Senin, 06 Desember 2010

Pendidikan Pancasila

guna memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila :)
RESUME BUKU PENDIDIKAN PANCASILA
KARANGAN PROF. DR. KAELAN, M.S.
check it out

• Pendahuluan Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum didalam Pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, bersama-sama dengan UUD 1945 diundang dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7.
Maka setiap warga Negara perlu dan seharusnya mempelajari, mendalami, menghayati dan selanjutnya untuk diamalkan dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terutama di dunia pendidikan sejak dari Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi.
Dalam pelaksanaan pendidikan pancasila dilakukan berdasarkan sistem peraturan perundang-undangan atau landasan-landasannya yaitu sebagai berikut:
- Landasan historis
Bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sehingga fakta historis Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pancasila.
- Landasan kultural
Bahwa setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memilih suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional dan pancasila adalah sebagai produk budaya dan bukan pemikiran perorangan.



- Landasan yuridis
Berdasarkan UU No. 20 th 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
- Landasan filosofis
Bahwa pancasila sebagai pandangan filosofis yang nilai-nilainya sudah ada dan merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam realisasi pendidikan pancasila pada hakikatnya secara umum memiliki suatu tujuan, yaitu untuk menghasilkan peserta yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,dengan sikap perilaku:
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.


• Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Secara Historis proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, yaitu tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Pada tanggal 1 Juni 1945 didalam sidang tersebut Ir. Sukarno berpidato secara lisan mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar Negara tersebut Sukarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip yang merupakan suatu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zamana dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukkan nasinalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.



• Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hukum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama, dan bidang-bidang ilmu lainnya.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat yaitu sila-sila Pancasila yang setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan , kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkkan suatu Negara sebagai suatu organisasai hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu Negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu. Konsekuensinya dalam kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Maka Negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus terjamin, baik secara individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga , sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial (hakikat sila kelima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Inti isi sila-sila Pancasila :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum, peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudnya tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
3. Sila Persatuan Indonesia
bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
bahwa dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara, maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat adalah :
a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
d. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab
g. Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
h. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
bahwa konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi:
a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban
b. Keadilan legal, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

• Pancasila Sebagai Etika Politik
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
1. Asas Legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku
2. Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dan
3. Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).

• Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pengertian ‘ideologi’ secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan dan bidang keagamaan.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup Negara dan masyarakat. Kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia.

• Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

• Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Secara fisiologis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk hakikat manusia ‘monopluralis’
Pancasila sebagai paradigma reformasi
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Mungkinkah reformasi total dewasa ini akan mengubah kahidupan bangsa Indonesia menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berpersatuan, tidak berkerakyatan serta tidak berkeadilan, dan kiranya hal itu tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tersebut.

1 komentar:

hafiz mengatakan...

thanks yaa... salam berkunjung kembali :)