dikenal dengan Agresi I (pada tahun 1947) dan Agresi II (pada tahun 1948).
Dengan adanya Agresi II ini hampir semua kota-kota di Indonesia telah dapat diduduki oleh Belanda, termasuk pula kota Yogyakarta pada waktu itu adalah merupakan ibukota Republik Indonesia yaitu tanggal 19 Agustus 1948, padahal di dalam Persetujuan Renville yang diadakan pada tanggal 17 Januari 1948 oleh pihak Belanda sendiri telah diakui wilayah Republik Indonesia.
Walaupun hampir semua kota-kota dapat diduduki oleh Belanda ternyata hasilnya adalah tidak menguntungkan pihak Belanda. Semangat perjuangan bangsa Indonesia tidak malah menjadi padam, sebaliknya menjadi semakin berkobar-kobar. Semangat berkobar untuk menegakkan kemerdekaan semakin menjadi bertambah menyala-nyala. Meskipun dilihat daripada alat persenjataannya jauh perbedaannya, tetapi didalam menghadapi kemurkaan dan kelicikan pihak Belanda, Bangsa Indonesia tidak dapat ditakut-takuti dengan senjata Belanda bagaimana juga lengkapnya.
Dipandang dari sudut strategi dan politis penyerbuan tersebut tidak menguntungkan pihak Belanda. Bukan keamanan dan ketertiban seperti yang diharap-harapkan oleh pihak Belanda tetapi malahan sebaliknya.
Akhirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merasa perlu untuk ikut campur tangan menyelesaikan pertikaian ini, maka diusahakanlah adanya suatu Konferensi antara Negara Republik Indonesia dan Nederland. Dalam konferensi ini disertakan pula negara-negara bentukan Belanda tersebut di atas yang sementara itu telah tergabung di dalam suatu ikatan yang bernama Byeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau dengan bahasa Indonesia dapat disebut juga Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal. Konferensi ini kemudian dinamakan dengan Konferensi Meja Bundar.
Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penandatanganan naskah ‘penyerahan’ kedaulatan dari pemerintah Belanda. Dalam Koferensi Meja Bundar disepakati tiga hal, yaitu:
1.Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2.Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal, yaitu;
a.Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS;
b.Status uni; dan
c.Persetujuan perpindahan;
3.Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Naskah Kontitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) ke Konferensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, Prof. Dr. Soepomo terlibat pula dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah Undang Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri dari 16 negara bagian dengan masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda, yaitu tujuh negara bagian (Negara Republik Indonesia) dengan wilayah menurut status quo yang tercantum dalam Persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatra Timur, dan Sumatra Selatan serta sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu Jawa Tengah, Yogyakarta, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Bertindak selaku presiden atau kepala negara yang pertama adalah Ir. Soekarno, sedangkan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri yang pertama. Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk dalam kabinet ini antara lain; dari pihak Republik Sri Sultan HB IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir. Herling Loah, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung. Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar mendukung unitarisme dan hanya dua orang mendukung system federal yaitu Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung. Hal ini menyebabkan gerakan untuk membubarkan negara federal dan membentuk negara kesatuan semakin kuat. Terutama karena pembentukan negara federal itu tidak berdasarkan landasan konsepsional. Menurut kenyataannya, negara federal itu bermula kepada usaha Belanda untuk menghancurkan RI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945. Sudah pasti pembentukannya ditentang oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Pada saat itu, ternyata di dalam lingkungan negara-negara bentukan Belanda pun, terdapat gerakan Republik yang kuat yang berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil yang telah dicapai dengan bentuk persetujuan KMB itu, bukanlah cita-cita Indonesia karena hal itu jelas tidak sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Hasil KMB ini menurut beberapa pemimpin hanyalah merupakan batu loncatan (taktik) untuk menuju cita-cita yang murni dari rakyat. Penerimaan hasil-hasil KMB dianggap sebagai tangga untuk meningkat kepada pembuatan cita-cita rakyat, yaitu kemerdekaan yang bulat, yang tak ada ikatan dengan apa pun. Menjadi tuan yang sesungguhnya atas nasib sendiri.
Tinjauan tentang isi Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Beberapa hal yang menggambarkan tentang perkembangan ketatanegaraan pada masa Republik Indonesia Serikat.
a.Konstitusi Republik Indonesia Serikat sifatnya adalah sementara
Untuk mempersiapkan Undang-undang Dasar Negara Federasi yang akan didirikan pada tanggal 27 Desember 1949, oleh delegasi Republik Indonesia bersama-sama dengan delegasi BFO telah disusun sebuah “Rencana Konstitusi”. Rencana ini kemudian dimintakan persetujuannya kepada Komite Nasional Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah yang di kemudian akan menjadi negara bagian atau daerah yang tegak berdiri sendiri, untuk kemudian disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, seperti dimuka telah dijelaskan dengan nama lengkapnya ialah: Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Undang-undang Dasar ini seperti halnya dengan Undang Undang Dasar 1945, ternyata hanyalah dimaksudkan pula untuk bersifat sementara, meskipun dari namanya tidak mempergunakan istilah “sementara”.
Sifat kesementaraanya ini, kiranya adalah disebabkan karena Pembentuk Undang-undang Dasar merasa dirinya belum representative untuk menetapkan sebuah Undang-undang Dasar, selain daripada itu disadari pula bahwa pembuatan Undang-undang Dasar ini adalah dilakukan dengan tergesa-gesa sekedar untuk segera dapat dibentuk memenuhi kebutuhan sehubungan akan dibentuknya Negara Federal. Itulah sebabnya maka menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu sendiri, bahwa menurut rencananya di kemudian hari akan dibentuk sebuah badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah untuk menetapkan Undang-undang Dasar yang baru sebagai Undang- undang yang tetap, yaitu sebuah badan Konstituante yang pembentukannya kecuali lebih representative tersedia pula waktu yang cukup untuk membuat sebuah Undang-undang Dasar yang diperkirakan lebih sempurna.
Tetapi kemudian hari belum lagi badan Konstituante ini dapat dibentuk, Konstitusi Republik Indonesia Serikat sudah menjadi tidak berlaku lagi.
b.Bentuk negara federal
Bahwa negaranya berbentuk federal, ada ditegaskan di dalam Mukaddimahnya, selain daripada itu ada pula ditegaskan di dalam pasal 1 ayat (1) Kontitusi Republik Indonesia Serikat.
Mukaddimah Kontitusi Republik Indonesia Serikat dalam alinea III mengemukakan antara lan:
“Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republic federasi, berdasarkan dan seterusnya…”
Pasal 1 ayat (1) menentukan:
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
c.Sistem Pemerintahan Negaranya
Kekuasaan berkedaulatan di dalam Negara Republik Indonesia Serikat adalah dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rkayat dan Senat (pasal 11 ayat (2)).
Badan pemegang kedaulatan ini ternyata adalah pula merupakan badan pembentuk undang-undang, yaitu undang-undang dalam hal mana menyangkut hal-hal yang khusus, mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian atau bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah-daeerah yang tersebut dalam pasal 2, pasal 127a.
Dalam hal undang-undang itu ternyata tidak mengenai hal-hal tersebut di atas, maka itu cukup dibuat oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat saja, tanpa ikut serta Senat.
Ternyata yang dimaksud dengan Pemerintah menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat ialah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, yakni menurut tanggung jawab khusus atau tanggung jawab umum mereka itu (pasal 68 ayat 2).
Tugas penyelenggaraan pemerinta federal dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa menyusun, supaya Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan-peraturan lain yang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, dijalankan (pasal 117).
Di dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara ini, Presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah adalah di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (pasal 118).
Dari uraian ini maka ternyata, bahwa konstitusi Republik Indonesia Serikat dapat digolongkan kepada system yang menganut “pertanggungjawaban menteri” atau sering disebut dengan “kabinet parlementer”. Artinya apabila kebijaksanaan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka harus mengundurkan diri.
Tetapi system ini selama berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat, ternyata tidak/belum dapat dilaksanakan. Hal ini adalah sehubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang (pernah) ada, adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk atas dasar pasal 109 dan pasal 110 Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dari sejarah, belum lagi bisa diadakan suatu pemilihan umum untuk anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini, ternyata Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menjadi tidak berlaku, karena dirubah menjadi Undang-undang Dasar Sementara. Oleh karena itu Dewan Perwakilan yang pernah ada ialah Dewan yang pertama kali dan untuk penghabisan yang disusun berdasar kepada pasal 109 dan 110 Konsitusi Republik Indonesia Serikat.
Di samping Dewan Perwakilan Rakyat ada Senat. Senat adalah merupakan utusan-utusan yang mewakili negara/daerah bagian, oleh karena itu anggota-anggota Senat ini ditunjuk oleh pemerintah negara/daerah bagian yaitu 2 orang untuk masing-masing negara/daerah bagian (pasal 80).
PENUTUP
Negara Republik Indonesia Serikat, yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 berkat Konferensi Meja Bundar, ternyata umurnya tidak lama. Bentuk susunan ‘federal’ (serikat) bukan bentuk yang berakar kepada kehendak rakyat, akibatnya dimana-mana timbul tuntutan-tuntutan untuk kembali dalam bentuk susunan kesatuan. Seperti di muka sudah dijelaskan bahwa dasarnya dapat digolongkan dalam system parlementer, hanya saja sehubungan Dewan Perwakilan Rakyat yang penah ada adalah Dewan yang belum disusun atas dasar pasal 111, tetapi masih atas dasar pasal 109 dan pasal 110, maka Dewan ini belum dapat menjatuhkan Kabinet.
Demikianlah garis besar daripada pemerintahan menurut Kontitusi Republik Indonesia Serikat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar